Sehubungan dengan kebijakan
pembangunan berkelanjutan yang berkembang di dunia internasional, terdapat
beberapa konferensi-konferensi internasional yang diselenggarakan dalam rangka
merumuskan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan diterapkan, antara
lain yaitu:
a. United Nations Conference on the
Human Environment (UNCHE), Stockholm, Swedia, 5-16 Juni 1972
Kebijakan atau pengaturan yang
terkait dengan pembangunan berkelanjutan di dunia internasional berada dalam
lingkup Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengaturan mengenai pembangunan
berkelanjutan di dunia internasional di mulai sejak 1972, dimana UN Conference
on the Human Environment (UNCHE) atau Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup
Manusia diselenggarakan di Stockholm, Swedia, dihadiri oleh 113 negara, 21
badan atau organisasi PBB, dan 16 organisasi antarpemerintah (IGOs). Di samping
itu, 259 organisasi nonpemerintah (NIGOs) yang mewakili berbagai kelompok,
termasuk di dalamnya organisasi atau lembaga swadaya masyarakat, seperti Ierra
Club, The International Association of Art Critics sebagai peninjau.
Hasil dari konferensi tersebut
dinamakan dengan Declaration of the United Nations Conference on the Human
Environment, dimana hasilnya pernyataan bahwa:
1) Manusia adalah
makhluk yang baik sekaligus merusak bagi lingkungan, yang menyediakan
kelangsungan fisik dan mengupayakan kesempatan bagi manusia untuk pertumbuhan
moral, sosial, dan spiritual;
2) Perlindungan
dan peningkatan lingkungan manusia adalah isu utama yang mempengaruhi
kesejahteraan manusia dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia; hal tersebut
merupakan keinginan yang mendesak dari masyarakat di seluruh dunia dan
kewajiban dari seluruh pemerintahan;
3) Manusia
telah secara konstan menambah pengalaman dan terus menemukan, menciptakan,
membuat, dan melakukan mengembangkan;
4) Di Negara
Berkembang kebanyakan permasalahan-permasalahan lingkungan disebabkan oleh
tidak adanya pembangunan;
5) Pertumbuhan
alami populasi secara terus menerus menciptakan permasalahan bagi pelestarian
lingkungan dan kebijakan yang memadai dan tindakan yang harus diadopsi, yang
sesuai, untuk menghadapi permasalahan ini;
6) Kesimpulan
telah dicapai dalam sejarah pada saat kita harus membentuk aksi-aksi kita ke
seluruh dunia dengan perlakuan yang lebih hati-hati bagi konsekuensi lingkungan
mereka; dan
7) Untuk
mencapai tujuan lingkungan ini akan membutuhkan penerimaan tanggung jawab oleh
warga negara dan komunitas dan oleh perusahaan dan institusi di setiap
tingkatan, semua upaya umum dibagi secara adil;
b. World Commission on Environment
and Development (Brundtland Report) 1987
Pada tahun 1987 diterbitkan
laporan dari the World Commission on Environment and Development(WCED) yang
dikenal dengan nama Brundtland Report yang diberi judul Our Common Future atau
Masa Depan Kita Bersama, dimana dalam laporan tersebut menggabungkan isu-isu
sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan dengan solusi global, termasuk juga
mempopulerkan istilah “sustainable development” atau pembangunan berkelanjutan.
Isi dari Brundtland Report itu sendiri terdiri dari tiga bagian sebagaimana
akan dijelaskan pada paragraf di bawah.
Pada Bagian I dengan mengenai
“Keprihatinan Bersama,” terdiri dari tiga topik utama. Pertama yaitu mengenai
masa depan yang terancam, terutama yang terkait dengan gejala dan
sebab-sebabnya dan pendekatan baru terhadap lingkungan dan pembangunan. Kedua
yaitu menuju ke pembangunan berkelanjutan, terutama terkait dengan konsep dari
pembangunan berkelanjutan, kesetaraan dan kepentingan bersama, dan kewajiban
strategis, dan yang terakhir yaitu peran dari ekonomi internasional, terutama
terkait dengan ekonomi internasional, lingkungan, dan pembangunan, penurunan di
tahun 1980-an, pengaktifan pembangunan berkelanjutan, dan dunia ekonomi yang
berkelanjutan.
Pada Bagian II dengan mengenai
“Tantangan Bersama,” terdiri dari enam topik utama. Pertama yaitu populasi dan
sumber daya manusia, terutama terkait dengan hubungan antara lingkungan dan
pembangunan, perspektif populasi, dan kerangka kerja kebijakan. Kedua yaitu
keamanan pangan: mempertahankan potensi, terutama yang terkait dengan prestasi,
tanda-tanda krisis, tantangan, strategi untuk keamanan pangan yang berkelanjutan,
dan pangan untuk masa depan. Ketiga yaitu spesies dan ekosistem: sumber daya
untuk pembangunan, terutama yang terkait dengan permasalahan karakter dan
perluasannya, kepunahan pola-pola dan tren-tren, beberapa sebab dari kepunahan,
nilai-nilai ekonomi yang dipertaruhkan, antisipasi dan pencegahan dari
pendekatan baru, aksi internasional untuk spesies nasional, ruang lingkup untuk
aksi nasional, dan kebutuhan untuk melakukan aksi. Keempat yaitu energi:
pilihan-pilihan untuk lingkungan dan pembangunan, terutama yang terkait dengan
energi, ekonomi, dan lingkungan, dilema yang terus menerus dari bahan bakar
fosil, permasalahan yang belum terpecahkan dari energi nuklir, bahan bakar kayu
yang sudah mulai lenyap, potensi renewable energi yang belum dimanfaatkan, mempertahankan
momentum efisiensi energi, dan tindakan-tindakan konservasi energi. Kelima
yaitu industri: produksi lebih dengan sedikit, terutama yang terkait dengan
pertumbuhan industri dan akibatnya, pembangunan industri berkelanjutan dalam
konteks global, dan strategi untuk pembangunan industri yang berkelanjutan. Dan
yang keenam yaitu tantangan perkotaan, terutama yang terkait dengan pertumbuhan
kota, tantangan perkotaan di Negara Berkembang, dan kerja sama internasional.
Pada Bagian III dengan mengenai “Upaya
Bersama,” terdiri dari tiga topik utama. Pertama yaitu pengaturan bersama,
terutama yang terkait dengan keseimbangan kehidupan di laut, ruang angkasa
sebagai kunci manajemen planet, dan menuju kerja sama global di Antartika.
Kedua yaitu perdamaian, keamanan, pembangunan, dan lingkungan, terutama yang
terkait dengan tekanan lingkungan sebagai sumber konflik, konflik sebagai
sumber pembangunan yang tidak berkelanjutan, dan menuju ke keamanan dan
pembangunan berkelanjutan. Dan yang ketiga yaitu menuju aksi bersama: proposal
untuk perubahan institusi dan hukum, terutama yang terkait dengan tantangan
untuk perubahan institusi dan hukum, proposal untuk perubahan institusi dan
hukum, dan seruan untuk melakukan aksi
Selain tiga bagian dimaksud di
atas, yang merupakan materi dari Brundtland Report, dalam lampiran laporan
tersebut juga dilampirkan ringkasan mengenai usulan prinsip-prinsip hukum untuk
perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang diadopsi oleh WCED
Expert Group on Environmental Law dan juga membahan mengenai komisi itu sendiri
dan apa saja pekerjaannya.
c. United Nations Conference on
Environment and Development, Rio De Janeiro, 3-14 Juni 1992
Pada tahun 1992, diselenggarakan
UN Conference on Environment and Development (UNCED) atau Konferensi PBB
mengenai Lingkungan dan Pembangunan yaitu konferensi khusus tentang lingkungan
dan pembangunan yang dikenal sebagai Earth Summit atau KTT Bumi Pertama di Rio
de Jeneiro, Brazil. Dalam konferensi, kesepakatan yang dicapai terkait dengan
rencana aksi Agenda 21, yang terdiri dari empat bagian sebagaimana akan dijelaskan
pada paragraf di bawah.
Pada Bagian I mengenai “Dimensi
Sosial dan Ekonomi,” terutama terkait dengan topik kerja sama internasional
untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan di Negara Berkembang dan kebijakan
domestik yang terkait; memerangi kemiskinan; mengubah pola konsumsi; dinamika
demografi dan keberlanjutan; melindungi dan mendorong kondisi kesehatan
manusia; mendorong pembangunan pemukiman manusia yang berkelanjutan; dan
mengintegrasikan lingkungan dan pembangunan dalam pengambilan keputusan.
Pada Bagian II mengenai
“Konservasi dan Manajemen Sumber Daya untuk Pembangunan,” terutama terkait
dengan perlindungan atmosfir; pendekatan yang terintegrasi terhadap perencanaan
dan manajemen dari sumber daya lahan; memerangi penggundulan hutan; mengelola
ekosistem yang rapuh: memerangi penggurunan dan kekeringan; mengelola ekosistem
yang rapuh: pembangunan pegunungan yang berkelanjutan; mendorong pertanian dan
pembangunan pedesaan yang berkelanjutan; konservasi keanekaragaman hayati;
manajemen bioteknologi yang ramah lingkungan; perlindungan lautan, semua jenis
lautan, termasuk laut tertutup dan semi-tertutup, dan daerah pantai dan
perlindungan, penggunaan yang rasional dan pembangunan dari sumber daya hayati
mereka; perlindungan kualitas dan persediaan sumber daya air bersih: penerapan
pendekatan yang terintegrasi terhadap pembangunan, manajemen dan pemanfaatan
sumber daya air; manajemen ramah lingkungan atas bahan kimia beracun, termasuk
pencegahan atas lalu lintas ilegal produk-produk beracun dan berbahaya;
manajemen ramah lingkungan atas pengelolaan limbah berbahaya, dalam limbah
berbahaya; manajemen ramah lingkungan atas pengelolaan limbah padat dan isu
yang terkait dengan pembuangan limbah; dan manajemen keamanan dan ramah
lingkungan atas limbah radioaktif.
Pada Bagian III mengenai “Peranan
Kelompok Utama,” terutama yang terkait dengan aksi global bagi wanita menuju
pembangunan berkelanjutan dan merata; anak-anak dan pemuda dalam pembangunan
berkelanjutan; mengakui dan memperkuat peranan masyarakat adat dan
komunitasnya; memperkuat peranan organisasi non-pemerintah: partner bagi
pembangunan berkelanjutan; inisiatif pemerintah daerah dalam mendukung Agenda
21; memperkuat peranan dari pekerja dan serikat buruh mereka; memperkuat
peranan dari bisnis dan industri; komunitas ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
memperkuat peranan petani.
Pada Bagian IV mengenai “Cara
Pelaksanaan,” terutama yang terkait dengan sumber dan mekanisme keuangan;
transfer teknologi ramah lingkungan, kerja sama dan pengembangan kapasitas
sumber daya manusia; ilmu pengetahuan untuk pembangunan berkelanjutan;
mendorong pendidikan, kewaspadaan publik, dan pelatihan; mekanisme kerja sama
nasional dan internasional dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di
Negara Berkembang; pengaturan institusi internasional; instrumen dan mekanisme
hukum internasional; dan informasi untuk pembuatan keputusan.
d. World Summit on Sustainable
Development, Johannesburg, Afrika Selatan, 26 Agustus s.d. 4 September 2002
Pada tahun 2002, tepatnya pada
tanggal 26 Agustus - 4 September, diadakan World Summit on Sustainable
Development (WSSD) dengan tema Economy, Environment, and Society yang
diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan. WSSD atau KTT Dunia mengenai
Pembangunan Berkelanjutan tersebut, menandai 10 tahun UNCED. KTT mempromosikan
“kemitraan” sebagai pendekatan yang tidak dinegosiasikan terhadap
keberlanjutan. Dalam KTT tersebut, terdapat empat resolusi yang diadopsi,
yaitu:
Resolusi 1: Deklarasi politik.
Dalam Resolusi 1 ini, diadopsi
the Johannesburg Declaration on Sustainable Development, yaitu bahwa para
perwakilan dunia tersebut, terkait dengan perjalanan dari keadaan saat ini
menuju masa depan, selain memiliki tekad yang sama terkait dengan pemberantasan
kemiskinan dan pembangunan manusia juga menegaskan kembali komitmen mereka
untuk pembangunan berkelanjutan dan membangun masyarakat dunia yang manusiawi,
adil dan peduli, dan sadar akan kebutuhan martabat bagi semua umat manusia.
Mereka juga, meneruskan tantangan dari anak-anak di seluruh dunia yang
membutuhkan dunia harapan yang baru dan lebih cerah, akan memastikan anak-anak
tersebut akan mewarisi dunia yang bebas dari penghinaan dan perbuatan keji yang
disebabkan oleh kemiskinan, degradasi lingkungan, dan pola-pola dari
pembangunan yang tidak berkelanjutan. Para perwakilan ini juga mengasumsikan,
untuk meningkatkan dan memperkuat interdependensi dan pilar pembangunan
berkelanjutan yang saling memperkuat (pembangunan ekonomi, pembangunan sosial,
dan perlindungan lingkungan) pada tingkat daerah, nasional, regional, dan dunia
merupakan tanggung jawab bersama melalui Rencana Implementasi the World Summit
on Sustainable Development.
Sehubungan dengan penyelenggaraan
konferensi-konferensi internasional, dari Stockholm ke Rio de Janeiro ke
Johannesburg, para perwakilan dunia tersebut sepakat bahwa perlindungan
lingkungan dan pembangunan sosial dan ekonomi penting bagi pembangunan berkelanjutan,
berdasarkan Prinsip-Prinsip Rio, yang dicapai dengan cara mengadopsi Agenda 21
dan Rio Declaration on Environment and Development. Beberapa Konferensi penting
di bawah naungan PBB, termasuk the International Conference on Financing for
Development dan the Doha Ministerial Conference, telah didefinisikan bagi visi
komprehensif dunia bagi masa depan kemanusiaan. Menyatukan masyarakat dan
pandangan dalam pencarian jalan bersama yang konstruktif menuju ke dunia yang
menghargai dan mengimplementasikan visi dari pembangunan berkelanjutan.
Ke depannya, para perwakilan
dunia tersebut menyatakan bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi antara lain
yaitu mengubah pola konsumsi dan produksi dan mengatur basis sumber daya alam
untuk pembangunan ekonomi dan sosial merupakan persyaratan penting bagi
pembangunan berkelanjutan; kesenjangan yang terus meningkat antara dunia maju
dan berkembang menyebabkan ancaman yang besar bagi kesejahteraan, keamanan, dan
stabilitas dunia; kehilangan keanekaragaman hayati terus berlanjut sehingga
mengakibatkan Negara Berkembang lebih rawan; globalisasi telah menyebabkan
integrasi pasar yang cepat, mobilitas modal dan peningkatan yang signifikan
dalam arus investasi di seluruh dunia. Tetapi keuntungan dan biaya dari
globalisasi tidak terdistribusi secara adil. Bertindak dengan cara yang secara
fundamental mengubah kehidupan masyarakat miskin di dunia memungkinkan negara
kehilangan kepercayaan kepada perwakilan mereka dan sistem yang demokratis
dimana mereka tetap berkomitmen.
Para perwakilan dunia tersebut
juga membuat beberapa komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, antara lain
yaitu bertekad untuk memastikan bahwa keanekaragaman hayati akan dipergunakan
oleh persekutuan untuk pencapaian tujuan yang sama dari pembangunan berkelanjutan;
mendorong dialog dan kerja sama antara peradaban dan masyarakat dunia, terlepas
dari ras, ketidakmampuan, kepercayaan, bahasa, budaya atau tradisi; saling
membantu untuk mendapatkan sumber daya keuangan, keuntungan dari pembukaan
pasar, memastikan pengembangan sumber daya manusia, menggunakan teknologi
modern untuk melaksanakan pembangunan dan memastikan bahwa transfer teknologi,
pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan dalam rangka
melenyapkan keterbelakangan selamanya; menegaskan kembali janji untuk
menempatkan fokus tertentu pada, dan memberikan prioritas perhatian kepada,
perlawanan terhadap kondisi di seluruh dunia yang menimbulkan ancaman berat
terhadap pembangunan berkelanjutan masyarakat; berkomitmen untuk memastikan
pemberdayaan wanita, emansipasi dan kesetaraan gender yang terintegrasi dengan
semua aktivitas yang tercakup dalam Agenda 21,Millenium Developmnent Goals
(MDGs), dan rencana implementasi KTT; mengambil langkah-langkah tambahan untuk
memastikan bahwa sumber daya yang tersedia ini digunakan untuk kepentingan umat
manusia; membuat upaya yang kongkrit untuk mencapai tingkatan yang disepakati
secara internasional melalui bantuan pembangunan resmi; menerima dan mendukung
kemunculan kelompok regional yang lebih kuat dan aliansi, mendorong kerja sama
regional, meningkatkan kerja sama internasional dan pembangunan berkelanjutan;
terus memberikan perhatian khusus kebutuhan pembangunan Negara pulau kecil yang
berkembang dan Negara Miskin; menegaskan kembali peran penting dari masyarakat
adat dalam pembangunan berkelanjutan; terus bekerja untuk kemitraan yang stabil
dengan semua kelompok utama, dikaitkan dengan independensi, peran penting dari
masing-masing kelompok; sepakat bahwa dalam pencarian terhadap aktivitas legal
dari sektor swasta, wajib berkontribusi bagi evolusi komunitas dan masyarakat
yang setara dan berkelanjutan; setuju untuk menyediakan bantuan untuk
meningkatkan peluang pendapatan dan penciptaan lapangan kerja; setuju bahwa ada
kebutuhan bagi perusahaan di sektor swasta untuk memberlakukan akuntabilitas
perusahaan, yang harus dilakukan secara transparan dan lingkungan pengaturan
yang stabil; dan berjanji untuk memperkuat dan meningkatkan tata kelola di
semua tingkatan untuk implementasi Agenda 21, the Millennium Development Goals,
dan rencana implementasi KTT yang efektif.
Lebih lanjut, para perwakilan
dunia tersebut menyatakan bahwa multilateralisme adalah masa depan. Terkait
dengan hal tersebut mereka mendeklarasikan bahwa dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan berkelanjutan, dibutuhkan institusi internasional dan multilateral
yang demokratis dan akuntabel; mendukung peran kepemimpinan dari PBB sebagai
organisasi yang paling universal dan representatif di dunia, yang merupakan
tempat terbaik untuk mendorong pembangunan berkelanjutan; dan berkomitmen untuk
mengawasi perkembangan menuju pencapaian dari tujuan dan sasaran pembangunan
berkelanjutan.
Agar semua aksi dimaksud di atas
menjadi kenyataan, maka para perwakilan dunia tersebut menyatakan bahwa mereka
setuju bahwa hal ini merupakan proses inklusif, yang melibatkan semua kelompok
utama dan pemerintahan yang berpartisipasi dalam KTT Johannesburg yang
bersejarah; berkomitmen untuk bertindak bersama, disatukan oleh tekad yang sama
untuk menyelamatkan planet bumi, mendorong pembangunan manusia dan mencapai
kesejahteraan dan perdamaian yang universal; berkomitmen terhadap rencana
implementasi the World Summit on Sustainable Development dan untuk mempercepat
pencapaian karena terikat oleh waktu, sasaran sosial-ekonomi dan lingkungan
yang terkandung didalamnya; dan dari benua Afrika, tempat lahir manusia, secara
sungguh-sungguh berjanji kepada masyarakat dunia dan generasi yang akan
mewarisi Bumi nantinya bahwa bertekad untuk memastikan bahwa harapan kolektif
bagi pembangunan berkelanjutan dapat direalisasikan.
Resolusi 2: Rencana implementasi
dari the World Summit on Sustainable Development.
Mengenai Rencana Implementasi
dari the World Summit on Sustainable Development, terutama terkait dengan:
1. Pemberantasan
kemiskinan;
2. Mengubah
pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan;
3. Melindungi
dan mengelola basis sumber daya alam bagi pembangunan ekonomi dan sosial;
4. Pembangunan
berkelanjutan dalam globalisasi dunia;
5. Kesehatan
dan pembangunan berkelanjutan;
6. Pembangunan
berkelanjutan bagi Negara Berkembang pulau kecil;
7. Pembangunan
berkelanjutan bagi Afrika;
8. Inisiatif
regional lainnya, yaitu pembangunan berkelanjutan di Amerika Selatan dan
Karibia; Asia dan Pasifik; Asia Barat dan Komisi Ekonomi Eropa;
9. Pengertian
implementasi;
10. Kerangka
kerja institusional untuk pembangunan berkelanjutan, yaitu yang mencakup
tujuan; memperkuat kerangka kerja institusional untuk pembangunan berkelanjutan
pada tingkat internasional; peran dari Majelis Umum; peran dari Dewan Ekonomi
dan Sosial; peran dan fungsi dari Komisi Pembangunan Berkelanjutan; peran dari
institusi internasional; memperkuat pengaturan institusional untuk pembangunan
berkelanjutan pada tingkat regional; memperkuat kerangka kerja institusional
untuk pembangunan berkelanjutan pada tingkat nasional; dan partisipasi dari
kelompok utama.
Resolusi 3: Ungkapan terima kasih
kepada rakyat dan Pemerintah Afrika Selatan.
Isi dari Resolusi 3 ini yaitu
ungkapan terima kasih kepada Thabo Mbeki, Presiden Afrika Selatan karena
kontribusinya terhadap kesuksesan KTT, kepada Pemerintah Afrika Selatan karena
memungkinkan KTT diselenggarakan di Afrika Selatan, fasilitas, staf, dan jasa
yang diberikan, dan kepada Masyarakat Afrika Selatan karena keramahan dan
sambutan hangat yang diberikan kepada peserta KTT.
Resolusi 4: Kredensial para
perwakilan dalam the World Summit on Sustainable Development.
Isi dari Resolusi 4 ini yaitu
persetujuan atas laporan yang diberikan ole Komite Kredensial, setelah
mempertimbangkan rekomendasi yang terkandung didalamnya.
DAFTAR REFERENSI
Buku:
Silalahi, Daud. Hukum Lingkungan
dalam Sistam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Ed.3. Cet.1.Bandung:
Alumni, 2001.
Internet:
UNCED. “Agenda 21,”
http://www.un.org/esa/sustdev/documents/agenda21/ english/ Agenda21.pdf.
Diunduh 13 Maret 2011.
UNCED. “Report of the World
Summit on Sustainable Development.”
http://www.un.org/jsummit/html/documents/summit_docs/131302_wssd_report_reissued.pdf.
Diunduh 13 Maret 2011.
UNCHE. “Declaration of the United
Nations Conference on the Human Environment.”http://www.unep.org/Documents.Multilingual/Default.
asp?DocumentID=97& ArticleID=1503. Diunduh 13 Maret 2011.
World Commission on Environment
and Development (WCED). “Report of the World Commission on Environment and
Development: Our Common Future.” http://www.un-documents.net/wced-ocf.htm.
Diunduh 26 Agustus 2010.
0 komentar:
Posting Komentar