Pengertian Keadilan ialah hal-hal
yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar
manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan
sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya.
Pengertian Keadilan
Didalam
bahasa inggris keadilan ialah “justice”. Makna justice tersebut terbagi atas
dua yaitu makna justice secara atribut dan juga makna justice secara tindakan.
Makna
justice secara atribut ialah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan
makna justice secara tindakan ialah suatu tindakan menjalankan dan juga
menentukan hak atau hukuman.
Pengertian Keadilan Menurut
Definisi Para Ahli
§ Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan
bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak
dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap
orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
§ Pengertian keadilan menurut Frans Magnis
Suseno yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah
keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak
serta kewajibannya masing-masing.
§ Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang
dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah
disepakati.
§ Pengertian keadilan menurut Plato yang
menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa
yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga
perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
§ Pengertian keadilan menurut W.J.S
Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat
sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
§ Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang
menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Macam-Macam Keadilan
Jenis-jenis keadilan menurut Teori
Aristoteles ialah sebagai berikut :
v Keadilan Komunikatif ialah perlakuan kepada
seseorang tanpa dengan melihat dari jasa-jasanya.
v Keadilan Distributif ialah suatu perlakuan
kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
v Keadilan Konvensional ialah suatu keadilan
yang terjadi yang mana seseorang telah mematuhi suatu peraturan
perundang-undangan.
v Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan yang
terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
v Keadilan Kodrat Alam ialah suatu perlakukan
kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.
Macam-macam atau jenis-jenis
keadilan menurut Teori Plato ialah sebagai berikut:
ü Keadilan Moral ialah suatu keadilan yang
terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan
juga kewajibannya.
ü Keadilan Prosedural ialah suatu keadilan yang
terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata
cara yang diharapkan
Macam-macam Keadilan Secara Umum
ialah sebagai berikut:
·
Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan
berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
·
Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni
individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari
proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan
juga kecakapan.
·
Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana
objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama
ataupun banum commune.
·
Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman
ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
·
Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing
orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat
menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
·
Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu
penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak
sewenang-wenang oleh pihak lain.
0 komentar:
Posting Komentar