Se Kalimat "Coretan Tinta Merah" Akan Mengukir Seribu Makna Dalam Segala Fenomena Kehidupan.

Tampilkan postingan dengan label hukumhamdandemokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukumhamdandemokrasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Maret 2016

MOU Helsinki (Indonesia-Aceh)


Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005.
Nota Kesepahaman
antara
Pemerintah Republik Indonesia
dan
Gerakan Aceh Merdeka
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.
Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.
Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.
Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip- prinsip yang akan memandu proses transformasi.
Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:

1. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI ACEH
1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.
1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a)   Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.
b)   Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
c)   Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
d)   Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh
legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.
1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk
bendera, lambang dan himne.
1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati
tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.
1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara
dan gelarnya.

1.2. Partisipasi Politik
1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
1.2.2 Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan
memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah
undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.
1.2.4 Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk
mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
1.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa
sebelum pemilihan pada bulan April 2006.
1.2.6 Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional,
akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.
1.2.7 Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.
Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.
1.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.

1.3. Ekonomi
1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak
untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).
1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai
kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.
1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di
laut teritorial di sekitar Aceh.
1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan
sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.
1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan
laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.
1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian
Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.

1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-
negara asing, melalui laut dan udara.
1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam
pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.
1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh
pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).

1.4. Peraturan Perundang-undangan
1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif akan diakui.
1.4.2. Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh
berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk
pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.
1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi
harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala
Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan
diadili pada pengadilan sipil di Aceh.
                                                          
2. HAK ASASI MANUSIA
2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

3. AMNESTI DAN REINTEGRASI KE DALAM MASYARAKAT
3.1. Amnesti
3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan
amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan
dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang
dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.
3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota
Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.
3.2. Reintegrasi kedalam masyarakat
3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah
diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.
3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan
Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.
3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk
membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.
3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda
publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang
memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a)   Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
b)   Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c)   Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama
Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.
3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai
polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.

4. Pengaturan Keamanan
4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat- lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.
4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.
4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.
4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.
4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.
4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.
4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisi
dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.
4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan
ketertiban di Aceh.
4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh.
Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.
4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh
dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

5. PEMBENTUKAN MISI MONITORING ACEH

5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara- negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.
5.2. Tugas AMM adalah untuk:
a)   Memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b)   Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c)   Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d)   Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e)   Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f)    Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g)   Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h)   Membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.
5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.
5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.
5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.
5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.
5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.
5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.
5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.
5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata
dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.
5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan
laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.
5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan
menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.
5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur
tanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.
5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.
5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses
penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.

6. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:
a)      Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
b)      Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.
c)      Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.
***
Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.
***
Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.

A.n. Pemerintah Republik Indonesia,
Hamid Awaluddin
Menteri Hukum dan HAM


A.n. Gerakan Aceh Merdeka,
Malik Mahmud
Pimpinan

Disaksikan oleh,
1)      Martti Ahtisaari
2)      Mantan Presiden Finlandia
3)      Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
4)      Fasilitator proses negosiasi
Sumber : http://acstf.org

Senin, 22 Februari 2016

Menanggapi Masalah Pelanggaran HAM di Papua Barat dalam Forum Kepulauan Pasifik (PIF).


Oleh Kristianus Douw, S.IP

Gambaran Singkat PIF
Forum Kepulauan Pasific adalah organisasi antar pemerintah yang bertujuan untuk untuk meningkatkan kerja sama antara negara-negara yang berada di wilayah Pasifik (Oseania). Organisasi ini didirikan pada tahun 1971 sebagai Forum Pasifik Selatan. Pada tahun 1999 diubah nama menjadi Forum Kepulauan Pasific, merupakan nama yang lebih inklusif seluruh keanggotaan Oseania. Yang mencakup dua wilayah Pasifik utara dan selatan, termasuk Australia.
Dame Taylor, Ketua PIF
Misi Forum Kepulauan Pasifik adalah “bekerja dalam mendukung anggota forum pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat dari wilayah Pasifik dengan mendorong kerja sama antara Pemerintah dan badan-badan Internasional, serta mewakili kepentingan Forum Kepulauan Pasifik”.
Selain itu, Forum Kepulauan Pasifik berperan dalam harmonisasi posisi daerah pada berbagai isu global yang telah dan sedang berkembang; baik perubahan iklim, Politik dan kebijakan. Forum memiliki program teknis dalam pembangunan ekonomi, transportasi dan perdagangan.
Australia dan Selandia Baru, umumnya lebih besar wilayahnya dan lebih kaya daripada negara-negara lain di wilayah Pasifik. Jumlah penduduk Australia dua kali lipat dari penduduk di negara-negara anggota lainnya; dan ekonominya lebih dari lima kali lipat lebih besar. Australia dan Selandia Baru adalah negara pendonor bantuan yang siknifikan dan pasar ekpor dari negara-negara anggotanya. Pasukan militer dan polisi serta personil sipil forum negara. Australia dan Selandia Baru menjadi bagian dari penjaga perdamaian dan stabilisasi operasi di wilayah regional; terutama di Kepualauan Solomon (2003) dan Nauru (2004-2009) dibawa naungan Forum. Upaya regional seperti yang diamanatkan oleh Deklarasi Biketawa, yang diadopsi pada KTT ke 13 Pemimpin Forum Kepulauan Pasifik, yang diselenggarakan di Kiribati pada Oktober 2000.

Negara-negara Anggota PIF
Peta PIF
Negara-negara anggota terdiri dari 16 Negara, diantaranya; Australia, Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Selandia Baru, Niue, Palau, Papua New Guinea, Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga, Tavalu dan Vanuatu. Sekretariat Forum Kepulauan Pasifik berada di Fiji.
Pada bulan September 2011, Wilayah Samoa (AS), Guam dan Kepulauan Mariana Utara diberikan status pengamat (Observer) di Forum Kepulauan Pasifik. Selanjutnya akan memungkinkan bakal calon observer di PIF adalah New Caledonia dan West Papua. Mengapa New Caledonia dan West Papua menjadi bakal calon anggota PIF? Karena keduanya berada diwilayah pasifik. Yang harus diberi perhatikan sebagaimana seperti bangsa-bangsa lain di wilayah Pasifik.

Mengenal Papua Barat di Forum Kepulauan Pasific (PIF).
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pasific ke 46, yang diselenggarakan tanggal 7-11 September 2015, di Papua New Guinea; merupakan pertemuan resmi para pemimpin negara-negara Pasific (Oseania). Pertemuan PIF dilakukan pada setiap tahun, untuk mengembangkan respon kolektif tentang isu-isu regional di kawasan pasifik. Maka, dalam kegiatan itu, thema kegiatan yang ditetapkan adalah “Isu Perubahan Iklim, Tata Kelola Pemerintahan di kawasan Kepulauan Pasifik.
Organisasi PIF merupakan sebuah organisasi regional di kawasan pasifik yang sering disebut kawasan Oseania, yang terdiri dari tiga ras besar yang tersebar di wilayah Pasifik yakni: Melanesia, Mikronesia dan Polinesia. Papua Barat adalah salah satu daratan yang di huni oleh orang-orang rumpun Melanesia. di bawah Pemerintahan Indonesia banyak kejanggalan-kejangalan yang belum bisa menyelesaikan oleh Indonesia diberbagai bidang. Salah satunya adalah masalah Pelanggaran Hak Azasi Manusia hingga kini masih saja terus terjadi. Indonesia mengakui Tanah Papua hanya demi kepentingan Ekonomi, bukan manusia yang dihuninya. Kepentingan semata hanya mendatangkan kebohongan belaka bagi bangsa Indonesia kepada Negara lain di Dunia.
Menasye Sogavare, MP
Melihat beberapa wilayah Pasifik yang tidak kondusif, terutama Papua Barat. PM Solomon, Mr. Menasye Sogavare MP adalah salah satu pemimpin Negara yang berani tantang di Forum pemimpin negara yang hadir  ketika KTT Pasifik Ke 46 di Papua New Guinea pada bulan september lalu; Beliau dengan tegas menyuarakan penderitaan rakyat Papua. 
"Melanesia belum bebas sementara Bangsa Papua Barat belum bebas" kata Sogavare. Hal ini dapat membuktikan dengan adanya foto-foto pelanggran HAM yang beredar di media masa. Dan saat ini, Posisi kebijakan politik luar negeri Solomon telah mengatakan mendukung hingga Penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.
Keprihatinan berbagai LSM di negara Pasific terhadap Pelanggaran HAM di Papua adalah Upaya atau bentuk dukungan dari Hati Nurani sebagai persaudaraan dan sesama warga Pasifik.

Hubungan Indonesia dan PIF
Hubungan Indonesia dan PIF selama ini tidak terlalu akrab. Hal tersebut dapat  disebabkan oleh dua factor, antara lainnya; Pertama. Bagi Indonesia, PIF merupakan organisasi yang didirikan oleh Negara-negara kepulauan yang tidak memiliki kekayaan alam. Kedua, Perbedaan Ras juga menjadi alasan yang sangat rasional.  Hubungan Indonesia dan PIF ada ketika UMLWP loby perjuangan penentuan nasib sendiri bagi papua barat di wilayah Pasific. Tentunya Indonesia kuatir akan adanya dukungan kemerdekaan bagi bangsa Papua Barat. Sebab adalah bagian dari Pasifik jika dilihat Ras dan Letak geografisnya.
Sebetulnya Indonesia tak mempunyai kepentingan di bidang ekonomi, namun dibidang politik Indonesia sangat jelas mengintervensi di wilayah pacific atas Papua Barat. Demi kepentingan ekonomi dan politik Indonesia; Fiji dan PNG seolah-olah bagian Propinsi dari wilayah Indonesia; sebab kedua Negara telah terpengaruh kemauan Indonesia tanpa mempertimbangkan keuntungan yang akan didapatkan dari Indonesia. Pemimpin Fiji dan PNG kehilangan akal sehat terhadap bangsa Papua Barat; walaupun ada desakan dari warganya untuk mendukung papua lepas dari Bangsa kolonial Indonesia. Sementara Republik Tonga mendapat respon positif terhadap bangsa Papua Barat. Dan Negara anggota PIF lainnya masih dalam posisi netral.
Selanjutnya Pemerintah Australia dibawah kepemimpinan Perdana Menteri (PM) baru Australia.
Malcolm Turnbull
Malcolm Turnbull mengatakan: “Malcolm Turnbull mengajak pemimpin PIF untuk menyelesaikan persoalan saudara-saudara Melanesia di Papua Barat yang masih dijajah oleh indonesia.
Kata Malcolm Turnbull, harus mencari tahu kebenaran tentang genosida yang sedang berlangsung dan aneksasi ilegal Papua Barat ke pemerintah Indonesia. Sejarah akan mencatat kata-kata dan tindakan dari pemerintah Australia.
Pemimpin di Pasifik berbicara untuk hak-hak rakyat Papua Barat. Sekarang adalah waktu bagi pemerintah Australia untuk mendukung rakyat Papua Barat di saat mereka membutuhkan.
Malcolm Turnbull harus ingat bahwa pemerintah Indonesia selalu berbohong tentang apa yang mereka lakukan di Papua Barat dan dia harus kuat dan bertindak dengan moralitas, pengetahuan dan hati nurani. Sekarang adalah waktu untuk Malcolm Turnbull untuk mempelajari kebenaran tentang Papua Barat”.
Dalam situasi yang tidak nyaman; bagi Bangsa Papua membutuhkan dukungan dari berbagai pihak; baik Negara maupun non Negara untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat. Akhir dari semua harapan, Doa para leluhur dan orang Papua selalu ada bersama orang yang peduli bagi bangsa Papua Barat.



                                                          Diolah dari berbagai sumber




Sabtu, 20 Februari 2016

Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi

Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB
61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.


Majelis Umum PBB

Penulisan rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang Hak-hak masyarakat pribumi,

Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,

Mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam tambahan resolusi saat ini.

                                                                                                            Sidang Pleno ke-107
                                                                                                           13 September 2007


Tambahan

Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi

Majelis Umum
Berpedoman pada tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.

Menegaskan bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.

Menegaskan juga bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada keragaman dan kekayaan dari pada peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat manusia.

1
Menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin, kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar pada pembelaan superioritas orang-orang atau individu-individu dalam basis perbedaan Negara asal atau ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, salah secara ilmu, tidak valid menurut hukum, salah secara moral dan tidak adil secara sosial.

Penegasan kembali bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanan Hak –hak mereka harus bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Keprihatinan bahwa masyarakt pribumi telah menderita ketidak adilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.

Mengetahui kebutuhan desak mereka untuk menghargai dan menaikan hak azasi dari masyarakat pribumi yang di peroleh dari struktur politik, ekonomi dan sosial mereka serta dari budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi mereka terutama hak atas tanah, wilayah serta sumber-sumber daya mereka.

Mengetahui juga bahwa kebutuhan mendesak untuk menghargai dan menaikan hak masyarakat pribumi ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan ketentuan-ketentuan yang membangun bersama dengan bangsa-bangsa.

Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan dalam bidang Politik, ekonomi, social dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.

Mengakui bahwa pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh pada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan pembangunan dan managemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan mereka.

Mengakui bahwa menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisi pribumi memberikan sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan yang adil serta managemen yang layak.

Menekankan kontribusi demiliterisasi tanah dan wilayah masyarakat pribumi kepada proses pembangunan dan juga pembangunan perdamaian, perekonomian dan sosial, hubungan yang saling memahami dan bersahabat antara bangsa dan seluruh umat manusia di dunia.

                                                                     2
Mengakui secara umum hak keluarga dan komunitas pribumi dalam mengelola tanggungjawab bersama dalam pengasuhan, pendidikan, kesejahteran dan kebahagian dari anak-anak mereka, sesuai dengan hak-hak dari sang anak.
                                                            
Mengingat bahwa hak-hak yang ditegsakan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan yang lain, dan hubungan yang ditampilkan merupakan dasar untuk memperkuat hubungan antara masyarakat pribumi dengan Negara.

Mengakui bahwa piagam PBB, Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan Politik dan juga Deklarasi Vienna dan Program Aksi memberikan penegasan pada kepentingan paling mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, dengan berdasakan bahwa mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas mengusahkan perekonomian, sosial dan budaya.

Membentuk sikap berpikir bahwa tidak suatu hal dalam deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari hak untuk memperoleh kebebasan untuk menentukan nasib sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum internasional.

Menyakini bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam deklarasi ini akan meningkatakan hubungan yang harmonis dan kooperatif antara Negara dan masyarakat pribumi berdasarkan pada prinsip keadilan, demokrasi, pengohormatan pada hak azasi, non-diskriminasi dan juga itikad yang baik.

Mendorong, Negara untuk patuh pada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat pribumi dibawah instrument internasional terutama yang berhubungan dengan hak azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.

Memberikan penekanan bahwa PBB mempunyai peran penting dan berkelanjutan untuk berperan dalam menjunjung dan melindungi hak-hak masyarakat pribumi.

Meyakini bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting kedepan terhadap pengakuan pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan dalam pengembangan systim kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.

Pengakuan dan Penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapatkan semua hak yang tercantum dalam hukum internasional tanpa diskriminasi, dan bahwa masyarakat pribumi memilik hak kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan kebahagian mereka, dan pembangunan integral sebagai manusia.
                                                                  
                                                                      3

Mengakui bahwa situasi dari masyarakat pribumi beragam dari tiap-tiap daerah dan dari Negara yang satu dengan Negara yang lain dan bahwa arti penting dari keberagaman nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya harus juga menjadi pertimbangan.

Dengan sunguh-sunguh menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat pribumi berikut sebagai standart pencapaian yang dituju dalam semangat persekutuan dan saling menghormati.

Pasal 1 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala  hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.

Pasal 2 :
Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.

Pasal 3 :
Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Pasal 4 :
Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.

Pasal 5 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hokum, ekonomi dan social istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secar total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.
                                                                        4
Pasal 6 :
Setiap individu pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.

Pasal 7 :
1. Individu pribumi mempunyai hak untuk hidup, keutuhan fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai orang yang istimewa tidak boleh menderita segala bentuk pemusnahan masa atau kegiatan lain yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain secara paksa.

Pasal 8 :
1. Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan.
2. Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk :
    (a) Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka.
    (b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambil alihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka.
    (c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka.
    (d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi.
    (e) Segala bentuk propaganda yang dibuat  yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan  masyarakat pribumi.

Pasal 9 :
Masyarakat pribumi dan individu-individu mempunyai hak untuk menjadi anggota salah satu komunitas pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan tradisi-tradisi dan adat istiadat dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh ada diskriminasi muncul dari pelaksanaan hak semacam ini.

Pasal 10 :
Masyarakat pribumi tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana mungkin dengan mendapatkan balasan.
                                                                      5
Pasal 11 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk melaksanakan dan membangkitkan kembali kebudayaan tradisi dan adat –istiadat. Termasuk hak untuk menjaga, melindungi dan membuat manifest budaya pada masa lampau, kini, dan masa akan datang, seperti peninggalan tempat arkeologi dan bersejarah, artefak, konstruksi, upacara dan pameran serta pementasan seni serta karya sastra.

Pasal 12 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menunjukan, melaksanakan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi spiritual, adat-istiadat dan upacara-upacara keagamaan mereka. Hak untuk memelihara, melindungi dan mempunyai akses pribadi ke tempat kebudayaan dan keagamaan; hak penggunaan dan pengawasan atas obyek-obyek upacara, dan hak atas pemulangan kembali jenazah-jenazah.
2. Negara harus meminta untuk mendapatkan akses dan atau untuk pemindahan obyek-obyek upacara dan jenazah-jenazah yang miliki melalui mekanisme yang adil, transparan dan efektif dalam hubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan.

Pasal 13 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menghidupkan kembali, menggunakan, mengembangkan dan megirimkan pada generasi selanjutnya sejarah, bahasa, tradisi lisan, filosofi, system penulisan dan karya sastra mereka, dan untuk menunjuk serta menggunakan nama untuk komunitas, tempat dan nama orang.
2. Negara harus menentukan ukuran yang tepat untuk memastikan bahwa hak tersebut dilindungi dan juga untuk memastikan bahwa masyarakat pribumi mengerti serta dimengerti dalam hal politik dan cara kerja hukum administrasi ketika dibutuhkan melalui ketentuan intrepretasi atau dengan cara-cara yang sepatutnya.

Pasal 14 :
  1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menciptakan dan mengendalikan system pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan dalam bahasa mereka, dengan cara yang sesuai dengan kebudayaan belajar-mengajar mereka.
  1. Individu dari masyarakat pribumi, terutama anak-anak, ,mempunyai hak atas pendidikan dalam segala tingkatan dan bentuk tanpa diskriminasi.
                                                               6
      3.   Negara harus, dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, menentukan ukuran  yang tepat, bagi masyarakat pribumi, terutama anak-anak, termasuk mereka yang hidup diluar komunitas mereka, untuk memperoleh, jika dimungkinkan, mendapatkan pendidikan sesuai budaya mereka dan disampaikan dalam bahasa mereka sendiri.

Pasal 15 :
  1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya, tradisi, sejarah dan aspirasi yang harus dicerminkan secara tepat dalam pendidikan dan juga informasi publik.
  1. Negara harus menentukan ukuran yang tepat, dalam perundingan dan kerjasama dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, untuk memerangi prasangka dan menghilangkan diskriminasi dan menjunjung toleransi, hubungan yang baik dan saling pengertain diantara masyarakat pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.
Pasal 16 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menerbitkan media dalam bahasa mereka sendiri dan untuk mendapatkan akses ke segala bentuk media mereka tanpa diskriminasi.
2. Negara harus mengambil ukuran yang tepat untuk menjamin bahwa media milik Negara seharusnya mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi. Negara, tanpa prasangka menjamin kebebasan penuh expresi, harus mendorong pemilik media swasta untuk mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi secara memadai.

Pasal 17 :
1. Pribadi-pribadi dari masyarakat pribumi dan orang-orang mempunyai hak untuk sepenuhnya menikmati segala hak yang diciptakan yang berlaku dibawah hokum buruh yang berlaku internasional dan nasional.
2. Negara harus berunding dan bekerjasama dengan masyarakat pribumi dalam menentukan tolak ukur yang tepat untuk melindungi anak-anak masyarakat pribumi dari exploitasi ekonomi dan melakukan segala jenis pekerjaan yang terlihat menggaggu dan mempengaruhi pendidikan sang anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual atau social anak, mengingat kerapuhan dan pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan mereka.
3. Pribadi pribumi mempunyai hak untuk tidak menjadi obyek segala bentuk situasi diskriminasi buruh, hubungan kerja, jabatan atau upah.
                                                                      7
Pasal 18 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam masalah yang akan mempengaruhi hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh mereka sendiri yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk mengusahakan dan membangun institusi pemgambil keputusan sendiri.

Pasal 19 :
Negara harus berunding dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan yang bertujuan untuk memperoleh persetujuan mereka sebelumnya sebelum mengadopsi dan mengimplementasi dewan atau alat ukur administrative yang mungkin akan mempengaruhi mereka.

Pasal 20 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengusahakan dan membentuk system atau lembaga politik, ekonomi dan social sendiri, dengan tujuan agar merasa nyaman menikmati memakai penghidupan dan pembangunan, dan menggunakan secara bebas aktifitas ekonomi tradisional.
2. Masyarakat pribumi yang kehilangan alat-alat penghidupan dan pembangunan berhak mendapatkan perbaikan yang adil.

Pasal 21 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak, tanpa diskriminasi, atas perbaikan ekonomi, kondisi social, termasuk hubungan kerja, dalam bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan dan pelatihan kembali kejujuran, kesehatan rumah tangga, keamanan, kesehatan dan sosial.
2. Negara harus menentukan alat ukur yang tepat, jika layak, alat ukur istimewa untuk meyakinkan perbaikan secara berkesinambungan kondisi ekonomi dan social. Perhatian khusus harus diberikan atas hak dan kebutuhan dari masyarakat lanjut usia, perempuan muda, anak-anak dan orang-orang cacat.

Pasal 22 :
Perhatian khusus harus diberikan kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda, anak-anak dan mereka yang menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi ini.
                                                                      8
Pasal 23 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan membentuk prioritas dan strategi untuk melaksanakan hak mereka untuk perkembangan. Secara khusus, masyarakat pribumi mempunyai hak untuk secara aktif terlibat dalam mengembangkan dan menentukan program kesehatan, perumahan dan ekonomi social yang lain yang berpengaruh bagi mereka, sejauh mungkin, untuk mengelola program ini melalui lembaga mereka sendriri.

Pasal 24 :
  1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengobatan tradisional dan melakukan praktek-praktek kesehatan, termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman, hewan-hewan dan mineral yang vital untuk obat. Masyarakat pribumi juga mempunyai hak untuk mengakses, tanpa diskriminasi, untuk mendapatkan semua pelayan social dan kesehatan.
  1. Masyarakat pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart kesehatan fisik dan mental yang yang mungkin dicapai. Negara harus mengambil langkah yang diperlukan dengan tujuan untuk pencapaian secara progresi realisasi total dari hak ini.
Pasal 25 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang khusus dengan kepemilikan tradisional atau sebaliknya menggunakan atau memakai tahah, wilayah air dan pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan tanggung jawab mereka dalam hal ini kepada generasi yang akan datang.

 Pasal 26 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, pakai atau gunakan atau dapatkan.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, membangun dan mengawasi tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-sumber daya yang mereka miliki atas kepemilikan tradisional atau dapatkan atau gunakan secara tradisional, dan juga mereka punyai atau warisi.
3. Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan hokum kepada tanah, wilayah dan sumber daya ini. Pengakuan seperti ini harus dilaksanakan dengan penuh penghormatan terhadap adat-istiadat, tradisi dan system kepemilikan tanah dari masyarakat pribumi yang bersangkutan.
                                                                     9
Pasal 27 :
Negara harus menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial, terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan. Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.

Pasal 28 :
  1. Masyarakat pribumi mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk pemberian ganti rugi atau jika dimungkinkan kopensasi yang adil dan wajar, atas tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki secara tradisi ataupun digunakan, dan yang dapat diambil alih, dirampas, digunakan, atau dirusak tanpa pemberitahuan yang bebas terlebih dahulu.
  1. Kecuali jika dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang bersangkutan, kopensasi atas tanah, wilayah dan sumber daya harus setara dalam hal jumlah, ukuran dan status hukum atau keuangan atau pengambil alihan yang tepat.
Pasal 29 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan kapasitas produksi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Negara harus menciptakan dan menerapkan program pendampingan kepada masyarakat pribumi untuk konservasi dan perlindungan semacam ini tanpa ada diskriminasi.
2. Negara harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan bahwa tidak tempat penyimpangan atau pembuangan benda-benda berbahaya dalam tanah dan wilayah mereka tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
3. Negara juga harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan seperti yang dibutuhkan bahwa program untuk pengawasan, pengelolaan, dan pemulihan kesehatan masyarakat pribumi, seperti yang dibangun dan diimplementasikan oleh masyarakat yang mendapat dampak dari material semacam tersebut.

Pasal 30 :
1. Aktifitas kemiliteran tidak diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan wilayah mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan kepentingan umum atau jikalau tidak disetujui tanpa paksaan atau diminta oleh masyarakat pribumi yang bersangkutan
                                                                    10
2. Negara harus melakukan konsultasi dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui prosodur yang benar dan secara khusus melalui lembaga perwakilan telebih dahulu untuk menggunakan tanah atau wilayah mereka untuk aktifitas kemiliteran.

Pasal 31 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, menjaga dan membangun warisan budaya, pengetahuan tradisional dan expresei kebudayaan tradisional dan juga manifestasi dari ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya, termasuk sumber-sumber daya manusia dan genetika, benih-benih, obat-obatan, pengetahuan tentang flora dan fauna, tradisi lisan, karya sastra, rancangan, olahraga dan permainan tradisional dan pameran serta pementasan seni. Mereka juga mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, ,melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual atas warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan expresi kebudayaan tradisional tersebut.
2. Dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, Negara harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan dari hak ini.

Pasal 32 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber daya mereka yang lain.
2. Negara harus berunding dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka dengan tujuan untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya sudah ada pemberitahuan tentang proyek yang berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan juga sumber-sumber daya yang lain, terutama dalam hubungan dengan pembangunan, penggunan dan exploitasi mineral, air dan sumber daya lain.
3. Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara adil dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak yang merugikan lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.

 Pasal 33 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan identitas dan keanggotaan yang sesuai dengat adat-istiadat dan tradisi mereka. Hal ini tidak mengganggu hak mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan dimana mereka hidup.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan struktur dan untuk memilih keanggotaan dari lembaga atau institusi yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri.

                                                               11
Pasal 34 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memajukan,mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan dan adat-istiadat, keagamaan, tradisi, cara-cara, mereka yang istimewa dan dalam hal dimana mereka berada, systim hukum atau adat-istiadat, yang sesuai dengan standar hukum internasional.

Pasal 35 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan tanggungjawab tiap-tiap individu kepada komunitas mereka.

Pasal 36 :
1. Masyarakat tradisonal, khususnya yang terpisah oleh batas-batas internasional, mempunyai hak untuk memelihara dan membangun koneksi, hubungan dan kerjasama, termasuk aktifitas-aktifitas untuk tujuan-tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi dan sosial, dengan anggota mereka sendiri dan juga orang lain diluar mereka.
2. Negara, dengan berkonsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus menentukan tolak ukur yang tepat untuk memfasilitasi pelaksanaan dan untuk memastikan pelaksanaan hak ini.

Pasal 37 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengakuan, ketaatan, dan pelaksanaan perjanjian persetujuan dan penetapan-penetapan yang membangun dan untuk mendapatkan penghargaan dan penghormatan atas perjanjian, persetujuan dan penetapan-penetapan tersebut dari Negara.
2. Tidak ada hal dalam deklarasi ini yang diartikan untuk mengurangi atau mengahapus hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan serta penetapan-penetapan lain yang sifatnya membangun.

Pasal 38 :
Negara, dalam konsultasi dan kerjasama  dengan masyarakat pribumi, harus mengambil tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur legislative, untuk mencapai bagian akhir dari deklarasi ini.

 Pasal 39 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke pendampingan keuangan dan teknikal dari Negara melalui hubungan internasional, untuk menikmati hak yang terdapat dalam deklarasi ini.

Pasal 40 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses kepada keputusan yang cepat melalui cara-cara yang adil untuk menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan Negara atau dengan pihak lain dan juga untuk mendapatkan pertolongan yang tepat atas semua pelanggaran terhadap pribadi maupun kelompok mereka. Keputusan seperti itu harus memberikan perhatian kepada adat-istiadat, tradisi. Aturan, dan sistim hukum dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan hukum hak azasi manusia internasional.

Pasal 41 :
Organ-organ dan perwakilan-perwakilan khusus dari sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-oraganisasi antar Negara yang lain harus memberikan sumbangan kepada realisasi penuh dari ketentuan-ketentuan dari deklarasi ini melalui mobilisasi, inter-alia, kerjasama keuangan atau pendampingan teknis. Cara dan alat untuk memastikan keikutsertaan masyarakat pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka harus diciptakan.

Pasal 42 :
Perserikatn Bangsa-Bangsa, badan ini, termasuk didalamnya UNPFII, dan agen-agen khusus, termasuk yang dalam tingkat Negara dan Negara bagian harus memberikan penghormatan kepada pelaksanaan secara penuh dari penetapan deklarasi ini dan menindaklajuti efektifitas deklarasi ini.

Pasal 43 :
Hak-hak ini diakui terdapat didalam standar minimal untuk kelangsungan, martabat dan kebahagian dari masyarakat pribumi diseluruh dunia.

Pasal 44 :
Semua hak dan kebebasan yang tercantum disini menjamin semua individu baik pria maupun wanita secara sama dan setara.

 Pasal 45 :
Tidak ada isi dalam deklarasi ini diartikan untuk penghilangan atau penghapusan hak-hak yang dimilik oleh masyarakat pribumi saat ini dan yang mungkin didapatkan dimasa yang akan datang.

 Pasal 46 :
1. Tidak ada sesuatu dalam deklarasi ini dapat diartikan sebagai penyampaian secara tidak langsung kepada suatu bangsa, masyarakat, kelompok atau orang suatu hak untuk mengikat dalam suatu aktifitas atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan piagam PBB atau ditafsirkan sebagai pengesahan atau dukungan suatu kegiatan yang akan memecah atau merusak baik secara keseluruhan ataupun sebagian, intergritas wilayah atau kesatuan politik dari kekuasaan pemerintahan dan juga dari Negara merdeka.
2. Dalam pelaksanaan hak-hak yang diucapkan dalam dekalarasi , hak azasi manusia dan kebebasan fundamental bersama harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang timbul dalam deklarasi harus ditujukan pada hanya dan untuk pembatasan-pembatasan tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum dan dalam hubungan dengan kewajiban-kewajiban hak azasi internasional . Segala jenis pembatalan harus bebas dari diskriminasi dan secara tegas semata-mata demi kepentingan keamanan pengakuan hak dan penghormatan kepada hak dan kebebasan sesame dan untuk menemukan persyaratan yang adil dan paling memaksa dari masyarakat demokrasi.
3. Ketentuan-ketentuan yang timbul dalam deklarasi ini harus diartikan sesuai dengan prinsip-prisnsip keadilan, demokrasi, penghormatan kepada hak azasi manusia, persamaan, non diskriminasi, pemerintahan yang bersih dan itikad yang baik.

Postingan Lama Beranda

Media Text

Media Text

Profil Text

Seiring dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Tegnologi (IPTEK), belahan dunia lain (terutama Negara-negara Maju) berlomba-lomba meraih Impian yang di dambakan pada setiap Negara. Belahan dunia lain masih terbelakng; hal ini melatarbelakangi dari berbagai faktor; salah satunya adalah terbatasnya layanan IPTEK terhadap masyarakat umum. Melihat segala fenomena dalam kehidupan bangsa dan negara, maka Blogspot "WAIKATO NEWS" hadir untuk mencoba mengemukakan Opini, gagasan, ide melalui tulisan dari berbagai aspek kehidupan.

 

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Visitor

Flag Counter

Music Papua

Post Populer

 

Templates by Kidox Van Waikato | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger