Se Kalimat "Coretan Tinta Merah" Akan Mengukir Seribu Makna Dalam Segala Fenomena Kehidupan.

Tampilkan postingan dengan label Isu-isu Global. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Isu-isu Global. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Maret 2016

Kebijakan Nasional dan Pembangunan Internasional


Sehubungan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berkembang di dunia internasional, terdapat beberapa konferensi-konferensi internasional yang diselenggarakan dalam rangka merumuskan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan diterapkan, antara lain yaitu:
a.             United Nations Conference on the Human Environment (UNCHE), Stockholm, Swedia, 5-16 Juni 1972
Kebijakan atau pengaturan yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan di dunia internasional berada dalam lingkup Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengaturan mengenai pembangunan berkelanjutan di dunia internasional di mulai sejak 1972, dimana UN Conference on the Human Environment (UNCHE) atau Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia diselenggarakan di Stockholm, Swedia, dihadiri oleh 113 negara, 21 badan atau organisasi PBB, dan 16 organisasi antarpemerintah (IGOs). Di samping itu, 259 organisasi nonpemerintah (NIGOs) yang mewakili berbagai kelompok, termasuk di dalamnya organisasi atau lembaga swadaya masyarakat, seperti Ierra Club, The International Association of Art Critics sebagai peninjau.
Hasil dari konferensi tersebut dinamakan dengan Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment, dimana hasilnya pernyataan bahwa:
1)      Manusia adalah makhluk yang baik sekaligus merusak bagi lingkungan, yang menyediakan kelangsungan fisik dan mengupayakan kesempatan bagi manusia untuk pertumbuhan moral, sosial, dan spiritual;
2)      Perlindungan dan peningkatan lingkungan manusia adalah isu utama yang mempengaruhi kesejahteraan manusia dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia; hal tersebut merupakan keinginan yang mendesak dari masyarakat di seluruh dunia dan kewajiban dari seluruh pemerintahan;
3)      Manusia telah secara konstan menambah pengalaman dan terus menemukan, menciptakan, membuat, dan melakukan mengembangkan;
4)      Di Negara Berkembang kebanyakan permasalahan-permasalahan lingkungan disebabkan oleh tidak adanya pembangunan;
5)      Pertumbuhan alami populasi secara terus menerus menciptakan permasalahan bagi pelestarian lingkungan dan kebijakan yang memadai dan tindakan yang harus diadopsi, yang sesuai, untuk menghadapi permasalahan ini;
6)      Kesimpulan telah dicapai dalam sejarah pada saat kita harus membentuk aksi-aksi kita ke seluruh dunia dengan perlakuan yang lebih hati-hati bagi konsekuensi lingkungan mereka; dan
7)      Untuk mencapai tujuan lingkungan ini akan membutuhkan penerimaan tanggung jawab oleh warga negara dan komunitas dan oleh perusahaan dan institusi di setiap tingkatan, semua upaya umum dibagi secara adil;

b.             World Commission on Environment and Development (Brundtland Report) 1987

Pada tahun 1987 diterbitkan laporan dari the World Commission on Environment and Development(WCED) yang dikenal dengan nama Brundtland Report yang diberi judul Our Common Future atau Masa Depan Kita Bersama, dimana dalam laporan tersebut menggabungkan isu-isu sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan dengan solusi global, termasuk juga mempopulerkan istilah “sustainable development” atau pembangunan berkelanjutan. Isi dari Brundtland Report itu sendiri terdiri dari tiga bagian sebagaimana akan dijelaskan pada paragraf di bawah.
Pada Bagian I dengan mengenai “Keprihatinan Bersama,” terdiri dari tiga topik utama. Pertama yaitu mengenai masa depan yang terancam, terutama yang terkait dengan gejala dan sebab-sebabnya dan pendekatan baru terhadap lingkungan dan pembangunan. Kedua yaitu menuju ke pembangunan berkelanjutan, terutama terkait dengan konsep dari pembangunan berkelanjutan, kesetaraan dan kepentingan bersama, dan kewajiban strategis, dan yang terakhir yaitu peran dari ekonomi internasional, terutama terkait dengan ekonomi internasional, lingkungan, dan pembangunan, penurunan di tahun 1980-an, pengaktifan pembangunan berkelanjutan, dan dunia ekonomi yang berkelanjutan.
Pada Bagian II dengan mengenai “Tantangan Bersama,” terdiri dari enam topik utama. Pertama yaitu populasi dan sumber daya manusia, terutama terkait dengan hubungan antara lingkungan dan pembangunan, perspektif populasi, dan kerangka kerja kebijakan. Kedua yaitu keamanan pangan: mempertahankan potensi, terutama yang terkait dengan prestasi, tanda-tanda krisis, tantangan, strategi untuk keamanan pangan yang berkelanjutan, dan pangan untuk masa depan. Ketiga yaitu spesies dan ekosistem: sumber daya untuk pembangunan, terutama yang terkait dengan permasalahan karakter dan perluasannya, kepunahan pola-pola dan tren-tren, beberapa sebab dari kepunahan, nilai-nilai ekonomi yang dipertaruhkan, antisipasi dan pencegahan dari pendekatan baru, aksi internasional untuk spesies nasional, ruang lingkup untuk aksi nasional, dan kebutuhan untuk melakukan aksi. Keempat yaitu energi: pilihan-pilihan untuk lingkungan dan pembangunan, terutama yang terkait dengan energi, ekonomi, dan lingkungan, dilema yang terus menerus dari bahan bakar fosil, permasalahan yang belum terpecahkan dari energi nuklir, bahan bakar kayu yang sudah mulai lenyap, potensi renewable energi yang belum dimanfaatkan, mempertahankan momentum efisiensi energi, dan tindakan-tindakan konservasi energi. Kelima yaitu industri: produksi lebih dengan sedikit, terutama yang terkait dengan pertumbuhan industri dan akibatnya, pembangunan industri berkelanjutan dalam konteks global, dan strategi untuk pembangunan industri yang berkelanjutan. Dan yang keenam yaitu tantangan perkotaan, terutama yang terkait dengan pertumbuhan kota, tantangan perkotaan di Negara Berkembang, dan kerja sama internasional.
Pada Bagian III dengan mengenai “Upaya Bersama,” terdiri dari tiga topik utama. Pertama yaitu pengaturan bersama, terutama yang terkait dengan keseimbangan kehidupan di laut, ruang angkasa sebagai kunci manajemen planet, dan menuju kerja sama global di Antartika. Kedua yaitu perdamaian, keamanan, pembangunan, dan lingkungan, terutama yang terkait dengan tekanan lingkungan sebagai sumber konflik, konflik sebagai sumber pembangunan yang tidak berkelanjutan, dan menuju ke keamanan dan pembangunan berkelanjutan. Dan yang ketiga yaitu menuju aksi bersama: proposal untuk perubahan institusi dan hukum, terutama yang terkait dengan tantangan untuk perubahan institusi dan hukum, proposal untuk perubahan institusi dan hukum, dan seruan untuk melakukan aksi
Selain tiga bagian dimaksud di atas, yang merupakan materi dari Brundtland Report, dalam lampiran laporan tersebut juga dilampirkan ringkasan mengenai usulan prinsip-prinsip hukum untuk perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang diadopsi oleh WCED Expert Group on Environmental Law dan juga membahan mengenai komisi itu sendiri dan apa saja pekerjaannya.
c.              United Nations Conference on Environment and Development, Rio De Janeiro, 3-14 Juni 1992
Pada tahun 1992, diselenggarakan UN Conference on Environment and Development (UNCED) atau Konferensi PBB mengenai Lingkungan dan Pembangunan yaitu konferensi khusus tentang lingkungan dan pembangunan yang dikenal sebagai Earth Summit atau KTT Bumi Pertama di Rio de Jeneiro, Brazil. Dalam konferensi, kesepakatan yang dicapai terkait dengan rencana aksi Agenda 21, yang terdiri dari empat bagian sebagaimana akan dijelaskan pada paragraf di bawah.
Pada Bagian I mengenai “Dimensi Sosial dan Ekonomi,” terutama terkait dengan topik kerja sama internasional untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan di Negara Berkembang dan kebijakan domestik yang terkait; memerangi kemiskinan; mengubah pola konsumsi; dinamika demografi dan keberlanjutan; melindungi dan mendorong kondisi kesehatan manusia; mendorong pembangunan pemukiman manusia yang berkelanjutan; dan mengintegrasikan lingkungan dan pembangunan dalam pengambilan keputusan.
Pada Bagian II mengenai “Konservasi dan Manajemen Sumber Daya untuk Pembangunan,” terutama terkait dengan perlindungan atmosfir; pendekatan yang terintegrasi terhadap perencanaan dan manajemen dari sumber daya lahan; memerangi penggundulan hutan; mengelola ekosistem yang rapuh: memerangi penggurunan dan kekeringan; mengelola ekosistem yang rapuh: pembangunan pegunungan yang berkelanjutan; mendorong pertanian dan pembangunan pedesaan yang berkelanjutan; konservasi keanekaragaman hayati; manajemen bioteknologi yang ramah lingkungan; perlindungan lautan, semua jenis lautan, termasuk laut tertutup dan semi-tertutup, dan daerah pantai dan perlindungan, penggunaan yang rasional dan pembangunan dari sumber daya hayati mereka; perlindungan kualitas dan persediaan sumber daya air bersih: penerapan pendekatan yang terintegrasi terhadap pembangunan, manajemen dan pemanfaatan sumber daya air; manajemen ramah lingkungan atas bahan kimia beracun, termasuk pencegahan atas lalu lintas ilegal produk-produk beracun dan berbahaya; manajemen ramah lingkungan atas pengelolaan limbah berbahaya, dalam limbah berbahaya; manajemen ramah lingkungan atas pengelolaan limbah padat dan isu yang terkait dengan pembuangan limbah; dan manajemen keamanan dan ramah lingkungan atas limbah radioaktif.
Pada Bagian III mengenai “Peranan Kelompok Utama,” terutama yang terkait dengan aksi global bagi wanita menuju pembangunan berkelanjutan dan merata; anak-anak dan pemuda dalam pembangunan berkelanjutan; mengakui dan memperkuat peranan masyarakat adat dan komunitasnya; memperkuat peranan organisasi non-pemerintah: partner bagi pembangunan berkelanjutan; inisiatif pemerintah daerah dalam mendukung Agenda 21; memperkuat peranan dari pekerja dan serikat buruh mereka; memperkuat peranan dari bisnis dan industri; komunitas ilmu pengetahuan dan teknologi; dan memperkuat peranan petani.
Pada Bagian IV mengenai “Cara Pelaksanaan,” terutama yang terkait dengan sumber dan mekanisme keuangan; transfer teknologi ramah lingkungan, kerja sama dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia; ilmu pengetahuan untuk pembangunan berkelanjutan; mendorong pendidikan, kewaspadaan publik, dan pelatihan; mekanisme kerja sama nasional dan internasional dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Negara Berkembang; pengaturan institusi internasional; instrumen dan mekanisme hukum internasional; dan informasi untuk pembuatan keputusan.
d.             World Summit on Sustainable Development, Johannesburg, Afrika Selatan, 26 Agustus s.d. 4 September 2002
Pada tahun 2002, tepatnya pada tanggal 26 Agustus - 4 September, diadakan World Summit on Sustainable Development (WSSD) dengan tema Economy, Environment, and Society yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan. WSSD atau KTT Dunia mengenai Pembangunan Berkelanjutan tersebut, menandai 10 tahun UNCED. KTT mempromosikan “kemitraan” sebagai pendekatan yang tidak dinegosiasikan terhadap keberlanjutan. Dalam KTT tersebut, terdapat empat resolusi yang diadopsi, yaitu:
Resolusi 1: Deklarasi politik.
Dalam Resolusi 1 ini, diadopsi the Johannesburg Declaration on Sustainable Development, yaitu bahwa para perwakilan dunia tersebut, terkait dengan perjalanan dari keadaan saat ini menuju masa depan, selain memiliki tekad yang sama terkait dengan pemberantasan kemiskinan dan pembangunan manusia juga menegaskan kembali komitmen mereka untuk pembangunan berkelanjutan dan membangun masyarakat dunia yang manusiawi, adil dan peduli, dan sadar akan kebutuhan martabat bagi semua umat manusia. Mereka juga, meneruskan tantangan dari anak-anak di seluruh dunia yang membutuhkan dunia harapan yang baru dan lebih cerah, akan memastikan anak-anak tersebut akan mewarisi dunia yang bebas dari penghinaan dan perbuatan keji yang disebabkan oleh kemiskinan, degradasi lingkungan, dan pola-pola dari pembangunan yang tidak berkelanjutan. Para perwakilan ini juga mengasumsikan, untuk meningkatkan dan memperkuat interdependensi dan pilar pembangunan berkelanjutan yang saling memperkuat (pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan) pada tingkat daerah, nasional, regional, dan dunia merupakan tanggung jawab bersama melalui Rencana Implementasi the World Summit on Sustainable Development.
Sehubungan dengan penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional, dari Stockholm ke Rio de Janeiro ke Johannesburg, para perwakilan dunia tersebut sepakat bahwa perlindungan lingkungan dan pembangunan sosial dan ekonomi penting bagi pembangunan berkelanjutan, berdasarkan Prinsip-Prinsip Rio, yang dicapai dengan cara mengadopsi Agenda 21 dan Rio Declaration on Environment and Development. Beberapa Konferensi penting di bawah naungan PBB, termasuk the International Conference on Financing for Development dan the Doha Ministerial Conference, telah didefinisikan bagi visi komprehensif dunia bagi masa depan kemanusiaan. Menyatukan masyarakat dan pandangan dalam pencarian jalan bersama yang konstruktif menuju ke dunia yang menghargai dan mengimplementasikan visi dari pembangunan berkelanjutan.
Ke depannya, para perwakilan dunia tersebut menyatakan bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi antara lain yaitu mengubah pola konsumsi dan produksi dan mengatur basis sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan sosial merupakan persyaratan penting bagi pembangunan berkelanjutan; kesenjangan yang terus meningkat antara dunia maju dan berkembang menyebabkan ancaman yang besar bagi kesejahteraan, keamanan, dan stabilitas dunia; kehilangan keanekaragaman hayati terus berlanjut sehingga mengakibatkan Negara Berkembang lebih rawan; globalisasi telah menyebabkan integrasi pasar yang cepat, mobilitas modal dan peningkatan yang signifikan dalam arus investasi di seluruh dunia. Tetapi keuntungan dan biaya dari globalisasi tidak terdistribusi secara adil. Bertindak dengan cara yang secara fundamental mengubah kehidupan masyarakat miskin di dunia memungkinkan negara kehilangan kepercayaan kepada perwakilan mereka dan sistem yang demokratis dimana mereka tetap berkomitmen.
Para perwakilan dunia tersebut juga membuat beberapa komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, antara lain yaitu bertekad untuk memastikan bahwa keanekaragaman hayati akan dipergunakan oleh persekutuan untuk pencapaian tujuan yang sama dari pembangunan berkelanjutan; mendorong dialog dan kerja sama antara peradaban dan masyarakat dunia, terlepas dari ras, ketidakmampuan, kepercayaan, bahasa, budaya atau tradisi; saling membantu untuk mendapatkan sumber daya keuangan, keuntungan dari pembukaan pasar, memastikan pengembangan sumber daya manusia, menggunakan teknologi modern untuk melaksanakan pembangunan dan memastikan bahwa transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan dalam rangka melenyapkan keterbelakangan selamanya; menegaskan kembali janji untuk menempatkan fokus tertentu pada, dan memberikan prioritas perhatian kepada, perlawanan terhadap kondisi di seluruh dunia yang menimbulkan ancaman berat terhadap pembangunan berkelanjutan masyarakat; berkomitmen untuk memastikan pemberdayaan wanita, emansipasi dan kesetaraan gender yang terintegrasi dengan semua aktivitas yang tercakup dalam Agenda 21,Millenium Developmnent Goals (MDGs), dan rencana implementasi KTT; mengambil langkah-langkah tambahan untuk memastikan bahwa sumber daya yang tersedia ini digunakan untuk kepentingan umat manusia; membuat upaya yang kongkrit untuk mencapai tingkatan yang disepakati secara internasional melalui bantuan pembangunan resmi; menerima dan mendukung kemunculan kelompok regional yang lebih kuat dan aliansi, mendorong kerja sama regional, meningkatkan kerja sama internasional dan pembangunan berkelanjutan; terus memberikan perhatian khusus kebutuhan pembangunan Negara pulau kecil yang berkembang dan Negara Miskin; menegaskan kembali peran penting dari masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan; terus bekerja untuk kemitraan yang stabil dengan semua kelompok utama, dikaitkan dengan independensi, peran penting dari masing-masing kelompok; sepakat bahwa dalam pencarian terhadap aktivitas legal dari sektor swasta, wajib berkontribusi bagi evolusi komunitas dan masyarakat yang setara dan berkelanjutan; setuju untuk menyediakan bantuan untuk meningkatkan peluang pendapatan dan penciptaan lapangan kerja; setuju bahwa ada kebutuhan bagi perusahaan di sektor swasta untuk memberlakukan akuntabilitas perusahaan, yang harus dilakukan secara transparan dan lingkungan pengaturan yang stabil; dan berjanji untuk memperkuat dan meningkatkan tata kelola di semua tingkatan untuk implementasi Agenda 21, the Millennium Development Goals, dan rencana implementasi KTT yang efektif.
Lebih lanjut, para perwakilan dunia tersebut menyatakan bahwa multilateralisme adalah masa depan. Terkait dengan hal tersebut mereka mendeklarasikan bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, dibutuhkan institusi internasional dan multilateral yang demokratis dan akuntabel; mendukung peran kepemimpinan dari PBB sebagai organisasi yang paling universal dan representatif di dunia, yang merupakan tempat terbaik untuk mendorong pembangunan berkelanjutan; dan berkomitmen untuk mengawasi perkembangan menuju pencapaian dari tujuan dan sasaran pembangunan berkelanjutan.
Agar semua aksi dimaksud di atas menjadi kenyataan, maka para perwakilan dunia tersebut menyatakan bahwa mereka setuju bahwa hal ini merupakan proses inklusif, yang melibatkan semua kelompok utama dan pemerintahan yang berpartisipasi dalam KTT Johannesburg yang bersejarah; berkomitmen untuk bertindak bersama, disatukan oleh tekad yang sama untuk menyelamatkan planet bumi, mendorong pembangunan manusia dan mencapai kesejahteraan dan perdamaian yang universal; berkomitmen terhadap rencana implementasi the World Summit on Sustainable Development dan untuk mempercepat pencapaian karena terikat oleh waktu, sasaran sosial-ekonomi dan lingkungan yang terkandung didalamnya; dan dari benua Afrika, tempat lahir manusia, secara sungguh-sungguh berjanji kepada masyarakat dunia dan generasi yang akan mewarisi Bumi nantinya bahwa bertekad untuk memastikan bahwa harapan kolektif bagi pembangunan berkelanjutan dapat direalisasikan.
Resolusi 2: Rencana implementasi dari the World Summit on Sustainable Development.
Mengenai Rencana Implementasi dari the World Summit on Sustainable Development, terutama terkait dengan:
1.      Pemberantasan kemiskinan;
2.      Mengubah pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan;
3.      Melindungi dan mengelola basis sumber daya alam bagi pembangunan ekonomi dan sosial;
4.      Pembangunan berkelanjutan dalam globalisasi dunia;
5.      Kesehatan dan pembangunan berkelanjutan;
6.      Pembangunan berkelanjutan bagi Negara Berkembang pulau kecil;
7.      Pembangunan berkelanjutan bagi Afrika;
8.      Inisiatif regional lainnya, yaitu pembangunan berkelanjutan di Amerika Selatan dan Karibia; Asia dan Pasifik; Asia Barat dan Komisi Ekonomi Eropa;
9.      Pengertian implementasi;
10.  Kerangka kerja institusional untuk pembangunan berkelanjutan, yaitu yang mencakup tujuan; memperkuat kerangka kerja institusional untuk pembangunan berkelanjutan pada tingkat internasional; peran dari Majelis Umum; peran dari Dewan Ekonomi dan Sosial; peran dan fungsi dari Komisi Pembangunan Berkelanjutan; peran dari institusi internasional; memperkuat pengaturan institusional untuk pembangunan berkelanjutan pada tingkat regional; memperkuat kerangka kerja institusional untuk pembangunan berkelanjutan pada tingkat nasional; dan partisipasi dari kelompok utama.
Resolusi 3: Ungkapan terima kasih kepada rakyat dan Pemerintah Afrika Selatan.
Isi dari Resolusi 3 ini yaitu ungkapan terima kasih kepada Thabo Mbeki, Presiden Afrika Selatan karena kontribusinya terhadap kesuksesan KTT, kepada Pemerintah Afrika Selatan karena memungkinkan KTT diselenggarakan di Afrika Selatan, fasilitas, staf, dan jasa yang diberikan, dan kepada Masyarakat Afrika Selatan karena keramahan dan sambutan hangat yang diberikan kepada peserta KTT.
Resolusi 4: Kredensial para perwakilan dalam the World Summit on Sustainable Development.
Isi dari Resolusi 4 ini yaitu persetujuan atas laporan yang diberikan ole Komite Kredensial, setelah mempertimbangkan rekomendasi yang terkandung didalamnya.

DAFTAR REFERENSI
Buku:
Silalahi, Daud. Hukum Lingkungan dalam Sistam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Ed.3. Cet.1.Bandung: Alumni, 2001.

Internet:
UNCED. “Agenda 21,” http://www.un.org/esa/sustdev/documents/agenda21/ english/ Agenda21.pdf. Diunduh 13 Maret 2011.
UNCED. “Report of the World Summit on Sustainable Development.” http://www.un.org/jsummit/html/documents/summit_docs/131302_wssd_report_reissued.pdf. Diunduh 13 Maret 2011.
UNCHE. “Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment.”http://www.unep.org/Documents.Multilingual/Default. asp?DocumentID=97& ArticleID=1503. Diunduh 13 Maret 2011.

World Commission on Environment and Development (WCED). “Report of the World Commission on Environment and Development: Our Common Future.” http://www.un-documents.net/wced-ocf.htm. Diunduh 26 Agustus 2010.

Terorisme

Pengertian Terorisme
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.

Terorisme di dunia
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika". Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
Kejadian ini merupakan isu global yang memengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia[3], yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill.

Definisi Terorisme
Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan di mana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), di mana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, di mana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se, tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.

Pemberantasan Terorisme di Indonesia
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:
Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
Adanya suatu perbuatan yang khusus di mana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ''(lex specialis derogat lex generalis)''. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria:

bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti:

Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.
Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain.
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP).
Sebagaimana pengertian tersebut di atas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.
Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) menyebutkan bahwa perintah Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar pelaksanaan Hukum Pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di antara para penegak hukum. Sedangkan mengenai Bukti Permulaan dalam pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 26 berbunyi:
Untuk memperoleh Bukti Permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap Laporan Intelijen.
Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya Bukti Permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan Penyidikan.
Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpang siuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing) secara tertutup. Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak lain mana pun. Padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, di mana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror.

Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada Undang-Undang yang mengatur soal Terorisme, tapi dengan definisi yang jelas, tidak boleh justru melawan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan Hak Asasi Manusia. Dan yang penting juga bagaimana ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan

Sumber: Wikipedia

Rabu, 24 Februari 2016

Pengertian Mea dan Ciri-ciri Masyarakat Ekonomi ASEAN |


MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020).
kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.

Pengertian Mea dan Ciri-ciri Masyarakat Ekonomi ASEAN

pengertian mea
Kemudian, selanjutnya pada pertemuan dengan Menteri EKonomi ASEAN yang telah diselenggarakan di bulan Agustus 2006 yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia mulai bersepakat untuk bisa memajukan masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA dengan memiliki target yang jelas dan terjadwal dalam pelaksanaannya.
Di KTT ASEAN yang ke-12 di bulan Januari 2007, para pemimpin mulai menegaskan komitmen mereka tentang melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2015 yang telah diusulkan oleh ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan adanya penandatanganan deklarasi CEBU mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2015 dan untuk melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas barang, investasi, tenaga kerja terampil, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi.
Ciri-ciri dan Unsur Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)
MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN ialah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada prinsip-prinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi yang efektif berdasarkan aturan.
MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAn. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau MAsyarakat Ekonomi ASEAN.
Di saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada negara Laos, Myanmar, VIetnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya.
Adapun bentuk kerjasamanya ialah
– Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas
– Pengakuan terkait kualifikasi profesional
– Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
– Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
– Meningkatkan infrastruktur.
– melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
– Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
– meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pentingnya digalakkannya perdagangan eksternal kepada ASEAN dan keperluan dalam komunitas ASEAN yang secara keseluruhan untuk tetap dapat menatap kedepan.
Adapun ciri-ciri utama MEA
– Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
– Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
– Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
– Basis dan pasar produksi tunggal.
Ciri-ciri ini akan sangat saling berkaitan dengan kuat. Dengan memasukkan pada unsur-unsur yang paling dibutuhkan dari setiap masing-masing ciri-ciri dan mesti dapat memastikan untuk konsisten dan adanya keterpaduan dari unsur-unsur dan pelaksanaannya yang tepat dan bisa saling mengkoordinasi antara para pemangku kekuasaan atau kepentingan yang punya relevansi.

Selasa, 23 Februari 2016

Sengketa Perbatasan


Di Indonesia sendiri sengketa perbatasan bukan menjadi hal yang baru. Sebagai negara yang dikelilingi air, Indonesia memiliki banyak masalah perbatasan yang belum terselesaikan, antara lain; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Singapura, Indonesia dengan Timor Leste, Indonesia dengan Filipina, Indonesia dengan Thailand, Indonesia dengan India, Indonesia dengan Australia, Indonesia dengan Vietnam, dan Indonesia dengan Palau. Masih segar di ingatan kita pada Mei lalu terjadi upaya pembangunan mercusuar oleh pihak Malaysia di Tanjung Datuk, Kalimantan Barat. Padahal, daerah ini masih belum jelas statusnya karena belum adanya penetapan garis batas antara Indonesia dan Malaysia. Maka seharusnya, tidak boleh ada kegiatan apapun yang menguntungkan salah satu pihak di wilayah tersebut.
Dalam menanggapi masalah perbatasan, Indonesia cenderung lamban dan cenderung kurang waspada (BBC Indonesia, 2014). Meskipun demikian, pada peristiwa Mei tersebut, Indonesia memberikan reaksi cepat. Mengetahui adanya pembangunan mercusuar di wilayah sengketa Tanjung Datuk, Panglima TNI menginstruksikan TNI AL untuk mengirimkan kapal perang ke wilayah tersebut dan berhasil menghentikan niatan Malaysia untuk membangun mercusuar. Kurangnya informasi dan perhatian terhadap wilayah-wilayah yang disengketakan adalah salah satu faktor yang membuat negara lain leluasa melakukan pelanggaran, selain yang telah dipaparkan diatas. Pembangunan mercusuar ini pun dilaporkan bukan berdasarkan temuan TNI AL, melainkan laporan dari warga lokal yang melihat pembangunan mercusuar dan patroli kapal Malaysia di kawasan Tanjung Datuk. Ini menandakan masih kurangnya pengawasan pemerintah terhadap wilayah sengketa.
Menariknya, isu sengketa wilayah dan klaim perbatasan menjadi salah satu topik yang diajukan pada debat capres 22 Juni lalu. Muncul sinyal bahwa keduanya menaruh prioritas terhadap masalah ini. Terhadap kasus klaim, keduanya nampaknya memiliki pandangan yang sama. Pada awal debat, capres Prabowo Subioanto menegaskan bahwa demi mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, ia akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Berkaitan dengan hal ini, pada 2009 lalu, Prabowo juga sempat memberikan komentar mengenai kasus Ambalat. Dalam memandang Ambalat, Prabowo menyatakan bahwa ia siap kembali mengangkat senjata di garis terdepan perbatasan. Capres urut dua memberikan pernyataan senada. Bahwa, jika menyangkut kedaulatan wilayah, ia akan bersikap tegas dan bersedia mengambil resiko sebagai seorang pemimpin. Meskipun, sikap yang diambil Jokowi mengarah pada diplomasi dan tidak secara terang-terangan menyebut kata “perang” ketika berhadapan dengan masalah perbatasan.
Ini merupakan kabar baik sekaligus dilemma terhadap konsistensi politik luar negeri Indonesia dan keikutsertaan Indonesia dalam ASEAN yang selalu mengedepankan cara diplomatis dalam penyelesaian konflik. Disisi lain Indonesia sudah terlalu lama bertindak pasif ketika terjadi pelanggaran perbatasan atau tindakan-tindakan kurang sopan yang melukai harga diri Indonesia. Memaknai apa yang dikatakan Prabowo, ini berarti ia akan menggunakan militer jika memang sudah menyangkut keutuhan wilayah NKRI. Namun, terdapat hal yang perlu dipertimbangkan; apakah kapabilitas militer kita sudah cukup mumpuni untuk berkonfrontasi dengan negara lawan? Kedua, ini akan menjadi tidak berkesesuaian dengan konsep million friends zero enemy yang diusung oleh kubu Prabowo/Hatta yang mengedepankan kerjasama dan diplomasi sehingga menghasilkan win-win solution. Sedangkan pernyataan Jokowi yang akan “melakukan segala daya dan upaya” dalam menanggapi kasus caplok wilayah Indonesia berarti juga mengindikasikan akan menggunakan kekuatan militer bila memang perlu untuk dilakukan demi melindungi kedaulatan negara.
Kemudian, perairan Indonesia yang merupakan rute strategis perdagangan dunia membuat kecil kemungkinan terjadinya perang. Dan sebagai negara paling besar di kawasan Asia Tenggara, jika Indonesia berperang pasti akan menimbulkan ketidakstabilitasan kawasan. Lebih lanjut, sebagai tujuan ekspor perdagangan utama dan tempat investasi banyak negara di dunia, ketidakstabilitasan dalam negeri Indonesia akan berpengaruh pada roda ekonomi mereka. Sehingga, pilihan ini justru akan mengundang intervensi negara lain yang berkepentingan terhadap baik Indonesia maupun kestabilitasan kawasan dan ekonomi mereka untuk turut campur meredam dan menstabilitaskan keadaan.
Di era hubungan internasional saat ini dimana hukum internasional memiliki peran besar dalam interaksi antar bangsa menjadikan negara-negara tidak dapat dengan mudah mendeklarasikan perang terhadap negara lain, pengecualian bagi negara major powers. Hukum internasional dan norma-norma yang dijunjung Indonesia tidak akan dengan demikian mudahnya Indonesia langgar mengingat konsistensi politik luar negeri kita selama ini selalu mengedepankan jalan damai. Namun, bukan berarti Indonesia tidak dapat bertindak tegas. Banyak hal yang dapat dilakukan Indonesia. Pencegahan adalah salah satunya. Ini bukan masa kolonialisme dimana negara lain dapat dengan mudahnya mengklaim wilayah negara lainnya, apalagi ini adalah negara berdaulat. Kasus Israel – Palestina saja hingga saat ini belum selesai. Sebelum klaim benar-benar terjadi, terdapat proses panjang yang pasti dilewati.
Wilayah-wilayah yang terancam lepas dari kesatuan Republik Indonesia dapat mulai sekarang diperhatikan betul, baik keadaan penduduk disana, maupun segala perkembangan yang ada; pelanggaran seperti pembangunan ilegal fasilitas-fasilitas yang bernilai jual, ataupun perkembangan budaya sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. Lama tak diperhatikan, jangan-jangan bahasa yang lebih sering digunakan adalah bahasa negara seberang, atau mata uang yang digunakan jangan-jangan sudah mata uang negara seberang. Hal-hal seperti ini perlu diperhatikan sehingga peristiwa pencaplokan wilayah atau kekalahan Indonesia di mahkamah internasional dapat terhindarkan. Jika memang terjadi peningkatan tensi dengan negara bersengketa, tindakan tegas Indonesia dapat berupa penangguhan kerjasama perdagangan atau kerjasama militer. Jika memang tensi konflik antar negara sudah sangat tinggi, penangguhan lintas damai terhadap kapal-kapal berbendera negara tersebut mungkin saja dilakukan dengan alasan keamanan nasional. Masih banyak pilihan, selain langsung mendeklarasikan perang.

4. Hubungan Bilateral Indonesia – Australia
Terakhir, penulis ingin memberikan analisa terkait nasib hubungan bilateral Indonesia dengan Australia. Di awal debat, moderator sempat mempertanyakan perihal pencari suaka. Indonesia memang bukan penandatangan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi. Namun, Indonesia merupakan negara transit bagi manusia perahu/pencari suaka yang hendak berlayar ke negara tujuan mereka, Australia. Sejak Australia dipimpin oleh Tony Abbott terhitung 2013 lalu, pemerintahan Australia memang membuat kebijakan yang sangat keras terhadap penyelesaian masalah manusia perahu. Pemerintahan Abbott sendiri menerjemahkan manusia perahu sebagai isu yang serius bagi keamanan nasional mereka.
Meskipun pandangan terhadap Australia diangkat menjadi pertanyaan debat salah satu kandidat, namun nampak jelas bahwa isu mengenai pencari suaka tidak akan menjadi prioritas siapapun yang akan menjadi pemimpin di pemerintah Indonesia empat tahun mendatang. Namun, besar kemungkinan kerjasama manusia perahu ini akan terus berlanjut. Apalagi bila mengingat kandidat Prabowo/Hatta yang ingin melanjutkan politik luar negeri SBY dimana SBY juga melakukan kerjasama menangani masalah manusia perahu dengan Australia. Jika Jokowi yang terpilih, isu pencari suaka boleh jadi bukan prioritas bagi kebijakan luar negeri Indonesia, akan tetapi, pengamanan perairan Indonesia besar kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan keinginan Jokowi untuk menjadikan negara Indonesia sebagai poros maritim dunia, sehingga dengan otomatis pemerintahan Indonesia nanti akan menaruh perhatian terhadap perpindahan imigran ilegal yang melewati perairan Indonesia.
Masalah pencari suaka dengan menggunakan perahu sesungguhnya tidak dapat diselesaikan hanya melalui kerjasama Indonesia dan Australia saja. Australia harus mengajak serta negara asal para imigran untuk mengatasi permasalahan ini. Daripada menuntut Indonesia – yang tanpa masalah pencari suaka saja sudah kerepotan dengan masalah-masalah domestik negara tersebut – lebih baik Australia ikut serta membantu kestabilitasan negara-negara yang rawan konflik dimana penduduknya berpotensi mencari suaka kepada Australia melalui jalur-jalur ilegal.


Ada beberapa sebab terjadinya sengketa internasional, antara lain:
a. Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
Politik luar negeri suatu bangsa menjadi salah satu penyebab kemungkinan timbulnya sengketa antarnegara. Sikap tersinggung atau salah paham merupakan pemicu utama terjadinya konfl ik. Salah satu contohnya adalah sikap Inggris yang terlalu luwes (fl eksibel) dalam masalah pengakuan pemerintahan Cina. Pada akhirnya mengakibatkan ketersinggungan pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap Cina.
b. Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
Dalam menjalin kerja sama atau berhubungan dengan bangsa lain, kesopanan antarbangsa penting untuk diperhatikan dalam etika pergaulan. Sebab jika kita menyalahi etika bisa saja timbul konfl ik atau ketegangan. Hal ini pernah terjadi saat Singapura mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, meskipun hubungan baik telah lama mereka jalin.
c. Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
Negara-negara yang bertetangga secara geografi s berpeluang besar terjadi konfl ik atau sengketa memperebutkan batas negara. Hal ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan Cina-Taiwan.
d. Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
Hukum nasional setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakatnya. Jika suatu negara saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan hukum nasional negara lain, bukan tidak mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal ini terjadi saat Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah dan Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.
e. Masalah ekonomi
Faktor ekonomi dalam praktek hubungan antara negara ternyata sering kali memicu terjadinya konfl ik internasional. Kebijakan ekonomi yang kaku dan memihak adalah penyebab terjadinya konfl ik. Hal ini dapat terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian menjadikan konfl ik tegang antara Amerika Serikat dan Irak.

Kesimpulan
Sebagaimana telah disebutkan diawal, penulis menyajikan analisa dengan menggunakan pisau analisis pemikiran-pemikiran dari Hans J. Morgenthau. Mana yang lebih pantas untuk memimpin Indonesia saat ini penulis serahkan kepada pembaca. Yang jelas, betul bahwa tidak akan banyak perubahan terhadap politik luar negeri Indonesia kedepannya, kecuali jika kepemimpinan Indonesia nanti dipimpin oleh presiden yang ber-geopolitik maritim. Kebijakan luar negeri Indonesia mungkin akan sedikit berbeda karena negara ini akan memberi perhatian lebih besar, terlibat lebih aktif pada isu-isu maritim yang sesuai dengan kepentingan nasionalnya, serta memainkan peran diplomasi maritim sebagai bargaining power Indonesia di arena internasional. Siapapun yang terpilih, empat tahun kedepan, Indonesia masih akan tetap menerapkan politik bebas aktif sebagaimana yang telah dilakukan sejak Indonesia merdeka. Dan siapapun yang nanti akan menjabat sebagai Presiden Indonesia, mudah-mudahan mampu membangun lebih besar wibawa dan bargaining power Indonesia di arena internasional.

Referensi:
BBC Indonesia (2014) ‘Indonesia “lamban” Soal Isu Perbatasan dengan Malaysia’, BBC, Mei 21, tersedia di: http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140521_malaysia_ indonesia_perbatasan.shtml [diakses pada 23 Juni 2014].
Drew, D. dan Snow, D. (1990) ‘Grand National Strategy’ dalam Lloyd, R., Naval War College (U.S) Force Planning Security, Fundamental of Force Planning, Vol.1, Newport: Naval War College Press, hal: 15-26.
Hatta, M. (1953) ‘Indonesia’s Foreign Policy’, Foreign Policy, April 1953, tersedia di: http://www.foreignaffairs.com/articles/71032/mohammad-hatta/indonesias-foreign-policy [diakses pada 24 Juni 2014].
Meyerson, H. (1966) The Motives of De Gaulle, New Orleans: The Times-Picayune.
Morgenthau, H. J. (2010) Politik Antarbangsa, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Till, G. (2009) Sea Power: A Guide for the Twenty-First Century, New York: Routledge.

Penyelesaian Masalah Papua Barat (Suatu Perspektif Internasional)

Oleh: Victor F. Yeimo
                                             
Konflik politik di Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan, diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat dan Indonesia.

A. Penyelesaian Kasus Secara Internasional (Sebuah Pendekatan dalam Kasus Papua Barat)
Masalah utama bangsa Papua Barat adalah status politik wilayah Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belum final, karena proses memasukan wilayah Papua Barat dalam NKRI itu dilakukan dengan penuh pelanggaran terhadap standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM internasional oleh Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB sendiri demi kepentingan ekonomi politik mereka.
Karena proses itu merupakan hasil kongkalingkong (persekongkolan) pihak-pihak internasional, maka masalah konflik politik tentang status politik wilayah Papua Barat harus diselesaikan di tingkat internasional. Lantas,bagaimana menyelesaiannya? Ada 2 cara yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa internasional, yaitu secara damai atau bersahabat dan secara paksa atau kekerasan. Cara penyelesaian secara damai ada dua, yaitu secara politik dan hukum. Secara politik meliputi negosiasi, jasa-jasa baik (good office), mediasi, konsiliasi (conciliation), penyelidikan (inquiry), dan penyelesaian dibawah naungan PBB2. Sedangkan secara hukum dilakukan melalui lembaga peradilan internasional yang telah dibentuk (Mahkama Internasional). Untuk penyelesaian sengketa secara paksa atau kekerasan, bisa berupa perang atau tindakan bersenjata non perang, retorsi (retortion), tindakan-tindakan pembalasann (repraisal), blockade secara damai (pacific blockade) dan intervensi.
Setelah perang dunia ke-II PBB menyeruhkan agar segala persoalan harus diselesaikan secara damai3. Penyelesaian damai dilakukan melalui badan Arbitrase dan organ PBB yaitu Mahkama Internasional.
1. Secara Arbitrase berarti penyelesaian sengketa politik melalui pihak ketiga. Hal ini sesuai kesepakatan wilayah yang bertikai. Dalam sejarah kasus Papua Barat, cara arbitrase ini dilakukan secara sepihak oleh Belanda dan Indonesia yang menunjuk Amerika Serikat yang pada saat itu sedang memiliki nafsu kepentingan ekonomi (Freeport) untuk menjadi arbitrator (pihak ketiga). Perjanjian itu adalah New York Agreement. Perjanjian ini sepihak karena tidak melibatkan orang Papua Barat dan perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Untuk menyelesaian persoalan Papua Barat, pihak Indonesia dan Papua Barat harus sepakat untuk menyerahkan penyelesaian status politik Papua Barat kepada pihak ketiga yang ditentukan bersama.
2. Melalui Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ)4. Karena ICJ adalah organ PBB, maka dalam penyelesaian kasusnya, harus melalui lembaga-lembaga Internasional PBB seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan organisasi non pemerintahan atau lembaga hukum internasional lainnya yang kapasitasnya diakui oleh PBB. Secara umum juridiksi yang dimiliki ICJ dapat dibagi menjadi 2:
a. Juridiksi atas kasus yang berdasarkan atas telah terjadinya sengketa, yaitu juridiksi mahkama untuk mengadili suatu sengketa yang diserahkan kepadanya adalah sengketa yang berhubungan dengan diterapkannya aturan-aturan atau prinsip-prinsip hukum Internasional terhadap para pihak.
b. Juridiksi untuk memberikan advisory opinion, yaitu juridiksi ICJ dalam memberikan pendapat hukumnya atas persoalan hukum berdasarkan organ-organ yang memiliki kewenangan untuk itu. Dalam kasus Papua Barat, proses penyelesaian sengketa politik wilayah Papua Barat pada masa lalu hingga pada PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum internasional5. Maka, Negara-negara anggotan PBB bisa mendesak Majelis Umum PBB di setiap pertemuannya agar meminta ICJ memberikan pendapat hukumnya atas status hukum Papua Barat.

B.Masalah Papua Barat Harus Diselesaian Melalui Proses Hukum di Mahkama Internasional
1. Alasan Pembenaran
Untuk menyelesaikan melalui proses hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membenarkan bahwa masalah Papua Barat harus diselesaikan di Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ).
a.Papua Barat Pernah dan Masih Menjadi Sengketa Internasional
Papua Barat dalam proses sejarahnya pernah menjadi wilayah yang dipersengketakan dan dalam prosesnya banyak kejanggalan seperti:
1) Dalam pelaksanaanya Indonesia tidak mematuhi hak dan kewajiban untuk melaksanakan berbagai perjanjian salah satunya perjanjian New York Agreement itu;
2) Terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional seperti Roma Agreement dan New York Agreement tahun 1962;
3) Wilayah Papua Barat telah menjadi perebutan sumber-sumber ekonomi. Contoh nyata adalah kongkalingkong Indonesian dan Amerika Serikat dalam perjanjian kontrak karya Freeport Mc MoRaNd tahun 1967;
4) Papua Barat telah menjadi wilayah perebutan pengaruh ekonomi, politik atau keamanan regional dan internasional;
5) Papua Barat yang telah berdaulat tahun 1961 telah diintervensi kedaulatannya dengan maksud menguasai dan menjajah oleh Indonesia dengan dikeluarkannya Trikora;
6) Poin 5 merupakan bukti penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Hal inilah yang masih menjadi perselisihan orang Papua dan harus menjadi perselisihan internasional. Dan itu merupakan sebab-sebab mengapa suatu wilayah disebut sebagai wilayah yang dipersengketakan.
b. Kasus Papua Barat Termasuk dalam Kategori Hukum Internasional
Hal-hal yang menyebabkan kasus Papua Barat sesuai dengan pandangan Sistem Hukum dan Peradilan Internasional adalah:
1) Kasus Papua Barat dalam Asas hukum Internasional
Menurut resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas. Poin-poin yang mendukung penyelesaian konflik Papua Barat adalah
a) Setiap Negara harus menyelesaian masalah Internasional dengan cara damai. Masalah Papua Barat adalah masalah internasional dan setiap pihak yang sedang mempermasalahkan Papua Barat harus diselesaian secara damai;
b) Asas persamaan hak dan penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat. Rakyat Papua Barat punya hak dalam penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara sesuai dengan kemerdekaan 1 Desember 1961.
2) Kasus Papua Barat sebagai Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, yang menjadi subjek hukum Internasional adalah Negara, Individu, Organisasi Internasional, tahta suci dan Pemberontak dan pihak yang bersengketa. Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization).
c. Kasus Papua Barat Sesuai Dengan Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkama internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1) Sumber hukum dalam arti Material dalam aliran naturalis berpendapat sumber hukum Internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan, dan aliran positivism berpendapat hukum Internasional berdasarkan pada persetujuan-persetujuan bersama dari Negara-negara ditamba dengan asas pacta sunt servanda;
2) Sumber hukum dalam arti Formal adalah sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkama Internasional, didalam pasal 38 Piagam Mahkama Internasional yang menyebutkan sumber-sumber hukum Internasional terjadi dari: Perjanjian Internasional (traktak), Kebiasaan-kebiasaan Internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum, asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, keputusan-kepuptusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum dan pendapat para ahli hukum yang terkemuka.

2. Mahkama Internasional (ICJ) Dalam Menyelesaian Masalah Papua Barat
Mahkama Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah badan kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1946. Terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Mereka direkrut dari warga Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti China, Rusia, Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.
Mahkama Internasional berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanga-pertimbangan hukum Internasional yang menjadi dasar pertimbangannya. Ada dua fungsi Mahkama dalam menyelesaian suatu kasus, yaitu memutuskan Perkara-perkara pertikaian (contentious case) dan memberikan opini-opini yang bersifat nasehat. Dalam menyelesaian kasus Papua Barat yaitu:
a) Bila Orang Papua Barat dengan segala kekuatannya menjadikan wilayah Papua Barat sebagai wilayah yang sedang bertikai maka Mahkama Internasional dapat memutuskan pertikaian itu sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang bertikai, dan terlebih atas desakan Negara-negara dan lembaga-lembaga internasional.
b) Negara-negara Anggota PBB mendesak Badan-badan PBB seperti Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB agar meminta Mahkama Internasional memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (advisory opinion) tentang status hukum Papua Barat. Hal ini karena ada fakta-fakta baru dalam proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan standar-standar hukum internasional.

3. Mekanisme Penyelesaian di Mahkama Internasional
Bila Persolan Papua Barat Harus diselesaikan untuk mengambil keputusan final dari Mahkama Internasional, maka bagaimana cara kerja lembaga ini?
Dua pihak yang berperkara, yaitu Indonesia dan Papua Barat masing-masing menunjuk lebih dahulu seorang hakim untuk mewakilinya sehingga ditambah 15 hakim tetap Mahkama Internasional keseluruhannya menjadi 17 hakim.
Dua belah pihak harus memaparkan apa yang menjadi inti permasalahan dalam kasus status hukum Papua Barat.
Dalam memaparkan inti kasus dari masing-masing pihak, pertama-tama persidangan mengadakan tiga putaran permohonan tertulis dari kedua pihak. Hal ini karena masing-masing akan mempresentasikan hasil kajian sejarah dan argumentasi hukum.
Setelah persidangan mencatat semua, persidangan masuk kedalam tahap selanjutnya yaitu mendengarkan argumentasi lisan dari pihak-pihak yang bertikai. Ini bisa mencapai waktu berhari-hari.
Setelah para penasehat hukum pulang, para hakim mengadakan musyawarah. Tahap musyawarah ini bisa mencapai waktu 3-4 bulan.
Dalam musyawarah, para hakim menyusun tanggapan pertama mereka serta mendiskusikannya. Lalu persidangan membuat Komisi Rancangan (Drafting Committee).
Komisi ini menyusun secara berurutan setiap naskah pendapat para hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen (perubahan) dalam rapat pleno para hakim.
Dan akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan.
Sementara jika ada hakim yang tidak sepakat dengan pendapat itu, bisa membuat disseting opinion.
Kemudian pendapat akhir Mahkama Internasional dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum pihak yang bertikai (pihak yang memperkarakan).

4. Pentingnya Pengacara Internasional bagi Papua Barat (ILWP sebagai Solusi)
Pengacara internasional atau Penasehat Hukum Internasional adalah para pakar hukum internasional yang melakukan pembelaan hukum terhadap kasus-kasus yang bertentangan dengan atau melanggar hukum Internasional. Pengacara Internasional biasanya diakui secara internasional karena kontribusinya dalam membawa kasus-kasus internasional ke lembaga Internasional sesuai dengan piagam-piagam PBB, standar-standar serta prinsip-prinsip hukum internasional.
Karena kasus Papua Barat adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum internasional. Dengan demikian, pengacara internasional bagi bangsa Papua Barat adalah suatu keharusan. Tugas-tugas pengacara internasional adalah melakukan penyelidikan atas masalah Papua Barat dan mengkajinya sesuai hukum internasional. Pengacara internasional atas kajian itu terus mendesak pentingnya penyelesaian masalah Papua Barat melalui pengadilan internasional dengan cara memaksa semua pihak-pihak internasional dan lembaga internasional untuk menyelesaikan persoalan Papua Barat melalui jalur hukum sesuai mekanisme internasional. Tidak sampai disitu, pengacara internasional kemudian hari ditunjuk oleh pihak Papua Barat untuk membela kasus Papua Barat selama proses peradilan internasional berlangsung, yaitu mempresentasikan kajian hukum tentang status Papua Barat didepan Hakim Mahkama Internasional.
Sebaliknya, Indonesia melalui pengacara Internasionalnya juga akan mempresentasikan materi untuk membenarkan bahwa status hukum Papua Barat dalam NKRI itu sah menurut kajian hukum internasional. Indonesia kini memperkuat status hukum Papua Barat melalui resolusi Majelis Umum PBB no 2504 tahun 1971. Di Mahkama Internasional nanti, pihak Indonesia harus bisa menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat.
Saat ini telah dibentuk Internasional Lawyers for West Papua [ILWP] yang diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie dan terus menghimpun anggota-anggota pengacara internasional lain di berbagai belahan dunia.

5. Materi Papua Barat di Mahkama Internasional
Bila proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tanggal 1 Desember 1961 hingga 1969 itu dianggap sah, maka pertanyaan-pertanyaan yang harus dijelaskan oleh Mahkama Internasional sesuai pokok-pokok yang dibicarakan dalam Sidang Mahkama Internasional dengan menghadirkan Belanda, Amerika Serika dan Indonesia adalah:
1) Menanyakan Belanda dan PBB apakah Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 yang dilakukan secara defakto itu sesuai dengan mandat resolusi PBB 1514 dan atau 1541 sehingga Belanda sebagai Negara yang menduduki wilayah Papua Barat itu telah berkewajiban memerdekakan wilayah Papua Barat dan deklarasi kemerdekaan itu juga merupakan hasil kongres Papua Barat yang memilih wakil resmi rakyat Papua Barat, Dewan Nieuw Guinea Raad. Bukankah ini adalah proses dekolonisasi, atau bagian dari semangat pembentukan komisi dekolonisasi PBB?.
2) Bila kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 sah sesuai semangat itu, maka invasi militer Indonesia di Papua Barat atas mandat trikora 19 Desember 1961 adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan resolusi-resolusi, prinsip-prinsip hukum dan HAM PBB.
3) Jika itu sesuai dengan semangat dekolonisasi PBB yang disahkan dalam resolusi Majelis Umum PBB No 1514 dan atau 1541 tahun 1960, maka harus dipertanyakan mengapa PBB mengabaikan resolusi itu lalu secara sepihak PBB melalui UNTEA menyerahkan wilayah administrasi Papua Barat ke tangan Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan semangat memerdekakan wilayah jajahan sesuai mandat dekolonisasi PBB.
4) Bila proses mengalihkan kekuasaan dari tangan Belanda ke PBB dan selanjutnya ke tangan Indonesia itu sudah sesuai dengan standar-standar, prinsip-prinsip HAM dan Hukum PBB, maka mengapa Perjanjanjian New York 15 Agustus 1962 yang membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.
5) Bila keputusan New York Agreement itu disepakati secara sah, maka mengapa pada tahun 1967 Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani kontrak karya PT. Freeport Mc Morand yang berada di Timika, Papua Barat sebelum status Papua Barat disahkan melalui referendum (PEPERA) tahun 1969 sesuai kesepakatan New York Agreement.
6) Bila keputusan New York Agreement itu sah dan di terima oleh semua pihak, termasuk rakyat Papua Barat, mengapa pelaksanaan PEPERA 1969 itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement yang mengatur bahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice…”. Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Namun hal ini tidak dilaksanakan. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total 600.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam penentuan nasib sendiri itu. Selain itu, teror, intimidasi dan pembunuhan dilakukan oleh militer sebelum dan sesaat PEPERA 1969 untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak oleh pemerintah dan militer Indonesia.
Itulah serangkaian proses yang tidak dijalankan oleh pihak-pihak internasional sesuai dengan standar-standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM Internasional. Proses inilah yang harus digugat kembali. Lembaga-lembaga Internasional seperti Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB dan Negara-negara angggota PBB dapat meminta advisory opinion atau penjelasan berupa nasihat tentang prose itu dari Mahkama Internasional.

6. Kemungkinan Resolusi PBB
a) Pengakuan Kemerdekaan Papua Barat:
Pengakuan bagi kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 dianggap sah oleh Mahkama Internasional bila ternyata ditemukan fakta persidangan bahwa Kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 telah sesuai dengan resolusi 1514 dan atau 1541 sehingga Belanda telah sesuai dan berkewajiban memerdekakan Papua Barat, maka pengakuan secara de jure bisa saja diberikan.
b) Referendum
Majelis Umum dapat memberikan keputusan untuk diadakannya referendum di Papua Barat karena Pepera 1969 yang melahirkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 tahun 1971 itu tidak kuat hukum (weak law) karena Indonesia dan PBB (UNTEA) tidak dilakukan sesuai dengan Perjanjian New York Agreement atau kesemua proses itu melanggar standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM Internasional.

C. Fokus Perjuangan di Internasional dan Ke Internasional
Konflik politik di Papua Barat tentang keabsaan wilayah terus dipertengtangkan. dipertanyakan, diperbincangkan atau dikaji serta diselesaian sesuai mekanisme hukum internasional agar diperoleh kebenarannya dan diterima oleh orang Papua Barat dan Indonesia. Untuk itulah, maka tugas utama perjuangan di internasional saat ini adalah menggalang solidaritas internasional, mendesak Negara-negara anggota PBB agar membuat mosi (sikap) di Majelis Umum PBB, selanjutnya Majelis Umum PBB merekomendasikan Pengadilan Internasional (International Court of Justice) menjelaskan apakah proses memasukan Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam menyelesaikan masalah Papua Barat atau bila tidak maka masalah Papua Barat harus diselesaian kembali melalui mekanisme internasional.
Untuk menggugat proses yang cacat itu, maka dibutuhkan tahapan strategis yang secara konsen diperjuangan di tingkat Internasional. Tahapan itu harus didorong melaui proses politik maupun hukum di tingkat internasional. Paling tidak ada jalur-jalur strategis yang sedang ditempuh seperti:

1.IPWP dan ILWP
a) IPWP (Internasional Parliamentarians for West Papua) atau Parkumpulan Parlemen-Parlemen untuk Papua Barat. IPWP diluncurkan di London 15 Oktober 2008, yang kemudian dideklarasikan pada 1 Desember 2008 di gedung Parlemen Kerajaan Inggris di London, yang diketuai oleh Andrew Smith, saat ini IPWP telah terbentuk di Vanuatu, PNG, Uni Eropa, Republik Ceko, schotland dan anggota Parlement negara-negara lain yang secara pribadi ikut menandatangani untuk menjadi anggota IPWP. Anggota IPWP kini mencapai 68 orang6.
b) Internasional Lawyers for West Papua (ILWP)7 atau Perkumpulan Pengacara-pengacara Internasional untuk Papua Barat. ILWP diluncurkan di Brussels pada tanggal 3 April 2009 dan diketuai oleh Mrs. Melinda Jankie. Melinda Jankie adalah seorang pengacara Internasional. Anggota ILWP terus terhimpun, dan sedang menyiapkan kajian hukum yang selanjutnya mendorong ke Majelis Umum PBB dan Internasional Court of Justice (Pengadilan Internasional) sebagai tempat penyelesaian seluruh proses sejarah yang cacat itu.
2. MSG dan PIF melalui kawasan Pasific
Selain dua lembaga internasional bagi bangsa Papua Barat itu, tahapan poloitik yang sudah dan terus dilakukan yaitu melalui loby politik di kawasan pasifik, seperti:
a). MSG (Melanesian Spearhead Groups) adalah sebuah group antar Negara-negara Melanesia. Pertemuan MSG biasanya dilakukan setahun sekali. Dalam pertemuan itu Negara-negara Melanesia membicarakan isu-isu penting serta kesepakatan kerja antar Negara-negara Melanesia ini. Sampai sekarang Papua Barat belum masuk kedalam anggota MSG karena terus diblokade oleh PNG melalui Michael Somare, sekalipun sudah dilakukan berbagai upaya agar masalah Papua Barat dibicarakan atau paling tidak ada delegasi Papua Barat untuk ikut MSG. Negara Vanuatu yang mendukung hak penentuan nasip sendiri bagi bangsa Papua Barat terus berupaya namun kandas terus menerus. Saat ini upaya terus dilakukan oleh para diplomat Papua Barat di Fiji, PNG, Vanuatu agar Papua Barat bisa menjadi anggota MSG.
b). PIF (Pasific Islands Forum) atau Forum Pulau-pulau (negara-negara) pasifik adalah sebuah forum Negara-negara di wilayah pasifik yang pertemuannya dilakukan setahun sekali. Forum ini mengagendakan dan membicarakan masalah-masalah atau isu-isu regional (kawasan ) pacific. Sejak Belanda masih berada di Papua Barat, delegasi bangsa Papua Barat selalu diikutkan dalam forum ini, namun kini Papua Barat sudah tidak sebagai anggota PIF sejak penjajah Indonesia dan kepentingan kapitalisme mengambil peran penting dalam memblokade isu-isu Papua Barat. Berbagai upaya terus didorong agar kemudian ada delegasi Papua Barat atau paling tidak isu Papua Barat diangkat didalam setiap pertemuan itu.

3. Dialog atau Perundingan oleh Mediator
Dialog atau perundingan bisa dilakukan tanpa intervensi dari luar. Dalam proses ini kedua bela pihak yang bertikai bisa mengambil kemauan bersama untuk dialog. Hasil dialog tidak mengikat dan final. Tapi juga pihak yang merasa menguntungkannya, bisa menyatakannya sebagai keputusan yang final. Dalam hasil dialog kedua pihak yang bertikai bisa menyepakati untuk menyelesaian masalah status hukum Papua Barat di Mahkama Internasional, atau bisa saja mengambil keputusan bersama untuk melakukan referendum secara damai.
Dalam pendekatan Papua Barat, Apakah dialog dengan Jakarta bisa menghasilkan kesepakatan Jakarta dan Papua Barat untuk membawa persoalan status politik Papua Barat untuk diselesaikan di Mahkama Internasional atau referendum? Pertanyaan ini yang harus dijawab.
a) Indonesia sangat mengerti gelagat politik Papua Merdeka bila terjadi dialog. Saat ini Jakarta tahu bahwa dialog yang mempersoalkan status politik pada ujungnya akan menguntungkan orang Papua Barat yang secara dominan ingin Merdeka, maka Indonesia akan hati-hati dalam menyikapi wacana dialog. Terlepas dari siapa yang harus jadi mediator.
b) Bila Indonesia harus menerima dialog, sangat dimungkinkan status politik Papua Barat tidak ikut didialogkan. Barangkali pihak Jakarta akan lebih menerima dialog bila itu membicarakan tentang perbaikan Otonomi Khusus (Review Otsus), isu HAM dan Penegakan Hukum dalam NKRI.
c) Tapi bila tuntutan Papua Merdeka dibicarakan, maka Indonesia akan punya alasan bahwa Otsus adalah jawaban dari tuntutan Papua merdeka, sehingga bisa saja Tuntutan Papua Merdeka direduksi ke perbaikan Otsus. Hal ini selalu menjadi alasan Jakarta, kalau rakyat demonstrasi tuntut Papua Merdeka atau TPN OPM buat aksi, maka mereka dengan mudah mengatakan “itu karena mereka tidak puas”, “ itu luapan kekecewaan pembanguan”, dan berbagai alasan lainya.
d) Dialog dengan isu penyelesaian status politik Papua Barat hanya bisa terjadi kalau ada desakan kuat dari rakyat Papua Barat dan pihak Internasional.
e) Dalam dialog sangat tidak mungkin dibicarakan dan disetujui mengenai penyelesaian masalah Papua Barat melalui solusi referendum. Hal itu kemungkinan bisa terjadi bila Papua Barat dalam kondisi emergency secara fisik seperti Timor Leste saat itu dan lebih utama kuatnya intervensi Internasional. Contoh kasus Sahara Barat, sekalipun disana terjadi krisis kemanusiaan yang krusial akibat pertikaian Sahara Barat yang ingin Merdeka dan Maroko yang masih ingin menjajah, namun pemerintah Maroko tidak ingin menggelar referendum karena khawatir sikap rakyat Sahara Barat yang akan memilih opsi merdeka.
f) Dalam kondisi itu, dialog atau perundingan justru akan dipakai oleh Jakarta untuk menghalau proses perjuangan di Internasional. Hal yang sama dilakukan Jakarta terhadap GAM di Aceh. Masalah GAM yang pada saat itu sedang memaksa internasional justru direduksi (dipersempit) ke persoalan Tsunami dan korban kemanusiaan yang terjadi, sehingga resolusi dialog di Helsinki tidak banyak menguntungkan bagi perjuangan politik GAM kedepan, yang terjadi adalah solusi Otsus diterima dan rekonsiliasi di Aceh dalam kerangka NKRI menjadi pil pahit yang tidak menguntungkan pihak GAM untuk penentuan nasip sendiri (Kemerdekaan secara politik).
Dari beberapa jalur yang ditempuh diatas, maka sebenarnya tidak ada yang salah. Yang salah adalah ketika orang Papua Barat dan pejuang Papua Barat tidak dapat membaca dan memetahkan solusi-solusi itu agar dapat memandang solusi itu secara rasional (masuk akal), tanpa saling menyalahkan antara satu kubu perjuangan dan kubu yang lainya.
Yang rasional adalah perjuangan Papua Merdeka membutuhkan kekuatan internal Papua Barat dan terutama Internasional yang saling mendukung. Untuk mendorong perjuangan di tingkat Internasional dengan strategis, maka strategi Internasional lewat MSG dan PIF harus diperjuangkan terus menerus, karena bila isu-isu Papua Barat menjadi topik penting dalam pertemuan-pertemuan regional, maka bukan tidak mungkin persoalan Papua Barat menjadi isue

D. Catatan-Catatan Penting
Hal-hal yang menjadi pertimbangan suatu Negara dalam mendukung kemerdekaan bangsa Papua Barat
1. Sangat kecil kemungkinan bagi sebuah Negara secara resmi mendukung kemerdekaan bangsa Papua Barat, terlepas dari dan untuk kepentingan apapun Negara tersebut di Papua Barat. Hal ini karena setiap Negara sesuai kode etik internasional saling menghargai dan menghormati integritas dan kedaulatan Negara lain. Intervensi Negara lain secara diplomatis dilakukan melalui jalur yang legal. Jalur legal adalah bahwa suatu Negara tidak mendukung secara langsung tetapi mendukung penyelesaian konflik suatu wilayah yang kesalahannya melibatkan pihak Internasional, lembaga internasional seperti PBB. Oleh karena itu, bila suatu Negara mau konsen terhadap persoalan Papua Barat maka dia harus menempu jalur yang legal, dimana Negara-negara itu sebagai anggota PBB berhak mempersoalkan konflik Papua Barat dengan mempertentangkan atau memaksa PBB mereview proses memasukan Papua Barat kedalam Indonesia yang tidak sesuai dengan standar-standar, prinsip-prinsip Hukum dan HAM PBB di Pertemuan tahunan PBB.
2. Intervensi suatu Negara di Negara yang sedang terjadi konflik dilakukan bila suatu wilayah yang sedang bertikai itu dalam kondisi konflik dan sangat darurat, yaitu kondisi yang memaksa pihak-pihak internasional intervensi demi penegakan prinsip-prinsip, standar-standar hukum dan ham internasional. Hal inipun terjadi atas restu PBB, karena Indonesia adalah anggota PBB.
3. Saat ini Komisi Dekolonisasi PBB masih melakukan tugas sesuai resolusi 1514 untuk memerdekakan wilayah-wilayah yang belum berpemerintahan atau masih dijajah. Ada sekitar 16 wilayah yang menjadi tugas komisi ini. Komisi ini diketuai oleh Marty Natalegawa yang kini menjadi Menteri Luar Negeri Indonesia. Sepertinya tidak strategis bila kasus Papua Barat dibawa lewat komisi ini.
4. Orang Papua Barat sebagai warga pribumi Papua Barat berhak untuk menentukan nasip mereka sendiri. Hal ini didukung oleh deklarasi Komisi Indigenous People di PBB, dimana Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut menandatangani dan meratifikainya. Komisi ini turut memperkuat dukungan Negara-negara anggota PBB. Ini juga menjadi alasan penting bagi jaringan Papua Merdeka diluar negeri untuk terus mengkompanyekan dan mendesak pihak internasional dalam hal ini PBB mengakomodir suatu mekanisme bagi hak penentuan nasip sendiri bangsa pribumi Papua Barat.
5. Proses internasionalisasi persoalan status politik Papua Barat akan semakin menuju pada target seperti yang tergambar diatas bila status politik Papua Barat terus menjadi masalah yang dipertentangkan di Papua Barat melalui aksi-aksi dengan metode apapun. Artinya, Papua Barat harus dalam kondisi yang emergency (darurat) agar menjadi perhatian internasional, serta mendorongnya ke tahapan penyelesaian. Ini adalah tugas mendesak rakyat Papua Barat yang berada di Wilayah ini. Tapi bila sebaliknya, orang Papua Barat lebih banyak bicara Kesejahteraan, Otsus, Pembangunan dan topic-topik lain selain topik pertentangan status politik, maka dunia internasional justru akan memihak Jakarta agar melakukan dialog dan mendorong perbaikan di segala bidang di Papua Barat. Lalu Jakarta akan bilang, persoalan Papua Barat adalah persoalan dalam negeri dan harus diselesaikan didalam negeri, maka target politik perjuangan Papua di tingkat internasional akan meleset.
6. Indonesia dan Amerika Serikat yang masing-masing sedang menindas dan mengeksploitasi wilayah Papua Barat akan terus mengaburkan (menghilangkan) isu perjuangan bangsa Papua yang sedang dilakukan atas kebenaran sejarah ini dengan cara menstigmanisasi pejuang dan jalur perjuangan yang sedang ditempuh sebagai teroris, separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dll. Hal ini dilakukan oleh mereka untuk terus menutupi kesalahan mereka sebagai akar persoalan Papua Barat dan agar kepentingan ekonomi politik kedua Negara terus berlangsung di Papua Barat
kawasan yang bisa didorong ke PBB melalui forum-forum dan Negara-negara anggota PBB yang ada di kawasan pasifik.
Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana para diplomat kita di pasifik dan di Eropa melalui IPWP terus menggalang solidarias internasional dengan cara mempengaruhi Negara-negara anggota PBB dan lebih penting lagi Negara pemegang hak veto melalui kompanye, loby ke tingkat Parlement (tingkat DPR) di Negara-negara. Parlemen adalah wakil resmi masyarakat internasional yang ada di setiap Negara, sehingga dukungan tingkat parlemen terhadap penyelesaian Papua Barat merupakan suara rakyat atau suara komunitas Internasional yang mau tidak dapat memaksa pemerintahan di Negara-negara mereka untuk mengambil kebijakan, terlepas dari kepentingan ekonomi politik Negara tersebut terhadap Papua Barat.

Semua jaringan Papua Merdeka yang ada di setiap Negara harus menggalang (loby) ke parlement dari Negara tersebut untuk tergabung ke IPWP agar membentuk kekuatan bersama mendorong penyelesaian Papua Barat. Kekuatan internasional dapat mendorong Jakarta untuk mengambil kemauan-kemauan politik dalam penyelesaian masalah Papua Barat secara damai. Contoh: Kongresman AS yang terus memaksa kebijakan luar negeri AS melalui draf (bill) oleh DPR AS Urusan wilayah Asia dan Pasifik Eny Faleomavaega dan Donal Pyne untuk membentuk komisi khusus dalam penyelesaian masalah Papua Barat. Inilah tugas-tugas yang harus dicontohi parlement-parlement internasional yang tergabung dalam IPWP agar mendorong negaranya membuat kebijakan-kebijakan luar negeri khususnya terhadap penyelesaian masalah Papua Barat melalui mekanisme internasional. Berikut ini tahapan dan tugas-tugas yang sedang didorong di tingkat Internasional secara umum dalam penyelesaian status politik Papua Barat.
kawasan yang bisa didorong ke PBB melalui forum-forum dan Negara-negara anggota PBB yang ada di kawasan pasifik.
Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana para diplomat kita di pasifik dan di Eropa melalui IPWP terus menggalang solidarias internasional dengan cara mempengaruhi Negara-negara anggota PBB dan lebih penting lagi Negara pemegang hak veto melalui kompanye, loby ke tingkat Parlement (tingkat DPR) di Negara-negara. Parlemen adalah wakil resmi masyarakat internasional yang ada di setiap Negara, sehingga dukungan tingkat parlemen terhadap penyelesaian Papua Barat merupakan suara rakyat atau suara komunitas Internasional yang mau tidak dapat memaksa pemerintahan di Negara-negara mereka untuk mengambil kebijakan, terlepas dari kepentingan ekonomi politik Negara tersebut terhadap Papua Barat.
Semua jaringan Papua Merdeka yang ada di setiap Negara harus menggalang (loby) ke parlement dari Negara tersebut untuk tergabung ke IPWP agar membentuk kekuatan bersama mendorong penyelesaian Papua Barat. Kekuatan internasional dapat mendorong Jakarta untuk mengambil kemauan-kemauan politik dalam penyelesaian masalah Papua Barat secara damai. Contoh: Kongresman AS yang terus memaksa kebijakan luar negeri AS melalui draf (bill) oleh DPR AS Urusan wilayah Asia dan Pasifik Eny Faleomavaega dan Donal Pyne untuk membentuk komisi khusus dalam penyelesaian masalah Papua Barat. Inilah tugas-tugas yang harus dicontohi parlement-parlement internasional yang tergabung dalam IPWP agar mendorong negaranya membuat kebijakan-kebijakan luar negeri khususnya terhadap penyelesaian masalah Papua Barat melalui mekanisme internasional. Berikut ini tahapan dan tugas-tugas yang sedang didorong di tingkat Internasional secara umum dalam penyelesaian status politik Papua Barat.


Postingan Lama Beranda

Media Text

Media Text

Profil Text

Seiring dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Tegnologi (IPTEK), belahan dunia lain (terutama Negara-negara Maju) berlomba-lomba meraih Impian yang di dambakan pada setiap Negara. Belahan dunia lain masih terbelakng; hal ini melatarbelakangi dari berbagai faktor; salah satunya adalah terbatasnya layanan IPTEK terhadap masyarakat umum. Melihat segala fenomena dalam kehidupan bangsa dan negara, maka Blogspot "WAIKATO NEWS" hadir untuk mencoba mengemukakan Opini, gagasan, ide melalui tulisan dari berbagai aspek kehidupan.

 

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Visitor

Flag Counter

Music Papua

Post Populer

 

Templates by Kidox Van Waikato | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger