1. Nama Negara:
Stato Città del Vaticano, (The Vatican City State = Negara Kota Vatikan),
dibentuk melalui Traktat Lateran (Lateran Treaty) yang ditandatangani pada
tahun 1929 antara Wakil Kepala Pemerintah Takhta Suci, Kardinal Pietro Gaspari
dan Perdana Menteri Kerajaan Italia, Benito Mussolini.
Negara
Kota Vatikan diakui sebagai badan politik yang menjamin Takhta Suci
sebagai institusi tertinggi dalam Gereja Katolik sedunia dan sebagai negara
berdaulat.
2. Nama Pemerintahan:
Santa Sede atau the Holy See atau Takhta
Suci.
Kepala
Negara: Sri Paus, (the Holy Father). Sri Paus sekarang ini adalah
Benedictus XVI, yang nama aslinya sebelum diangkat pada April yang lalu adalah
Joseph Ratzinger, asal Jerman. Jabatan sebelumnya adalah Kardinal pemimpin
Kongregasi untuk Doktrin Keimanan.
3. Bendera: Vatikan
memiliki bendera berbentuk persegi panjang, terbagi secara vertikal menjadi dua
warna, kuning dan putih. Di tengah bagian yang berwarna putih terdapat lambang
Vatikan.
4. Lambang Negara:
Berbentuk Mahkota Kepausan berwarna keemasan bertingkat tiga dengan sebuah
salib kecil di atasnya. Dua kunci Santo Petrus yang bersilang dihiasi oleh
selendang Kepausan. Sebagai latar belakang dari lambang negara ini adalah
sebuah perisai berwarna merah.
5. Lagu Kebangsaan: Himne berjudul “O
Roma felix” (O Rome
immortal), musiknya digubah oleh Charles Gounod, syairnya oleh
Antonio Allegra, diadaptasi pada tahun 1950.
6. Letak dan Luas:
Negara Kota Vatikan terletak di wilayah kota Roma bagian Barat, dengan luas 44
hektar, panjangnya 1045 meter dan lebarnya 850 meter (108,7 acres, 44 hektar), dibatasi
oleh tembok tinggi.
Daerah
Kota Vatikan yang dapat dikunjungi umum adalah Basilika Santo Petrus dan
lapangannya. Sedangkan tempat-tempat lain dapat dikunjungi hanya dengan
menggunakan surat izin khusus.
Disamping
wilayah Negara Kota Vatikan tersebut diatas masih ada juga berbagai wilayah dan
gedung yang terletak didalam wilayah Italia yang merupakan bagian integral
Negara Kota Vatikan dengan sebutan« ekstrateritorial».
Luasnya 700 ribu meter per segi.
7. Penduduk/Warga Negara: Penduduk
Vatikan seluruhnya berjumlah sekitar 1000 orang dan menetap disana karena
pekerjaan dan jabatan. Penduduk Vatikan terdiri dari bebagai warga negara,
dimana mayoritas adalah warga negara Italia. Mereka juga memperoleh
Kewarganegaraan Vatikan namun berdasarkan "permanent residence" yang
diatur dalam Perjanjian Lateran.
8. Mata Uang: Sesuai
perjanjian dengan Pemerintah Italia, mata uang yang berlaku di Italia berlaku
juga di Vatikan. Sejak tahun 2002 mata uang Euro-Vatikan juga berlaku di
seluruh negara anggota Masyarakat Eropa, namun yang dicetak hanya mata uang
logam sebagai cinderamata.
9. Bahasa: Bahasa yang
digunakan sehari-hari adalah Bahasa Italia. Dalam Perayaan Misa Kudus disamping
Bahasa Italia juga digunakan Bahasa Latin. Untuk Korespondensi Diplomatik
digunakan Bahasa Inggeris dan Perancis.
Sejarah Ringkas
Sekitar pertengahan abad ke VIII, lahirlah Negara Kepausan (Stato Pontificio) dengan memiliki wilayah yang luas, mencakup seluruh kota Roma yang terbentang antara pesisir Barat dan Timur Italia. Istana Sri Paus yang disebut sebagai Istana Lateran, terletak di sebelah Basilika Santo Yohanes Lateran yang digunakan hingga akhir abad XIX.
Proses penyatuan
kerajaan-kerajaan Italia mengakibatkan Negara Kepausan beberapa kali terancam
dan terlibat dalam politik dan perang wilayah. Setelah Roma direbut Garibaldi
pada tahun 1870 dan kekuasaan diserahkan kepada Raja Vittorio Emanuele II, maka
berakhir pula apa yang disebut Negara Kepausan. Paus Pius ke IX meninggalkan
Istana Lateran dan pindah ke Istana Vatikan, dan menetap disitu dengan
mengurung diri.
Pada tahun 1871,
Raja Vittorio Emanuele II, mengeluarkan suatu undang-undang yang menjamin
kedudukan Paus untuk menempati Istana Lateran dan Castelgandolfo. Tindakan
unilateral ini ditolak oleh Sri Paus. Pada tahun 1919, suatu “Law of Guarantee”
kembali dikeluarkan oleh Pemerintah Italia secara sepihak yang isinya mengakui
kedaulatan Sri Paus atas wilayah tertentu dan memberi hak untuk menggunakan
beberapa gedung yang ditunjuk sebagai bagian dari wilayahnya. Namun tindakan
baru inipun ditentang oleh Sri Paus yang berkuasa saat itu, yaitu Paus
Benediktus XV. Sebagai jalan tengah, diadakan beberapa kali perundingan dengan
hasil terbentuknya Negara Kota Vatikan (The Vatican City State).
Negara Kota Vatikan
dibentuk melalui Traktat Lateran yang ditandatangani pada tanggal 11 Pebruari
1929 antara Wakil Perdana Menteri Vatikan Kardinal Pietro Gaspari dan Perdana
Menteri Kerajaan Italia Benito Mussolini.
Isi Traktat Lateran
tersebut mengakui Negara Kota Vatikan sebagai badan yuridis dan politis dengan
jaminan kemerdekaan dan kedaulatan atas daerah yang dikelilingi tembok Vatikan
dan juga mengatur hak milik Vatikan yang lain yang disebut sebagai
«ekstrateritorial».
Di kota Roma
terdapat beberapa tempat "ekstrateritorial", diantaranya Basilika
Santo Giovanni Lateran, Basilika Santa Maria Maggiore, Basilika Santo Paulus,
Palazzo (kantor) della Cancelleria, Palazzo di Propaganda Fide, Palazzo San
Callisto, Palazzo Santo Offizio, Seminari Menengah Kepausan, Universitas
Urbaniana, Rumah Sakit anak-anak 'Bambino Gesù', Jenderalat Serikat Yesus
(S.J.), beberapa gereja, biara suster, Collegio (asrama tempat tinggal
para rohaniawan yang sedang menuntut ilmu atau yang sedang bekerja di Roma).
Diluar Roma terdapat Castelgandolfo tempat peristirahatan musim panas Sri Paus,
dan pusat pemancar Radio Vatikan yang dibangun sejak tahun 1951,
berlokasi kurang lebih 18 km dari Roma.
Pada saat
penandatanganan Traktat Lateran, ditandatangani pula sebuah konkordat sebagai
protokol yang menjamin Sri Paus sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik
memimpin umat Katolik baik di Roma dan maupun di seluruh dunia.
Bila dilihat dari
segi hubungan antar bangsa, Negara Kota Vatikan adalah negara berdaulat penuh
dan dilindungi hukum internasional.
LEMBAGA NEGARA
Sri Paus adalah Kepala Negara Kota Vatikan dan Kepala Pemerintahan Takhta Suci. Kekuasaan tertinggi di Vatikan bersifat monarki yang dipilih tetapi absolut, teokratis dan patrimonial, serta mempunyai kekuasaan penuh dalam hal legislatif, esekutif, dan juga judikatif.
Dalam menjalankan
tugasnya sebagai Kepala Negara, Sri Paus dibantu oleh Komisi Kepausan Negara
Kota Vatikan, yang mewakili Bapa Suci dalam menjalankan pemerintahan sipil
Negara Vatikan sesuai dengan mandat khusus dari Sri Paus.
Secara protokoler dalam hubungan antar bangsa, Sri Paus berkedudukan dan mendapat perlakuan sebagai seorang Kepala Negara penuh. Sebutan kehormatan bagi Paus ialah «His Holiness».
Sri Paus, menurut «Kitab Hukum Kanonik», mempunyai hak untuk mengangkat dan mengutus duta-dutanya baik ke Gereja-gereja lokal maupun ke negara-negara dan penguasa-penguasa publik yang mewakili pribadi Sri Paus sendiri. Pada saat ini Perwakilan Tahta Suci Vatikan ada di 183 negara dan berbagai organisasi internasional.
Terdapat dua hirarki
utama di Vatikan. Yang pertama ialah hirarki keagamaan, dimana Vatikan berperan
sebagai pusat agama Katolik sedunia. Menurut «Kitab Hukum Kanonik» Sri Paus
adalah Uskup Gereja Roma, yang mewarisi tugas yang secara istimewa diberikan
kepada Santo Petrus, salah seorang murid Yesus. Sehingga Sri Paus dapat dikatakan
adalah Wakil Yesus di dunia, gembala Gereja Universal sekaligus sebagai Kepala
Dewan Uskup. Dewan Uskup beranggotakan para uskup berdasarkan tahbisan
sakramental dan persekutuan hirarkis merupakan kekuasaa tertinggi didalam
Gereja Katolik.
Hirarki ke dua ialah
hirarki pemerintahan Takhta Suci Vatikan sebagai Negara, yang mengatur seluruh
roda pemerintahan baik yang bersifat ke luar maupun ke dalam. Pada dasarnya
kedua bentuk hirarki ini saling melengkapi dan mengisi, karena secara umum misi
yang diemban Takhta Suci Vatikan adalah misi keagamaan, kemanusiaan, hak azasi
manusia, ekumenis dan dialog dengan agama-agama lain, perdamaian dan
kesejahteraan dunia yang didasari oleh nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan.
Di dalam Gereja
Katolik gelar tertinggi sesudah Sri Paus adalah Kardinal, yang dipilih oleh Sri
Paus dari para uskup dan imam yang akan ditahbis uskup kalau dipilih menjadi
kardinal. Kardinal juga lazim disebut sebagai «Prince of the Church»
Para kardinal
tergabung di dalam suatu wadah yang disebut Dewan Kardinal (Collegio
Cardinalizio). Dewan Kardinal berwenang menyelenggarakan pemilihan Paus dalam
sidang 'Conclave'.
Selain itu, Sri Paus dibantu oleh Dewan Uskup atau 'Synod of Bishops'. Dewan Uskup merupakan himpunan para uskup yang terpilih dari pelbagai kawasan dunia yang setiap 5 tahun melakukan pertemuan di Vatikan guna membahas masalah-masalah yang menyangkut kehidupan Gereja. Selain itu Dewan Uskup ini juga bertindak selaku penghubung antara Sri Paus dan para uskup diseluruh dunia. Di luar Dewan Kardinal dan Dewan Uskup, seluruh kelengkapan Tahta Suci tergabung dalam suatu struktur khusus yang disebut 'Curia Romana'.
Selain itu, Sri Paus dibantu oleh Dewan Uskup atau 'Synod of Bishops'. Dewan Uskup merupakan himpunan para uskup yang terpilih dari pelbagai kawasan dunia yang setiap 5 tahun melakukan pertemuan di Vatikan guna membahas masalah-masalah yang menyangkut kehidupan Gereja. Selain itu Dewan Uskup ini juga bertindak selaku penghubung antara Sri Paus dan para uskup diseluruh dunia. Di luar Dewan Kardinal dan Dewan Uskup, seluruh kelengkapan Tahta Suci tergabung dalam suatu struktur khusus yang disebut 'Curia Romana'.
'Curia Romana'
'Curia Romana'
dibentuk oleh Paus Sixtus V pada tanggal 22 Januari 1588 dengan sebuah Surat
Keputusan (Constitutio) yang dinamakan “Immense Aeterni Dei”. Surat
Keputusan tersebut seringkali diperbaharui oleh para Sri Paus selanjutnya
termasuk Paus Johanes Paulus II yang pada tanggal 28 Juni 1998, mengeluarkan SK
yang disebut “ Pastor Bonus”.
'Curia Romana'
terdiri dari Sekretariat Negara, Dewan Urusan Umum Gereja,
Kongregasi-Kongregasi, Pengadilan-Pengadilan, Dewan-Dewan Kepausan dan
Lembaga-Lembaga lainnya.
Sekretariat Negara
Sekretariat Negara bertugas menjalankan roda pemerintahan
sehari-hari. Sekretariat Negara
dipimpin oleh
“Secretary of State” dengan gelar Kardinal yang dalam keprotokolan disejajarkan
dengan Perdana Menteri. Saat ini kedudukan yang dianggap strategis ini dijabat
oleh Kardinal Angelo Sodano. Dibawa Sekretariat Negara terdapat dua departemen
yang disebut 'Sections' masing-masing adalah: 'Section for General
Affairs' sama dengan Kementerian Dalam Negri di pimpin oleh Uskup Agung
Leonardo Sandri; dan 'Section for Relation with States' sama dengan Kementerian
Luar Negeri, dipimpin oleh Uskup Agung Jean-Louis Tauran.
Kongregasi-Kongregasi (Congregations)
Dalam Pemerintahan
sipil, Kongregasi ini dapat disejajarkan dengan departemen, namun khusus
menangani tugas-tugas keagamaan. Kongregasi adalah badan yang membantu Sri Paus
bertugas merancang peraturan dan kebijaksanaan dasar dalam bidang tertentu.
Anggotanya terdiri dari beberapa Kardinal dan Uskup. Ketua dari Kongregasi
dijabat oleh seorang Kardinal dan mendapat sebutan “Prefect”(Kepala). Ada
sembilan kongregasi masing-masing sebagai berikut:
1.
Kongregasi “The Doctrine of the
Faith”, bertugas membina doktrin/dogma, tradisi, keutuhan iman dalam Gereja
Katolik. Selain itu, meneliti dan meluruskan penyimpangan doktrin dan keimanan
yang terjadi.
2.
Kongregasi “The Oriental
Churches”, bertugas membina hubungan dengan Gereja-gereja Katolik
Orientale (“rito orientale”) seperti yang terdapat di Alexandria, Antiochia,
Armenia, Bizantium dan di Konstantinopolitan. Gereja-gereja ini secara ritual
agak berbeda dengan Gereja Katolik Roma, namun masih dibawah koordinasi
Vatikan.
3.
Kongregasi “Bishops” bertugas
membina keuskupan, mempersiapkan keuskupan baru, mencalonkan uskup baru, dan
melaksanakan kunjungan kerja para uskup setiap 5 tahun “ad limina” (ke makam
Rasul Santo Petrus dan Paulus) di Roma dan bertemu guna berkonsultasi dengan
Sri Paus dan pejabat 'Curia Romana'.
4.
Kongregasi “Divine Worship and the
Discipline of the Sacraments”, bertugas mengarahkan, menangani dan juga
mangawasi tata cara liturgi, Sakramen-sakramen termasuk Sakramen Tahbisan
Imamat, Pernikahan dan lain-lain.
5.
Kongregasi “The Causes of Saint”,
bertugas mengusulkan seorang Katolik yang telah meningggal dunia
untuk ditetapkan sebagai 'orang kudus' (beato dan Santa/Santo). Kongregasi ini
akan meneliti kehidupan calon beato, khususnya keteladan dan kesucian hidupnya,
apakah menjalankan agamanya sebaik mungkin; menonjol dalam kasih Tuhan
dan sesama sampai rela berkorban, bahkan memberikan nyawa untuk Tuhan dan agama
bahkan demi sesama manusia.
Kongregasi ini juga bertugas mengkaji peristiwa-peristiwa yang bersifat mujizat (keajaiban).
Kongregasi ini juga bertugas mengkaji peristiwa-peristiwa yang bersifat mujizat (keajaiban).
6.
Kongregasi “The Clergy”, bertugas
membina segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan karya para imam dan
calon imam. Memajukan inisiatip dalam hal hidup sesuai dengan panggilan suci
imamat dan mendorong para rohaniawan/wati mengikuti kemajuan ilmu dan
tekhnologi yang dibutuhkan demi efisiensi pelayanan pastoral.
7.
Kongregasi “Institutes of
Consecrated Life and Societies of Apostolic Life”, memperhatikan semua yang
menyangkut ordo/tarekat, mengawasi kehidupan membiara.
8.
Kongregasi “Evangelization of
Peoples” (Propaganda Fide), bertugas mengawasi dan mengarahkan serta membiayai
kegiatan penyebaran agama yang dilaksanakan para misionaris Katolik di seluruh
dunia. Memajukan upaya dalam hal panggilan imam dan biarawan/wati, memajukan
misi pendidikan serta membantu pembentukan keuskupan baru.
9.
Kongregasi “Catholic Education”,
bertugas mengawasi dan mengarahkan jalannya pendidikan di Seminari-Seminari
(tempat pendidikan calon imam) dan pendidikan para biarawan/wati, semua
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Gereja Katolik.
Pengadilan-Pengadilan (Tribunals)
Dalam hal
administrasi pengadilan gereja, Gereja Katolik memiliki hak sendiri dan
eksklusif untuk mengadili perkara-perkara yang menyangkut urusan-urusan kerohanian
serta hal-hal yang berkaitan dengan kerohanian; pelanggaran undang-undang
gereja dan segala sesuatu yang mengandung unsur dosa sejauh menyangkut
penentuan kesalahan dan menjatuhkan hukum gereja.
Dalam Gereja Katolik
ada Pengadilan Tingkat Pertama di masing-masing Keuskupan. Konperensi Wali
Gereja di masing-masing negara dapat membentuk satu atau beberapa Pengadilan
Tingkat Kedua (naik banding), dengan persetujuan Takhta Suci.
Pengadilan Takhta
Suci (Apostolik) dapat disamakan dengan Mahkamah Agung, dimana Sri Paus adalah
hakim tertinggi yang mengadili secara pribadi, atau melalui
pengadilan-pengadilan biasa Takhta Apostolik atau melalui hakim-hakim
yang diberi kuasa oleh Sri Paus.
Tribunals terdiri atas tiga lembaga yang dasarnya satu
sama lain tidak berhubungan, yaitu:
1. Apostolic Penitentiary: yaitu suatu lembaga peradilan tertinggi dalam Gereja untuk mengkaji soal-soal keimanan dan kebatinan (fides et forum internum); mempertimbangkan dan memberikan dispensasi dalam hal pelanggaran hukum gereja, misalnya pembebasan dari kewajiban terhadap kaul, dan memberikan pertimbangan seseorang dapat memasuki suatu ordo.
1. Apostolic Penitentiary: yaitu suatu lembaga peradilan tertinggi dalam Gereja untuk mengkaji soal-soal keimanan dan kebatinan (fides et forum internum); mempertimbangkan dan memberikan dispensasi dalam hal pelanggaran hukum gereja, misalnya pembebasan dari kewajiban terhadap kaul, dan memberikan pertimbangan seseorang dapat memasuki suatu ordo.
2. Mahkamah Agung «Signatura Apostolik» (Supreme
Tribunal of the Apostolic Signature): lembaga peradilan itu mengawasi pelayanan
keadilan yang benar; bertugas mengkaji ulang kasus-kasus yang dianggap tidak
terselesaikan dengan adil berdasarkan doktrin dan Undang-Undang Gereja
dan berhak memeriksa apakah keputusan Rota Romana telah benar dasar hukumnya,
serta memberikan persetujuan pembentukan pengadilan tingkat kedua di beberapa
keuskupan.
3. Rota Romana adalah pengadilan yang dibentuk oleh
Sri Paus untuk menerima permohonan-banding; mengkaji ulang hasil pemeriksaan
yang dilakukuan dalam pengadilan tingkat pertama atau tingkat kedua. Pada umumnya
perkara yang ditangani Rota Romana adalah masalah pernikahan, perceraian,
pembatalan pernikahan dan kawin campur.
Dewan Kepausan (Pontifical Council)
Di Vatikan terdapat 11 Dewan Kepausan, yaitu:
1. „Promoting Christian Unity”. Dewan ini bertugas memelihara hubungan dengan agama-agama Kristen lainnya. Dibawah Dewan ini terdapat pula Komisi hubungan dengan agama Yahudi.
2. “Interreligious Dialogue”. Dewan ini bertugas memelihara hubungan dengan agama-agama non-Kristen, dengan cara meningkatkan dialog dan kerjasama demi perdamaian dunia. Dalam Dewan ini terdapat Komisi untuk hubungan dengan Agama Islam.
3. “Social Communications”. Dewan ini bergerak dalam bidang perfilman, radio, televisi, surat kabar, utamanya yang berkaitan dengan masalah iman, moral dan agama Katolik.
4. “Justice and Peace”. Dewan ini bertugas mempelajari dan memajukan upaya perdamaian dunia
berdasarkan doktrin dan ajaran sosial gereja. Disamping itu juga mengumpulkan
informasi dan penyelidikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keadilan,
perdamaian, termasuk penegakkan hak azasi manusia dan kebebasan beragama.
5. “Family”. Dewan Kepausan Keluarga disamping anggotanya para Uskup dan
Rohaniawan, juga termasuk kaum awam, khususnya yang berkeluarga yang diambil
dari pelbagai negara. Mereka melakukan kerjasama dengan para ahli dalam
berbagai bidang yang menyangkut keluarga dan pembelaan atas hak untuk hidup.
“Cor Unum”
(Se-hati). Dewan ini bertugas memajukan kehidupan Kristiani dan umat manusia,
memajukan ajaran kasih sesuai yang tertuang dalam Injil, dan membantu
upaya-upaya yang berkaitan dengan meningkatkan harkat kemanusiaan.
6. “Pastoral Care of
Migrants and Itinerant People”. Dewan ini bertugas
meneliti hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpindahan penduduk, memberikan
perhatian dan bantuan terhadap para pengungsi, peziarah dan mereka yang sedang
dalam perjalanan. Juga termasuk para mahasiswa dan pekerja internasional
yang meninggalkan keluarga dan tanah airnya.
7. “Pastoral Assistance to
Health Care Workers”. Bertugas meningkatkan pendidikan
dan karya-karya yang dilakukan oleh organisasi dan kelompok pelayanan di
bidang kesehatan. Selain itu Dewan ini juga bertugas memberikan penjelasan
tentang ajaran gereja yang berkaitan dengan masalah kesehatan.
8. “Culture”. Dewan Kepausan untuk Kebudayaan didirikan oleh Paus Yohanes Paulus II
dengan maksud untuk memajukan pewartaan keselamatan dan kebudayaan yang dewasa
ini sering diwarnai dengan masalah perbedaan tanpa iman.
9. “Interpretation of
Legislative Texts”. Dewan Kepausan ini bertugas
melakukan interpretasi Undang-undang Gereja sesuai dengan norma-norma yang
telah ditetapkan; seperti interpretasi autentik yang disahkan oleh Paus dalam
undang-undang universil Gereja. Memberikan bantuan hukum dalam jajaran Curia
Romana yang berkaitan dengan revisi dokumen-dokumen normatif umum, mempelajari
dari segi hukum tentang dokumen-dokumen yang dibuat oleh Konperensi-konperensi
Uskup dan lain sebagainya.
10. “Laity”. Dewan
Kepausan Kaum Awam ini bertugas membina kerasulan kaum awam dalam kehidupan dan
misi Gereja.
Lembaga-Lembaga lainnya dalam Curia Romana:
1. Prefettura della Casa Pontificia (Kantor Istana Kepausan)
2.
Famiglia Pontificia (Kantor Rumah Tangga Kepausan yang menangani kegiatan
sehari-hari Sri Paus),
3.
Ufficio delle Celebrazioni Liturgiche del Sommo Pontifice (Kantor yang
menyelenggarakan perayaan liturgi yang dipimpin Sri Paus),
4.
Sala Stampa della Santa Sede ( Press Office of the Holy See),
5.
Pontificia Commissione per i Beni Culturali della Chiesa, (Komisi untuk
benda-benda budaya)
6. Pontificia Commissione di Archeologia Sacra, (Komisi untuk Benda Arkeologi yang suci)
6. Pontificia Commissione di Archeologia Sacra, (Komisi untuk Benda Arkeologi yang suci)
7.
Pontificia Commissione Biblica, (Komisi Kitab Suci)
8.
Commissione Teologica Internazionale, (Komisi Teologi Internasional)
9.
Pontificio Comitato di Scienze Storiche, (Komisi untuk Ilmu Sejarah)
10.
Commissione per gli Avvocati, (Komisi untuk para Pengacara)
11.
Corpo della Guardia Svizzera Pontificia. (Pasukan Pengawal Swiss untuk Sri
Paus)
Lembaga-lembaga yang ada hubungan dengan Tahta Suci Vatikan:
1.
Archivio Segreto Vaticano (kearsipan rahasia Vatikan),
2.
Vatican Information Service (kantor pelayanan informasi Vatikan),
3.
Biblioteka Apostolica Vaticana, (Perpustakaan Vatikan)
4.
Tipografia Vaticana (percetakan),
5.
Redaksi Surat Kabar «L’Osservatore Romano»
6.
Libreria Vaticana (toko buku)
7.
Radio Vaticana
8.
Centro Televisivo Vaticano
9.
Fabrica di S. Pietro (lembaga konservasi, administrasi benda-benda di Basilika
San Pietro)
10.
Elemosineria Apostolica, (lembaga yang atas nama Sri Paus melayani orang
miskin),
11.
Ufficio del Lavoro della Sede Apostolica, (kantor menangani masalah yang
menyangkut personalia dan pekerjaan di Vatikan).
12.
Istituto per le Opera di Religione (IOR), sering disebut 'Bank
Vatikan', yang dibangun oleh Paus Pius XII guna memelihara dan menyalurkan dana
bagi karya keagamaan dan sosial.
Dalam wilayah
Vatikan terdapat berbagai fasilitas, seperti shopping centre, stasiun kareta
api, pasukan pemadam kebakaran, apotek, super market, kantor pos, Kantor Berita
Fides dan lain sebagainya.
Takhta Suci sebagai Negara
Takhta Suci sebagai Negara
Umum
Takhta Suci Vatikan yang pada dasarnya adalah pemerintahan Gereja Katolik, dalam kenyataannya secara aktif melakukan pula misi sekuler seperti negara-negara lainnya. Misi sekuler ini disamping telah digariskan dalam Traktat Lateran (1929) antara Pemerintah Italia dengan Takhta Suci Vatikan, landasan misi tersebut lebih dipertegas dalam Konsili Vatikan II, dimana antara lain ditetapkan bahwa Gereja Katolik berhak menganggap dirinya mempunyai panggilan untuk memberikan bantuan secara aktif terhadap masyarakat dunia dengan jalan mempererat persatuan dan persaudaraan umat manusia.
Berdasarkan misi
tersebut, Takhta Suci Vatikan menjalankan “Roda Pemerintahannya”, yang pada
dasarnya tetap bermuara pada tujuan religius yaitu terlaksananya kepentingan
Gereja secara universal dan terbinanya
hubungan baik diantara umat manusia.
Dalam melaksanakan misi dan kepentingan Gereja Katolik secara universal, Takhta Suci Vatikan tetap menjaga dan mempertahankan tata hirarki Gereja serta tegaknya disiplin kegerejaan berdasarkan berbagai aturan dan tata tertib yang selama berabad-abad dipelihara serta diperbaharui sesuai dengan tuntutan jaman
.Meskipun Vatikan senantiasa menyatakan diri
sebagai pembawa misi dan kekuatan moral yang tidak turut dalam kegiatan politik
praktis, namun pada kenyatannya, pernyataan Sri Paus sebagai pemimpin tertinggi
umat Katolik dan Kepala Negara Vatikan yang berdimensi internasional, merupakan
pernyataan yang senantiasa mendapat tanggapan luas dari kalangan pengamat
dan media massa. Untuk beberapa kasus tertentu, komitmen Vatikan terhadap
kondisi di suatu negara, adakalanya ditanggapi secara negatif dengan tuduhan
turut campur masalah dalam negeri suatu negara tersebut.
Perhatian Takhta
Suci Vatiakan tertuju pada masalah-masalah internasional terutama menyangkut
perdamaian, keadilan, kemanusiaan, hak-hak azasi manusia, aborsi, cloning, hak
untuk hidup, pembangunan, beban hutang dan kemiskinan di negara-negara dunia
ketiga, rasisme, pelestarian lingkungan hidup, dan lain sebagainya. Arah
perhatian Takhta Suci Vatikan tidak terlepas pula dari kerangka kepentingannya
sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik, yang dalam diplomasinya berusaha
menyebarkan pengaruhnya dalam menghadapi berbagai masalah, baik yang bersifat
keagamaan, kemanusiaan, maupun dalam bentuk diplomasi sebagai pembawa misi
dalam hubungan antar bangsa.
Sasaran dan lingkup
pengaruh Takhta Suci Vatikan selama berada di bawah kepemimpinan Paus Johanes
Paulus II, dapat dikatakan makin terasa, dengan meningkatnya intensitas
kunjungan pastoralnya ke berbagai kawasan yang senantiasa diikuti oleh
pernyataan tentang aneka permasalahan penting, baik yang bersifat global,
regional, maupun lokal. Pengaruh Takhta Suci Vatikan dalam percaturan dunia
internasional tercermin pula dari kunjungan dan pernyataan para kepala negara
dan tanggapan media massa atas berbagai peristiwa yang disoroti oleh Vatikan.
Takhta Suci Vatikan bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi menjadi anggota dari badan-badan khususnya seperti UNESCO, UNICEF, ILO, WHO, WTO (World Trade Organization) dan World Tourism Organization, dan turut serta dalam semua sidang-sidang komite HAM serta memberikan penilaian tentang berbagai masalah dunia yang menjadi perhatiannya. Takhta Suci Vatikan menempatkan seorang Pengamat Tetap (Permanent Observer), setingkat Apostolik Nuncio (Duta besar) di PBB.
Takhta Suci Vatikan bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi menjadi anggota dari badan-badan khususnya seperti UNESCO, UNICEF, ILO, WHO, WTO (World Trade Organization) dan World Tourism Organization, dan turut serta dalam semua sidang-sidang komite HAM serta memberikan penilaian tentang berbagai masalah dunia yang menjadi perhatiannya. Takhta Suci Vatikan menempatkan seorang Pengamat Tetap (Permanent Observer), setingkat Apostolik Nuncio (Duta besar) di PBB.
Politik Dalam Negri
“Politik Dalam
Negri” bagi Takhta Suci Vatikan adalah “Politik Keagamaan”, yang bukan hanya
menyangkut wilayah dan penduduk yang berada di Negara Kota Vatikan, tetapi juga
berkaitan erat dengan kehidupan agama umat Katolik di seluruh dunia. Dengan
kata lain, politik dalam negeri Vatikan dapat dikatakan sebagai suatu usaha
dari Takhta Suci Vatikan untuk melayani dan mengayomi umat Katolik, agar tetap
berada pada jalur keimanannya, dapat mempertahankan disiplin dan hirarki
Gereja, serta menangani berbagai hal yang berkaitan dengan doktrin dan dogma
agama Katolik.
Usaha menegakkan
doktrin dan dogma Katolik yang merupakan tugas utama Takhta Suci Vatikan
dijalankan bukan tanpa halangan. Berbagai tantangan baik dari kalangan umat
maupun para rohaniawan/wati terus dihadapi. Halangan yang berupa tantangan
terhadap doktrin, dogma, dan tradisi Katolik, misalnya yang menyangkut
persoalan hidup selibat bagi para imam (tidak menikah dan hidupnya diabadikan
bagi gereja), imam wanita, perceraian, abortus, penggunaan alat kontrapsepsi,
eutanasia dan lain-lain. Sedangkan tantangan terhadap tegaknya hirarki Gereja
Katolik misalnya adanya upaya dari segelintir kalangan Gereja Katolik
yang ingin agar diciptakan hubungan yang lebih longgar dan lebih bebas
dengan Vatikan.
Pembinaan hubungan
dengan Gereja Kristen lainnya yang juga dianggap oleh Takhta Suci Vatikan
sebagai bagian dari “politik dalam negerinya“, dan menempati urutan atas
prioritas kegiatannya dalam struktur Curia Romana, Takhta Suci Vatikan
membentuk suatu dewan yang khusus menangani masalah ini, yaitu "Pontifical
Council for Promoting Christian Unity". Hubungan dengan Gereja Ortodoks
tampaknya akhir-akhir ini menjadi fokus utama Takhta Suci Vatikan dalam
pembinaan hubungan dengan Gereja Kristen lain. Selain itu, Takhta Suci Vatikan
juga memberikan perhatian tersendiri bagi dialog dengan agama-agama besar
lainnya seperti Agama Islam. (Cf. “Interreligious Dialogue”).
Politik Luar Negeri
Takhta Suci Vatikan
telah menjalin hubungan diplomatik dengan 183 negara di dunia. Suatu jumlah
yang tidak kecil bagi Negara Kota Vatikan. Namun seperti telah dikemukakan pada
bagian sebelumnya, bahwa lingkup pengaruh Takhta Suci Vatikan amat luas,
melampaui batas-batas negara dan benua, hingga eksistensinya bukan hanya
diakui, namun juga mendapat tempat yang terhormat di mata internasional.
Takhta Suci
menampilkan diri di percaturan internasional melalui aktivitas Sri Paus berupa
kunjungan pastoralnya termasuk pernyataan-pernyataanya, kegiatan “Secretariat
for Relation with States“ (Kemlu Vatikan), dan kegiatan perutusan diplomatiknya
di berbagai negara.
Dalam menjalankan
politik luar negerinya, Takhta Suci Vatikan tidak memihak pada satu kekuatan,
blok ataupun negara tertentu. Kegiatan politik luar negeri Takhta Suci Vatikan
bertujuan antara lain agar terjaminnya hak azasi manusia dan terwujudnya
perdamaian dunia, kerjasama dan persaudaraan diantara umat manusia.
Keamanan
Negara Kota Vatikan tidak memiliki angkatan bersenjata. Sebelum Paus Paulus VI terdapat 4 satuan keamanan bersenjata, yang terdiri dari satuan-satuan elite: Guardia d’onore di Sua Santità, Gendarmeria Papale, Guardia Palatina dan Guardia Svizzera (Pasukan Pengawal Swiss, Swiss Guard). Pada tahun 1970 masa Paus Paulus VI, kesemua satuan ini dihapuskan, kecuali Guardia Svizzera. Disebut Pasukan Swiss karena pada tahun 1506 Paus Giulio II, melihat perlunya pasukan pengawal pribadi yang didatangkan dari Swiss. Pasukan ini dikenal dari pakaian seragam warna-warni seperti pakaian kuno dari abad ke XV, dirancang oleh Michel Angelo Buonarroti, seorang perancang terkenal asal Toscana. Guardia Svizzera yang berjumlah sekitar 110 orang, merupakan pasukan militer dengan tugas pokok senantiasa siap siaga menjaga keamanan Sri Paus dan kediamannya. Mereka tinggal di asrama dalam lingkungan Vatikan.
Masalah keamanan
sehari-hari Negara Kota Vatikan secara keseluruhan diserahkan pada Agenti del Corpo di Vigilanza dello Stato
della Città Vaticana (Pasukan Pengawalan Negara Kota Vatikan) yang
beranggotakan lebih dari 100 orang. Pasukan Pengawalan menjaga keamanan di
Vatikan dan dalam tempat/wilayah ekstrateritorial, melakukan pengawasan atas
barang-barang milik Vatikan, dan juga mengatur lalu lintas.
Pemilihan masuk
Guardia Svizzera dan Agenti del Corpo di Vigilanza dello Stato della Città
Vaticana sangat ketat, dan harus disertai surat berkelakuan baik dari
kepolisian dan uskup daerah masing-masing, termasuk pula kepatuhannya terhadap
Gereja.
Sedangkan untuk
keamanan di sekitar Negara Kota Vatikan, merupakan tanggung jawab Polisi Negara
Italia dan Carabinieri (Polisi Militer Italia).
Hubungan Bilateral Indonesia - Takhta Suci Vatikan
Takhta Suci Vatikan
adalah salah satu negara di Eropa yang pertama mengakui kemerdekaan Republik
Indonesia dengan ditandai dengan pembukaan misi diplomatiknya di Jakarta pada
tingkat "Apostolic Delegate" pada tahun 1947. Hubungan diplomatik
resmi antara Indonesia dan Takhta Suci Vatikan dijalin sejak tanggal 25 Mei
1950 dan terus berkembang membuahkan saling pengertian yang terbina baik.
Beberapa persamaan
landasan dan falsafah kehidupan kenegaraan mewarnai hubungan bilateral kedua
negara, antara lain anti atheisme, mempromosikan perdamaian dunia yang abadi,
kerukunan antar umat beragama, dan kesejahteraan serta keadilan sosial bagi
seluruh umat manusia.
Takhta Suci Vatikan mengakui peran Indonesia yang cukup besar dalam hubungan antar bangsa, terutama dalam Gerakan Non-Blok, ASEAN, OKI, APEC dan partisipasi aktif Indonesia dalam ikut serta menciptakan perdamaian dunia melalui berbagai fora internasional.
Takhta Suci Vatikan mengakui peran Indonesia yang cukup besar dalam hubungan antar bangsa, terutama dalam Gerakan Non-Blok, ASEAN, OKI, APEC dan partisipasi aktif Indonesia dalam ikut serta menciptakan perdamaian dunia melalui berbagai fora internasional.
TEMPAT-TEMPAT MENARIK UNTUK DIKUNJUNGI
Vatikan memiliki
beraneka ragam warisan seni budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi. Hampir
seluruh wilayah Vatikan telah terdaftar sebagai Pusaka Dunia baik karena
nilainya maupun karena merupakan bagian dari pusat historis kota Roma dan
dengan demikian dilindungi sebagai pusaka dan budaya.
Ada empat Basilika utama di kota Roma yaitu:
1. Basilika Santo Petrus
Pada awalnya sebelum
didirikan basilika, hanya berupa kapel kecil yang dibangun oleh Paus Anecletus
(76-88) diatas makam Rasul Santo Petrus. Petrus adalah rasul yang dipanggil
Yesus dan diangkat sebagai penggantinya. Pada waktu penganiayaan orang Kristen
di Roma, Santo Petrus ikut mati disalib pada tahun 64.
Kaisar Konstantin
Agung (306-337) menghentikan penganiayaan pengikut Kristus dan memberikan
kebebasan beragama. Atas permintaan Paus Sylvester I, Kaisar Konstantin
membangun sebuah gereja besar yang disebut basilika tepat diatas makam Santo
Petrus. Bangunan megah itu merupakan gereja terbesar di dunia dengan ukuran
panjang 118 meter dan lebar 64 meter dan bertahan lebih dari 1100
tahun lamanya. Beberapa peninggalan dari basilika yang dibangun oleh
Kaisar Konstantin berupa kripta yang tersimpan dibawah basilika sekarang ini.
Basilika Santo Petrus, yang kita saksikan dewasa ini, mulai didirikan pada permulaan tahun 1506 di tempat semula, tetapi lebih megah dengan gaya Yunani, dan diresmikan pada tanggal 18 November 1626. Puluhan arsitek dan seniman kenamaan dunia turut ambil bagian dalam pembangunannya antara lain Bramante, Giocondo, Raphael, Bernini, Peruzzi dan Michael Angelo. Luas basilika tersebut adalah 40.219 m2 . Basilika ini dilengkapi dengan 24 kapel, 44 altar dan 395 buah patung besar dan kecil yang terbuat dari marmer, batu gunung, perak dan perunggu berlapis emas.
Basilika Santo Petrus, yang kita saksikan dewasa ini, mulai didirikan pada permulaan tahun 1506 di tempat semula, tetapi lebih megah dengan gaya Yunani, dan diresmikan pada tanggal 18 November 1626. Puluhan arsitek dan seniman kenamaan dunia turut ambil bagian dalam pembangunannya antara lain Bramante, Giocondo, Raphael, Bernini, Peruzzi dan Michael Angelo. Luas basilika tersebut adalah 40.219 m2 . Basilika ini dilengkapi dengan 24 kapel, 44 altar dan 395 buah patung besar dan kecil yang terbuat dari marmer, batu gunung, perak dan perunggu berlapis emas.
2. Basilika Santo Paulus.
Dibawah altar utama basilika ini terdapat makam Santo Paulus. Semenjak berkuasanya Kaisar Konstantin, basilika ini telah mengalami renovasi beberapa kali. Pada tahun 1823 basilika Santo Paulus terbakar, dan pada tahun 1854 selesai dibangun kembali oleh Paus Pius IX. Di basilika ini tersimpan 263 potret para Paus pengganti Santo Petrus yang merupakan Paus pertama.
3. Basilika Santo Yohanes Lateran.
Basilika yang bergaya Latin ini merupakan Katedral Sri Paus dalam kapasitasnya sebagai Uskup Agung kota Roma. Disebelah basilika ini terdapat 'Palazzo Laterano' yang merupakan kediaman resmi Sri Paus hingga tahun 1305. Pada masa pemerintahan Kaisar Konstantin basilika ini mengalami beberapa kali renovasi, dan selesai dibangun seperti sekarang ini pada akhir abad ke-19 oleh Paus Leonardus XIII. Ruang utamanya dihiasi oleh lukisan karya Borromini dan langit-langitnya yang dipenuhi dengan relief bersepuh emas dibuat oleh Pirro Ligorio.
Pada sayap kiri
bangunan basilika ini ada sebuah bangunan kuno yang didalamnya terdapat “tangga
kudus”. Banyak peziarah umat Katolik yang mengunjungi tempat ini.
4. Basilika Santa Maria Maggiore.
Basilika ini merupakan basilika yang terkecil bila dibandingan dengan 3 basilika diatas. Basilika ini disebut «maggiore» (besar), karena diantara 26 Gereja di Roma yang dipersembahkan kepada Santa Maria merupakan yang terbesar. Pembangun basilika ini dimulai pada tahun 352 oleh Paus Liberius, dan diteruskan pada tahun 432 dalam masa Paus Sikstus III. Ruang utama basilika ini sepanjang 88m dihiasi dengan seni klasik berlapis emas karya Sanggalo. Di basilika ini terdapat dua buah kapel ternama yaitu Kapel Sistina dan Kapel Paulina yang berisikan peninggalan seni yang tinggi nilainya.
Istana Vatikan:
Bila dilihat dari luar hanya merupakan sekumpulan bangunan kuno yang bersahaja. Namun para ahli peninggalan sejarah mengatakan bahwa istana ini adalah salah satu kompleks bangunan terindah dan monumental di dunia. Kompleks bangunan ini mulai dibangun pada permulaan abad ke X dan diperluas pada akhir abad XII oleh Paus Innocentus III. Pintu masuk utama ke istana ini disebut «Pintu Perunggu» dan seterusnya menuju “scala regia” atau tangga raja yang terbuat dari pualam dan dihiasi oleh ukiran tirai dan kuda karya Bernini. Istana ini terdiri dari 3 lantai. Didalam istana banyak terdapat lukisan dinding dengan berbagai macam kisah.
Tempat tinggal Sri
Paus terletak di lantai atas, dan melalui jendela kedua disebelah kanan dari
ruang pribadi tersebut, Sri Paus pada setiap hari Minggu, pukul 12 siang muncul
untuk menyapa para peziarah di lapangan Santo Petrus, dan memberikan khotbah
singkat serta berkat kepada para peziarah.
Museum Vatikan.
Museum Vatikan.
Museum ini terdiri
dari kompleks bangunan yang sangat luas berisikan koleksi karya seni termasyur
di dunia seperti karya-karya Leonardo da Vinci, Caravaggio, Bellini, Fra
Angelico dan lain-lain. Di museum ini terdapat ruang-ruang terpisah yang
merupakan museum yang berdiri sendiri seperti “Museo Gregoriano Egizio” dengan
10 ruangan bergaya Mesir. Selain itu terdapat juga 'Borgia apartment' yang
memuat fresco karya Pinturicchio. Ada pula museum-museum lainnya seperti 'Museo
Storico' yang menyimpan kereta kencana antik dan pakaian seragam tentara
Vatikan pada zaman dulu; 'Museo Misionario Etnologico' yang kebanyakan
menyimpan beraneka ragam benda-benda khas yang berasal dari berbagai negara di
daerah misi Katolik, antara lain sebuah altar besar merah Konfucius (551-479
sebelum Masehi).
BEBERAPA ISTILAH PENTING
BASILIKA: (BASILIK)
Dalam zaman Romawi kuno basilika merupakan tempat pertemuan. Bagi umat Katolik, basilika adalah sebuah pusat gereja yang besar; tempat ibadat umat Katolik dengan pola bangunan khusus (basilicale), seperti empat basilika di Roma (Santo Petrus, Santo Paulus, Santo Yohanes Lateran, dan Maria Maggiore); hak istimewa diperoleh dari Sri Paus dalam hal ibadat khusus.
COLLEGIO:
Arti sebenarnya adalah taman pendidikan (sekolah) bagi anak-anak; collegio juga berarti asrama bagi para mahasiswa; tempat kediaman para imam, biarawan, bersama staf dan petinggi Gereja lainnya. Di Roma terdapat beberapa collegio, seperti collegio milik Ordo atau Kongregasi dengan para anggotanya (San Lorenzo, San Antonio, San Alberto, Leoniano, Verbo Divino, del Gesù, dan lain-lain). Ada juga 'Pontificio Collegio Internazionale', seperti Collegio San Pietro, San Paolo, Urbano (khusus bagi calon-calon imam). Ada collegio dengan imam-imam dari negara tertentu, seperti Collegio Olandese, Polacco, Filipino, Brasiliano Coreano dan sebagainya
BIARA /MONASTERY:
Tempat kediaman
(komunitas) para biarawan atau biarawati yang mengikuti pola hidup
berdasarkan nasihat-nasihat Injil (kaul ketaatan, kemiskinan, dan kemurnian)
yang disahkan Gereja untuk suatu tujuan menguduskan diri sendiri dan berkarya
melalui Gereja dalam masyarakat. Kehidupan dan karya mereka diatur oleh pedoman
hidup (konstitusi) di bawah pimpinan seorang kepala bersama beberapa anggota
dewan biara. Biara-biara tergabung dalam suatu organisasi gerejani yang
lebih luas dengan otonomi masing-masing. Dalam Gereja Katolik banyak tarekat
yang memiliki anugerah, cita-cita dan tujuan karya kehidupannya yang saling
berbeda menurut pendiri mereka masing-masing. Mereka tergabung
dalam kelompok umum seperti Ordo, Kongregasi, Tarekat, baik untuk hidup
kontemplatif (menyendiri), maupun aktif, yang kemudian berkembang dengan nama
sendiri-sendiri, seperti Karmel, Salib Suci, Kapucin, Ursulin,
Fransiskan, Yesuit, Putri Reinha Rosari, Pengikut Yesus, Santa
Bunda Maria, Wajah Kudus, Abdi Roh Kudus, Misionaris Keluarga Kudus, Hati
Kudus, Serikat Sabda Allah, Klaris, Xaverian, Monache Passioniste, Benediktine,
dan sebagainya.
Sesuai dengan Buku
IRRIKA 2001, biarawan/wati Indonesia menjadi anggauta di 42
Ordo/Tarekat/ Kongregasi/ Serikat.
KONSISTORO
(Latin = consistorium, tempat sidang berlangsung), sidang mulia yang dipimpin oleh Sri Paus dan dihadiri semua Kardinal yang bertugas dalam 'Curia Romana'. Tugas rutin collegio para Kardinal dijalankan dalam Konsistoro. Konsistoro bisa berbentuk sebagai berikut:
1.
Konsitoro Ordinario (Biasa) dan
Segreto (Rahasia) yang berlangsung dalam Ruang Konsistro dalam Istana
Apostolik (Palazzo Apostolico), yang dihadiri oleh semua Kardinal yang ada di
Roma bersama Sri Paus.
Tujuannya:
a. pengkangkatan dan pengumuman Kardinal-kardinal baru;
b.
pengumuman nama-nama Uskup-uskup baru;
c.
penyelidikan hal-hal yang bersangkutan dengan penggelaran menjadi Beato atau
Santo yang diajukan oleh Kongregasi Orang Kudus.
2.
Konsistoro Luarbiasa dan Umum berlangsung di Aula Paolo VI yang dihadiri oleh
Kardinal diluar peserta Konsistoro Rahasia, termasuk para diplomat yang
diakreditasikan pada Tahta Suci, para pakar dilingkungan gerejani dan awam.
Pada
kesempatan itu Sri Paus menerima sumpah dari Kardinal-kardinal baru, memberikan
cincin dan topi Kardinal dan menyerahkan gereja (gedung) kepada mereka.
Masing-masing Kardinal memiliki gereja di Roma atau sekitarnya.
Perlu
diketahui, bahwa tidak ada jadwal tetap untuk Konsistoro.
KONKLAF:
(CONCLAVE artinya di bawah kunci = dikunci) bisa berarti tempat yang khusus tertutup/terkunci di mana berlangsung sidang pemilihan Paus. Konklaf demikian ditetapkan oleh Paus Gregorius X pada tahun 1274, dengan maksud agar pemilihan Paus baru tidak terlalu lama. Selama sidang berlangsung yang dilaksanakan di Kapel Sistina, tidak diperkenankan ada kontak dengan dunia luar untuk menghindari kampanye serta pengaruh dari luar. Semakin lama sidang berlangsung, makanan dan bahan logistik bagi para peserta semakin dikurangi. Menurut tradisi selama Konklaf berlangsung masyarakat yang berkumpul di lapangan Santo Petrus dapat melihat tanda apakah sudah ada seorang Kardinal yang terpilih menjadi Paus atau belum melalui asap yang keluar di cerobong asap Kapel Sistina. Bila asap yang keluar berwarna hitam, artinya belum ada yang terpilih; apabila berwarna putih pertanda sudah ada yang terpilih. Beberapa saat kemudian Ketua Pemilihan Paus akan mengumumkan melalui jendela dekat kamar kerja Sri Paus, bahwa telah terpilih Sri Paus yang baru, dan sekaligus memperkenalkan kepada masyarakat yang diliput oleh media massa di seluruh dunia.
(CONCLAVE artinya di bawah kunci = dikunci) bisa berarti tempat yang khusus tertutup/terkunci di mana berlangsung sidang pemilihan Paus. Konklaf demikian ditetapkan oleh Paus Gregorius X pada tahun 1274, dengan maksud agar pemilihan Paus baru tidak terlalu lama. Selama sidang berlangsung yang dilaksanakan di Kapel Sistina, tidak diperkenankan ada kontak dengan dunia luar untuk menghindari kampanye serta pengaruh dari luar. Semakin lama sidang berlangsung, makanan dan bahan logistik bagi para peserta semakin dikurangi. Menurut tradisi selama Konklaf berlangsung masyarakat yang berkumpul di lapangan Santo Petrus dapat melihat tanda apakah sudah ada seorang Kardinal yang terpilih menjadi Paus atau belum melalui asap yang keluar di cerobong asap Kapel Sistina. Bila asap yang keluar berwarna hitam, artinya belum ada yang terpilih; apabila berwarna putih pertanda sudah ada yang terpilih. Beberapa saat kemudian Ketua Pemilihan Paus akan mengumumkan melalui jendela dekat kamar kerja Sri Paus, bahwa telah terpilih Sri Paus yang baru, dan sekaligus memperkenalkan kepada masyarakat yang diliput oleh media massa di seluruh dunia.
GENERALAT:
Tiap-tiap biara dan komunitas dikepalai seorang pembesar rumah/komunitas. Beberapa biara/komunitas tergabung menjadi Provinsi di bawah pembesar Provinsial dan beberapa Provinsi mempunyai pimpinan tertinggi yang disebut Superior Jenderal. Superior Jenderal dengan dewan serta stafnya disebut Generalat.
ASPIRAN DAN POSTULAT:
Hidup dalam Tarekat
dimulai dalam masa aspiran untuk satu tahun kemudian meningkat ke masa postulat
agar seorang yang hendak menjadi biarawan/wati, masih sebagai awam, bisa
melihat dari dekat kehidupan dalam biara mengenai para anggotanya dan serta
karya-karyanya. Acap kali dalam masa aspiran/postulat para calon
biarawan/wati wajib mengikuti pendidikan lanjutan atau keterampilan yang
dituntut dalam Tarekat sebagai salah satu syarat.
NOVIS:
Dari masa postulat mereka meningkat ke masa novisiat berlangsung sekurang-kurangnya satu tahun dan tak boleh lebih dari dua tahun. Tujuannya ialah agar para novis lebih memahami panggilan Ilahi, utamanya yang hal-hal yang berkaitan dengan tarekat yang bersangkutan, seperti mengalami cara hidup tarekat dan menguji semangat dan kecakapan mereka. Pada akhirnya seorang novis, jika bersedia dan diterima, mengikrarkan kaul-kaul kebiaraan dan menjadi biarawati atau biarawan.
KEUSKUPAN /DIOSIS:
Keuskupan
merupakan bagian dari umat Katolik, yang dibatasi pada wilayah tertentu, yang
dipercayakan kepada Uskup
sebagai pimpinan (gembala) bekerjasama dengan para imam, rohaniawan/wati dan
kaum awam sedemikian rupa sehingga membentuk Gereja lokal, di mana sungguh-sungguh terwujud dan berkarya
Gereja Katolik yang satu, kudus, dan apostolik. Di Indonesia terdapat 34
Keuskupan.
Para
uskup dalam suatu negara terhimpun dalam Lembaga Konperensi Waligereja (Bishops’ Conference) Di
Indonesia ini dikenal sebagai Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Keuskupan-keuskupan (Gereja-gereja lokal) di seluruh dunia membentuk Gereja universal di bawah pimpinan Sri Paus.
Keuskupan-keuskupan (Gereja-gereja lokal) di seluruh dunia membentuk Gereja universal di bawah pimpinan Sri Paus.
PAROKI:
Setiap keuskupan dibagi menjadi bagian-bagian yang terpisah yang disebut paroki yang dipimpin oleh pastor paroki. Untuk memupuk karya pastoral dengan kegiatan bersama, beberapa paroki yang berdekatan dapat digabungkan menjadi kesatuan-kesatuan khusus dan disebut dekanat.
STASI:
Mengingat wilayah teritorial sebuah paroki kadang-kadang sangat luas, dan demi efisiensi penggembalaan pastoral yang seharusnya mencakup seluruh umat dengan pelayanan secukupnya, paroki dibagi atas stasi-stasi, seperti lazim di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar