Oleh : Pares
L. Wenda
Noumea, 12th.Dec 2015 |
PEMERINTAH
kolonial Prancis di New Caledonia (Kaledonia Baru) mengijinkan FLNKS (France:
Front de Liberation Nationale et Socialiste) atau KSNLF (English: Kanak and
Sosialist National Liberation Front)mempunyai sekretariat di jantung
pemerintahan di Noumea, dan mempunyai kantor-kantor sekretariat lain di hampir
seluruh provinsi di New Caledonia. FLNKS juga mempunyai anggota yang terlibat
dalam parlemen. Anggota parlemen dari FLNKS di kongres berjumlah 20 orang dari
54 anggota kongres. Di provinsi bagian Selatan 5 orang anggota FLNKS menjadi
anggota parlemen dari 40 anggota. Di Provinsi Bagian Utara 18 anggota FLNKS
menjadi anggota perlemen dari 22 anggota. Sedangkan di Provinsi Kepulauan
Layalty ada 8 anggota FLNKS dari 14 anggota perlemen. Ini menunjukan bahwa Prancis
mengakui keberadaan dan perjuangan bangsa Kanak. Baik perjuangannya untuk
kemerdekaan melalui FLNKS maupun hak politik dalam pemeritahan Perancis di
wilayah itu.
Bahkan
pemerintah Prancis telah setuju proposal FLNKS untuk referendum sesuai Noumea Agreement
1998 dengan dua opsi yaitu tetap bergabung dengan Prancis atau berdiri sendiri
sebagai sebuah Negara baru di wilayah Pasifik. Opsi ini akan dilaksanakan
sekitar 15-20 tahun ke depan sejak Agreement itu ditanda-tangani. Nasib bangsa
Kanaki telah di bahas pada 2012 oleh MSG dan terus memantau komitmen Pemerintah
Prancis untuk melaksanakan Referendum. Namun Negara-negara anggota MSG akan
membawa masalah Kaledonia Baru ke Dewan Dekolonisasi. Dan hal ini juga dibahas
dalam pertemuan-pertemuan PIF (Negara-Nagera Pasific).
Organisasi
ini didirikan pada 1984. Pemimpin pergerakan FLNKS saat ini adalah Victor
Tutugoro. FLNKS sebagai organisasi pemersatu perjuangan bangsa Kanak di
Kaledonia Baru terdiri dari beberapa faksi perjuangan. Faksi-faksi besar yang telah
bersatu dalam perjuangan bangsa Kanak adalah UNI (Unions Nationalist for
Independence), CU (Caledonian Union, didirikan tahun 1953) , PKL (Party of
Kanak Liberation, didikan tahun 1975) dan lainnya bersepakat membentuk
organisasi perjuangan payung persatuan yang disebut FLNKS. FLNKS kemudian
menjadi satu-satunya wadah yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa Kanak dari
Prancis dengan tidak menghilangkan organisasi-organisasi induk yang melahirkan
FLNKS. Mereka tetap mamainkan fungsi dan peran mereka dalam mendukung
perjuangan FLNKS, tetapi dalam perjuangan diplomasi dan perjuangan kemerdekaan
Bangsa Kanak dilakukan oleh FLNKS. Melalui FLNKS lah bangsa Kanak menjadi
anggota MSG, sebelumnya mereka menjadi Observer, kemudian full member. Sama
halnya dengan Indonesia sebelumnya Observer dan kini menjadi associate member.
Demikian halnya dengan ULMWP kemungkinan dua tahun ke depan dapat diterima
sebagai full member.
Bangsa Papua
pun melalui perjuangan panjang setidaknya sejak 1963 (integrasi dengan
Indonesia) sampai 2015 dalam kurun waktu 50 tahun lebih telah membentuk apa
yang disebut ULMWP (United Liberation Movement of West Papua) yang dibentuk
pada 5 Februari 2015 di Port Villa Vanuatu. ULMWP dibentuk oleh tiga faksi
perjuangan rakyat Papua yaitu WPNCL, WPNP (PNWP), dan NFRWP. Kalau diamati
ternyata perjuangan Kanak dan bangsa West Papua dalam kurun waktu pendirian
organisasi
payung
pemersatu lebih cepat dilakukan oleh bangsa Kanak daripada bangsa Papua.
Perjuangan panjang bangsa Papua melahirkan ULMWP tentu sangat melelahkan,
sehingga menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana mereka nantinya akan
merawat organisasi ini. Terutama dalam mendorong penegakkan HAM, keadilan,
perdamaian di bumi Cenderawasih yang dewasa ini tidak ada jaminan keamanan yang
pasti. Jaminan bagi hampir seluruh rakyat Papua apakah itu sebagai penjabat
NKRI ataupun masyarakat sipil, apalagi para pejuang HAM yang berjuang di Kota,
maupun di kampung-kampung seluruh tanah Papua.
Pertanyaannya
adalah apa bedanya FLNKS dan ULMWP? Mengapa pendirian Kantor ULMWP dilarang di
Papua, ULMWP lahir dari akar perjuangan bangsa Papua. ULMWP posisinya saat ini
sama dengan Indonesia dan FLNKS di rumah MSG. FLNKS diakui oleh Prancis dan
menerima eksistensinya di seluruh wilayah adat bangsa Kanak dan mereka telah
membentuk kantor kerja bersama di seluruh wilayah Kanak. Bahkan untuk mendukung
perjuangan mereka, FLNKS telah direkrut menjadi anggota parlement dan
kemungkinan juga pegawai sipil. Lalu mengapa ULMWP ditolak oleh Pemerintah
Indonesia untuk membuka kantornya di seluruh wilayah tanah adat West Papua,
sebab mereka tentu tidak mendirikannya di wilayah lain di Indonesia.
Keberadaan
ULMWP dalam membangun sekretariatnya sesungguhnya tidak perlu dilarang, sama
seperti FLNKS tidak dilarang oleh Prancis. Jika dilarang ini akan sangat
memperburuk citra Indonesia di mata masyarakat Internasional. Dan itu akan
menjadi bahan kampanye efektif bagi negara anggota MSG, PIF dan wilayah negara
lain yang sejak lama telah memberikan apresiasi dan dukungan moril kepada
bangsa Papua di luar negeri. Ini juga menjadi senjata dan amunisi untuk
kampanye Papua Merdeka di luar negeri. Efek buruk ini yang semestinya di cegah.
Namun sayang
sudah terlambat karena aparat keamanan telah menurunkan papan nama Sekretariat
ULMWP di Wamena dan di Fak-Fak dan orang-orang yang telah membuka kantor ini
dimintai keterangan oleh polisi. Semestinya, mereka yang membuka kantor itu
tidak perlu diperiksa agar tidak menambah deretan panjang tahanan politik Papua
Merdeka. Karena sudah pasti mereka dijerat dengan hukuman klasik bagi pejuang
Papua merdeka yaitu pasal Makar.
Mungkin
sudah saatnya, pemerintah berpikir mengajak ULMWP untuk berdialog dengan
difasilitasi pihak ketiga yang netral untuk membahas masa depan Papua yang
lebih elegan, lebih baik dari sekarang.
SBY selalu
mengatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Muslim Modern yang sangat demokratis
di dunia maka sebagai negara demokrasi dan negara besar tentu berpikir besar
untuk kemaslahatan bangsa Indonesia dan bangsa Papua di masa kini dan masa
mendatang. (*)
Penulis adalah Sekretaris Baptist Voice of
West Papua dan the Members-of-Large Baptist World Alliance of Baptist Youth
Department dan Baptist Representative Council of the Baptist World Alliance.
Sumber: http://tabloidjubi.com/2016/03/06/ulmwp-dan-flnks-apa-bedanya/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook