
Amerika Serikat
- Nama resmi : United States of
America. Ibukota: Washington.
- Luas wilayah : 9.529.063 km2.
- Jenis kekuasaan : Republik (Demokrasi).
·
Bentuk
Negara : Federasi. Terdiri atas
50 negara bagian. Masing-masing negara bagian punya konstitusi, legislatif,
eksekutif, dan sistem peradilan. Tiap negara bagian dikepalai seorang gubernur.
- Sistem pemerintahan : Presidensil.
- Parlemen : Bikameral. Parlemen
Amerika Serikat disebut Kongres. Kongres terdiri atas 2 kamar: (1) Senat,
terdiri atas 100 senator di mana masing-masing negara bagian diwakili 2
orang; (2) House of Representatives, terdiri atas 435 orang yang dipilih
dalam pemilu dan berasal dari dua partai politik utama: Demokrat dan
Republik.
Antigua and Barbuda
- Nama resmi : Antigua and Barbuda.
Ibukota: Saint John's.
- Luas wilayah : 443 km2.
- Jenis kekuasaan : Monarki Konstitusional. Dalam
konstitusinya, Raja dan Ratu Inggris adalah kepala negara resmi yang
representasinya dalah Gubernur Jenderal yang mereka angkat selaku otoritas
eksekutif atas nama mereka (monark). Antigua and Barbuda tergabung ke
dalam negara-negara persemakmuran Inggris.
- Bentuk Negara : Kesatuan.
- Sistem pemerintahan :
Parlementer. Gubernur Jenderal menjalankan fungsi eksekutif atas nama raja
atau ratu Inggris. Gubernur Jenderal menunjuk Perdana Menteri selaku
pelaksana eksekutif yang biasanya berasal dari partai mayoritas dalam
parlemen. Perdana Menteri dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada
Parlemen.
- Parlemen: Bikameral, terdiri atas
House of Representatives dan Senate.House of Representatives terdiri atas
17 anggota yang dipilih lewat Pemilu untuk masa bakti 5 tahun. Senat
terdiri atas 17 anggota yang diangkat.
Bahama
- Nama resmi: Commonwealth of
the Bahamas. Ibukota: Nassau.
- Luas wilayah: 13.878 km2.
- Jenis kekuasaan: Monarki
Konstitusional. Bahamas adalah anggota negara-negara persemakmuran
Inggris. Kepala eksekutif resmi adalah raja atau ratu Inggris yang
diwakili oleh Gubernur Jenderal yang mereka angkat.
- Bentuk negara: Kesatuan
(sentralis). Negara diorganisasikan secara tersentralistik. Bahama terdiri
atas 21 distrik yang masing-masing diadministrasi oleh kementerian dalam
negeri. Menteri Dalam Negeri dalam mengadministrasi distrik menunjuk
komisioner-komisioner bagi tiap-tiap distrik.
- Sistem pemerintahan:
Parlementer. Kepala pemerintahan Bahama adalah Perdana Menteri. Kendati
diangkat oleh Gubernur Jenderal, pada dasarnya Perdana Menteri ini
merupakan orang yang berasal dari partai mayoritas dalam parlemen.
- Parlemen: Trikameral (Monarki
Inggris + House of Assembly + Senates). House of Assembly terdiri atas 38
anggota yang dipilih lewat Pemilu secara proporsional dari tiap-tiap
distrik. Anggota Senat terdiri atas 16 anggota yang seluruhnya diangkat
oleh Gubernur Jenderal, dengan ketentuan 9 orang berdasarkan saran Perdana
Menteri, 4 orang berdasarkan saran pemimpin oposisi, dan 3 orang
berdasarkan saran Perdana Menteri setelah berkonsultasi dengan pimpinan
oposisi. Masa tugas anggota parlemen 5 tahun.
Barbados
- Nama resmi: Barbados. Ibukota:
Bridgetown.
- Luas wilayah: 431 km2
- Jenis kekuasaan: Monarki
Konstitusional. Barbados adalah anggota negara-negara persemakmuran
Inggris. Kepala negara resmi adalah raja atau ratu Inggris. Raja atau ratu
ini direpresentasikan oleh Gubernur Jenderal.
- Bentuk negara: Kesatuan
(sentralis). Seluruh hubungan antarwilayah dalam negara diadministrasi
langsung oleh pemerintah pusat. Tidak ada pemerintahan daerah.
- Sistem pemerintahan:
Parlementer. Kepala negara adalah monark Inggris yang direpresentasikan
Gubernur Jenderal. Gubernur Jenderal menerapkan kuasa eksekutif
berdasarkan saran kabinet. Kabinet dikepalai Perdana Menteri yang berasal
dari partai mayoritas. Pada prakteknya, kuasa eksekutif ada di tangan
perdana menteri ini.
- Parlemen: Trikameral (Monarki
Inggris + House of Assembly + Senates). Parlemen Barbados diorganisasi
berdasarkan model Westminster. House of Assembly terdiri atas 30 anggota
yang dipilih lewat Pemilu. Senat terdiri atas 21 anggota yang seluruhnya
diangkat oleh Gubernur Jenderal, dengan ketentuan 12 ditunjuk berdasarkan
saran Perdana Menteri, 2 orang berdasarkan saran pimpinan oposisi, dan 7
berdasarkan pertimbangan kepentingan agama, ekonomi, sosial atau lainnya
dari Gubernur Jendral. Masa bakti anggota parlemen adalah 5 tahun.
Belize
- Nama resmi: Belize. Ibukota:
Belmopan City.
- Luas wilayah: 22.966
- Jenis kekuasaan: Monarki
Konstitusional. Monarki Inggris adalah kepala negara resmi Belize. Dalam
keseharian, monark Inggris direpresentasikan Gubernur Jenderal yang
aturannya harus orang asli Belize. Gubernur Jenderal ini hampir bersifat
seremonial belaka.
- Bentuk negara: Kesatuan.
Belize menganut asas sentralistik dan terbagi ke dalam 6 distrik yaitu
Belize, Cayo, Corozal, Orange Walk, Stann Creek, dan Toledo. Masing-masing
distrik punya pemerintahan lokal.
- Sistem pemerintahan:
Parlementer. Parlemen Belize mengadopsi model Westminster.
- Parlemen: Bikameral (House of
Representatives + Senates)
El Salvador
Nama resmi: Republic of El
Salvador. Ibukota: San Salvador.
- Luas wilayah: 21.040 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan. El
Salvador terbagi ke dalam 14 wilayah yang disebut Departamentos, yang
masing-masing menjalankan fungsi pemerintahan terbatas.
- Sistem pemerintahan:
Presidensil. Posisi presiden El Salvador kuat. Presiden adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dapat dipilih lebih
dari 2 kali masa jabatan.
- Parlemen: Unikameral (Asamblea
Legislativa). Asamblea ini terdiri atas 84 anggota.
Grenada
- Nama resmi: Grenada. Ibukota:
Saint George's.
- Luas wilayah: 344 km2.
- Jenis kekuasaan: Monarki
Konstitusional Grenada anggota negara-negara persemakmuran Inggris. Monark
Inggris bertindak selaku kepala negara resmi Grenada. Dalam keseharian,
monark Inggris menunjuk seorang Gubernur Jenderal selaku pelaksana
pengepalaan. Kuasa eksekutif monark Inggris juga dijalankan lewat Gubernur
Jenderal ini. Konstitusi Grenada menyebutkan bahwa Gubernur Jenderal ini
dipilih oleh Perdana Menteri untuk kemudian diangkat selaku perwakilan
monark Inggris di Grenada oleh monark Inggris. Gubernur Jendral ini lalu
menjadi anggota konstitusional parlemen Grenada dan punya kewenangan
membubarkan parlemen sewaktu-waktu.
- Bentuk negara: Kesatuan
- Sistem Pemerintahan:
Parlementer.
- Parlemen: Trikameral (Her
Majesty + Senate + House Representatives). Senat terdiri atas 13 anggota
yang diangkat seluruhnya oleh Gubernur Jenderal, dengan ketentuan 10
anggota berdasarkan saran Perdana Menteri dan 3 orang berdasarkan
persetujuan pimpinan oposisi. House of Representatives terdiri atas 15
orang yang dipilih lewat Pemilu dengan sistem First Past the Post.
Guatemala
- Nama resmi: Republic of
Guatemala. Ibukota: Guatemala City.
- Luas wilayah: 108.890 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara:
Kesatuan.Sebagai negara kesatuan, Guatemala terdiri atas 22 departemen
yang diadministrasi oleh Gubernur. Gubernur diangkat oleh Presiden.
- Sistem Pemerintahan:
Presidensil. Presiden bertindak selaku kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Parlemen: Unikameral (Congreso
de la Republica)
Haiti
- Nama resmi: Republic of Haiti.
Ibukota: Port-au-Prince.
- Luas wilayah: 27.750 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan. Secara
struktural, Haiti terbagi atas 9 departemen (wilayah). Masing-masing
wilayah kemudian dibagi lagi ke dalam komune-komune dan seksi-seksi
komunal. Setiap wilayah administratif dipimpin oleh dewan tiga yang
dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa jabatan 4 tahun.
- Sistem Pemerintahan:
Parlementer. Presiden adalah kepala negara. Perdana menteri adalah kepala
pemerintahan. Perdana menteri memilih menteri-menteri anggota kabinet
berdasarkan komposisi hasil Pemilu (dari partai-partai politik). Saat
menjabat menjadi menteri mereka tidak diperkenankan menjadi anggota
parlemen.
- Parlemen: Bikameral (House of
Deputies + Senates). Keduanya dipilih secara langsung lewat Pemilu.Senat
terdiri atas wakil-wakil departemen (wilayah) di mana masing departemen
jumlah total wakilnya di Senat sebagai 3 orang. Hou
Honduras
- Nama resmi: Republic of
Honduras. Ibukota: Tegucigalpa.
- Luas wilayah: 112.492 km2.
- Jenis kekuasaan:
Republik.
- Bentuk negara: Kesatuan (ke
arah federal). Pemerintah pusat Honduras secara administratif dibagi ke
dalam 18 departemen (wilayah) yang kemudian dibagi lagi menjadi 298
munisipal. Masing-masing munisipal sifatnya otonom dan diadministrasi oleh
walikota dan wakilnya. Munisipal ini lambat-laun semakin berperan besar
dalam pemerintahan lini depan Honduras kendati subsidi anggara mereka
masing banyak bergantung pada pemerintah pusat.
- Sistem Pemerintahan:
Parlementer (sekurangnya ke arah parlementer). Kendati resminya
presidensil, pengaruh presiden semakin berkurang.
- Parlemen: Unikameral (Congress
of Deputies). Jumlah anggotanya 128 orang yang dipilih rakyat Honduras
dalam Pemilu langsung.
Jamaika
- Nama resmi: Jamaica. Ibukota:
Kingstown.
- Luas wilayah: 10.830 km2.
- Jenis kekuasaan: Monarki
Konstitusional. Jamaika adalah anggota negara-negara persemakmuran
Inggris. Duduk selaku kepala negara resmi adalah Ratu Elizabeth II. Monark
ini diwakili di Jamaika oleh seorang Gubernur Jenderal yang asli Jamaika.
Gubernur Jenderal diangkat oleh Monark Inggris atas saran Perdana Menteri
Jamaika dan 6 anggota Jamaican Privy Council. Sifat tugas Gubernur
Jenderal adalah seremonial semisal mengangkat Perdana Menteri yang
merupakan pimpinan partai mayoritas hasil Pemilu.
- Bentuk negara: Kesatuan.
Jamika dibagi ke dalam 3 county yaitu Cornwall, Middlesex, dan Surrey.
County-county ini dibagi lagi menjadi 12 parish yaitu Clarendon, Hanover,
Manchester, Portland, Saint Ann, Saint Catherine, Saint Elizabeth, Saint
James, Saint Mary, Saint Thomas, Trelawny, dan Westmoreland. Selain itu ditambah
2 area khusus yaitu Kingston dan Saint Andrew.
- Sistem Pemerintahan:
Parlementer. Anggota kabinet Jamaika diangkat dan dipimpin oleh Perdana
Menteri.
- Parlemen: Bikameral (House of
Representatives + Senates). House of Representatives terdiri atas 60 anggota
yang dipilih lewat Pemilu. Senat terdiri atas 21 anggota dengan ketentuan
13 dipilih oleh Perdana Menteri dan 8 oleh pimpinan oposisi (model
Westminster).
Kanada
- Nama resmi: Canada. Ibukota:
Ottawa.
- Luas wilayah: 9.984.670 km2.
- Jenis kekuasaan: Monarki
Konstitusional. Resminya, kepala negara dipegang oleh monark Inggris.
Monark Inggris mengangkat Gubernur Jenderal sebagai wakilnya atas saran
Perdana Menteri.
- Bentuk negara: Federasi.
Kanada terdiri atas 10 propinsi dan 3 teritori. Propinsi di Kanada adalah
British Columbia (Victoria), Alberta (Edmonton), Saskatchewan (Regina),
Manitoba (Winipeg), Ontario (Toronto), Quebec (Quebec City), New Brunswick
(Fredericton), Nova Scotia (Halifax), Prince Edward Island
(Charlottetown), dan New Foundland and Labrador (Saint John's). Teritori
di Kanada terdiri atas Yukon (Whitehorse), Northwest Territories
(Yellowknife), dan Nunavut (Iqaluit). Kewenangan propinsi tertuang jelas
di dalam konstitusi (kewenangan negara bagian). Kewenangan teritori
langsung di bawah pemerintahan federal. Gubernur Jenderal memiliki
kewenangan di tingkat federal, sementara di tingkat propinsi dipegang
Letnan Gubernur.
- Sistem Pemerintahan:
Parlementer.
- Parlemen: Trikameral (The
Queen + Senate + House of Commons) di tingkat federal. Di tingkat propinsi
unikameral saja.
Kosta Rika
- Nama resmi: Republic of Costa
Rica. Ibukota: San Jose.
- Luas wilayah: 51.100 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan
(Sentralis). Negara ini terbagi atas 7 propinsi. Masing-masing propinsi
dipimpin seorang gubernur yang diangkat oleh Presiden. Tiap propinsi
terbagi atas kanton-kanton. Masing-masing kanton terbagi atas
distrik-distrik.
- Sistem Pemerintahan:
Presidensil. Presiden adalah kepala eksekutif dengan 2 wakil presiden yang
dipilih lewat pemilu langsung. Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh
presiden.
- Parlemen: Unikameral
(Legislative Assembly). Anggotanya ada 57 orang yang masing-masing dipilih
di tingkat propinsi bersamaan dengan Pilpres-nya.
Kuba
- Nama resmi: Republic of Cuba.
Ibukota: Havana.
- Luas wilayah: 110.860 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
(Sosialis) mengikut bentuk Uni Sovyet (dahulu).
- Bentuk negara: Kesatuan. Tidak
ada otonomi lokal. Kuba dibagi ke dalam 14 propinsi dan 169 kabupaten.
Komunitas-komunitas lokal adalah subordinat pemerintah pusat.
- Sistem Pemerintahan:
Presidensil.
- Parlemen: Unikameral (National
Assembly of People’s Power)
Meksiko
- Nama resmi: Estados Unidos
Mexicanos. Ibukota: Ciudad de Mexico, D.F.
- Luas wilayah: 1.972.550 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik.
- Bentuk negara: Federasi.
Meksiko terdiri atas 31 negara bagian dan 1 distrik federal.
- Sistem Pemerintahan:
Presidensil. Presiden adalah kepala negara federal dan kepala pemerintahan
federal.
- Parlemen: Bikameral (Chamber
of Deputies + Chamber of Senators). Chamber of Deputies terdiri atas 500
orang, dengan ketentuan 300 orang dipilih berdasarkan prinsip voting
mayoritas relatif dan 200 berdasarkan prinsip perwakilan proporsional
lewat sistem daftar regional (regional list). Chamber of Senators terdiri
atas 128 orang, dengan ketentuan 96 dipilih lewat suara mayoritas dan 32
dipilih menurut perwakilan proporsional berdasarkan daftar yang
ditampakkan oleh partai-partai politik tatkala Pemilu.
Nikaragua
- Nama resmi: Republic of
Nicaragua. Ibukota: Managua.
- Luas wilayah: 129.494 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan
(Sentralis). Nikaragua terbagi atas 15 departemen dan 2 region otonom di
semenanjung Atlantik.
- Sistem Pemerintahan:
Presidensil. Presiden sekaligus kepala negara dan kepala
pemerintahan.
- Parlemen: Unikameral (National
Assembly).National Assembly terdiri atas 90 orang.
Panama
- Nama resmi: Panama. Ibukota:
Panama City.
- Luas wilayah: 78.200 km2
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan.
- Sistem Pemerintahan:
Presidensil
- Parlemen: Unikameral (National
Assembly)
Republik Dominika
- Nama resmi: Commonwealth of
Dominica . Ibukota: Santo Domingo de Guzman.
- Luas wilayah: 48.442 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan.
Republik Dominika terdiri atas 31 propinsi dan 1 National District. Setiap
propinsi dipimpin seorang gubernur yang diangkat oleh pemerintah pusat.
- Sistem Pemerintahan:
Presidensil. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam
menjalankan administrasi publik, presiden menunjuk Sekretaris
Negara.
- Parlemen: Bikameral (Senates +
Chamber of Deputies). Pada senat, seorang senator mewakili 1 propinsi.
Jumlah anggota Chamber of Deputies adalah proporsional. Anggota kedua
kamar dipilih lewat Pemilu.
Dominica
- Nama resmi: Commonwealth of
Dominica . Ibukota: Roseau.
- Luas wilayah: 751 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan
- Sistem Pemerintahan:
Presidensil. Presiden adalah kepala negara. Ia dipilih oleh parlemen untuk
masa bakti 5 tahun. Otoritas eksekutif ada di tangan presiden kendati dalam
pelaksanaannya membutuhkan bimbingan dan saran dari kabinet. Presiden
mengangkat Perdana Menteri berdasarkan mayoritas di parlemen serta
(berdasarkan persetujuan PM) mengangkat menteri-menteri dari komposisi
suara hasil Pemilu.
- Parlemen: Unikameral (House of
Assembly). Anggota ada 30 orang, dengan ketentuan 21 dipilih dan 9
dianggap sebagai senator. Dari 9 yang dianggap senator ini, 5 orang
diangkat oleh perdana menteri, sementara 4 orang oleh pimpinan oposisi.
Saint Christopher and Nevis
- Nama resmi: Saint Christopher
and Nevis . Ibukota: Basseterre.
- Luas wilayah: 261 km2.
- Jenis kekuasaan: Monarki
Konstitusional
- Bentuk negara: Federasi
- Sistem Pemerintahan:
Parlementer
- Parlemen: Unikameral (+ Nevis
Island Assembly).
Saint Lucia
- Nama resmi: Saint Lucia .
Ibukota: Castries.
- Luas wilayah: 619 km2.
- Jenis kekuasaan: Monarki
Konstitusional. Saint Lucia adalah anggota persemakmuran Inggris.
Kepala negara resmi adalah monark Inggris. Dalam keseharian, monark
diwakili oleh Gubernur Jenderal. Tugas Gubernur Jenderal adalah mengankat
Perdana Menteri dan para deputi Perdana Menteri, berikut mengangkat para
menteri berdasarkan saran Perdana Menteri.
- Bentuk negara: Kesatuan.
Negara ini dibagi ke dalam 11 kuarter.Masing-masing kuarter merupakan
wilayah administrasi.
- Sistem Pemerintahan:
Parlementer. Perdana Menteri umumnya ketua partai yang menang
Pemilu.
- Parlemen: Trikameral (The
Queen + Senate + House of Assembly). House of Assembly terdiri atas 17
orang yang dipilih lewat Pemilu. Senat terdiri atas 11 orang yang
diangkat, dengan ketentuan 6 orang diangkat berdasarkan saran Perdana
Menteri, 3 orang atas usulan pimpinan oposisi, dan 2 orang setelah
dilakukan konsultasi dengan pimpinan kelompok ekonomi, agama, dan sosial.
Saint Vincent and the Grenadines
- Nama resmi: Saint Vincent and
the Grenadines. Ibukota: Kingstown.
- Luas wilayah:389 km2.
- Jenis kekuasaan: Monarki
Konstitusional. Monark Inggris adalah kepala negara. Ia lalu mengangkat
Gubernur Jenderal sebagai wakilnya. Gubernur Jenderal bertindak atas nama
monark tetapi harus lewat persetujuan kabinet kementerian. Gubernur
Jenderal mengangkat Senator, Perdana Menteri, dan pimpinan oposisi.
- Bentuk negara: Kesatuan.
Negara ini terdiri atas pulau Saint Vincent dan sejumlah pulau kecil yang
disebut Grenadines.
- Sistem Pemerintahan:
Parlementer
- Parlemen: Bikameral (Her
Majesty + House of Assembly)
Trinidad and Tobago
- Nama resmi: Trinidad and
Tobago. Ibukota: Port of Spain.
- Luas wilayah: 5.128 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik.
- Bentuk negara: Kesatuan.
- Sistem Pemerintahan:
Parlementer.
- Parlemen: Trikameral
(President + Senate + House of Representatives)
Negara-negara kawasan Amerika
Selatan bentuk negara dan sistem pemerintahan mereka ini menyelidiki secara
garis besar luas wilayah, jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan
dan sifat parlemen di negara-negara yang masuk ke dalam kategori Amerika
Selatan menurut WorldAtlas.com. Negara-negara di kawasan ini terdiri atas
Venezuela, Argentina, Brazil, Uruguay, Paraguay, Chile, Peru, Suriname, Kolombia,
Guyana, Ekuador, dan Bolivia.
ARGENTINA
- Nama resmi: Argentine Republic.
- Ibukota: Buenos Aires.
- Luas: 2.791.810 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Federasi.
Argentina terdiri atas 24 propinsi dan 1 distrik federal (Buenos Aires). Sebagian
propinsi telah terbentuk sebelum berdirinya Argentina, sebagian lainnya di
abad ke-20.
- Sistem pemerintahan:
Presidensil. Presiden mengangkat menteri-menteri untuk duduk di kabinet.
Seorang di antara mereka menjadi "kepala kabinet" yang fungsi
utamanya selaku penyelenggara administrasi umum negara. Presiden dapat
mengangkat menteri tanpa pertimbangan kabinet (presidensil).
- Parlemen: Bikameral (Chamber of
Deputies + Senate). Kini terdapat 256 anggota Chamber of Deputies yang
masing-masing dipilih dari 24 propinsi dan 1 distrik federal serta
seluruhnya dipilih lewat Pemilu langsung. Anggota Senate adalah 3 orang
per tiap-tiap propinsi dan 3 orang per distrik federal.
Bolivia
- Nama resmi: Republic of
Bolivia. Ibukota: La Paz.
- Luas: 1.098.580 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan.
Bolivia terbagi atas 9 departemen (wilayah). Pejabat senior tiap-tiap
departemen diangkat oleh pemerintah pusat. Kini, setiap departemen mulai
memperoleh otonomi yang lebih besar.
- Sistem pemerintahan: Hybryd
- Parlemen: Bikameral (Camara de
Diputados + Camara de Senadores).
Brazil
- Nama resmi: Federal Republic of
Brazil. Ibukota: Brasilia.
- Luas: 8.514.215 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Federasi. Brasil
terdiri atas 27 negara bagian, termasuk distrik ibukota, Brasilia.
- Sistem pemerintahan:
Presidensil. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden memilih dan memberhentikan menteri-menteri.
- Parlemen: Bikameral (Camara dos
Deputados + Senado Federal). Anggota Camara dos Deputados adalah maksimal
70 orang per negara bagian dan distrik federal. Senado Federal terdiri
atas 3 orang wakil dari tiap-tiap negara bagian dan distrik federal
termasuk 2 orang sebagai penggantinya (cadangan).
Chile
- Nama resmi: Republic of Chile.
Ibukota: Santiago.
- Luas: 756.950 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan. Chile
terdiri atas 13 region yang masing-masing dipimpin oleh pemerintahan
regional yang di dalam konstitusi dijalankan secara desentralisasi.
Eksekutif pemerintahan regional dipimpin oleh seorang Intendant yang
diangkat oleh pemerintah pusat.
- Sistem pemerintahan:
Presidensil. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Parlemen: Bikameral (Chamber of
Deputies + Senate)
Ekuador
- Nama resmi: Ekuador. Ibukota:
Quito.
- Luas: 283.560 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan
- Sistem pemerintahan:
Presidensil
- Parlemen: Unikameral (National
Congress)
Guyana
- Nama resmi: The Co-operative
Republic of Guyana . Ibukota: Georgetown.
- Luas: 214.970 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan
(Sentralis). Guyana terbagi atas 10 distrik administratif. Terdapat pembangian
kewenangan antara pusat dan daerah.
- Sistem pemerintahan: Hybryd.
Administrasi pemerintahan Guyana terdiri atas Presiden, Wakil Presiden,
Perdana Menteri, dan Kabinet Kementerian.
- Parlemen: Unikameral (National
Assembly). Terdiri atas 65 anggota yang dipilih langsung lewat sistem
proporsional.
Kolombia
- Nama resmi: Republic of
Colombia. Ibukota: Bogota.
- Luas: 114.174 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan.
Kolombia terbagi atas 32 departemen dari lebih dari 1.100 kabupaten yang
administrasinya relatif otonom.
- Sistem pemerintahan:
Presidensil. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Parlemen: Bikameral (Senates +
Chamber of Representatives). Anggota senat berjumlah 100 orang yang
dipilih dalam pemilu nasional ditambah 2 senator yang dipilih mewakili
komunitas-komunitas Indian. Anggota Chamber of Representatives dipilih
dari distrik teritorial yang kurang lebih totalnya 170 anggota.
Paraguay
- Nama resmi: Republic of
Paraguay. Ibukota: Asuncion.
- Luas: 406.750 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan.
Paraguay terbagi atas 17 departementos, kabupaten, dan ibukota Asuncion
(ibukota independen, sendiri). Tiap departementos dikepalai seorang
gubernur yang bertanggung jawab menerapkan kebijakan nasional Paraguay.
- Sistem pemerintahan:
Presidensil. Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Parlemen: Bikameral (Senates +
Chamber of Deputies). Chamber of Deputies sekurangnya terdiri atas 80
anggota yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu dari setiap distrik
pemilihan departementos. Senat terdiri atas sekurangnya 45 anggota yagn
dipilih langsung rakyat dari tiap distrik pemilihan departementos.
Peru
- Nama resmi: Republic of Peru.
Ibukota: Lima.
- Luas: 1.285.220 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan.
Administrasi Peru terbagi ke dalam region, departemen, propinsi, dan
distrik yang pembagiannya mengikuti bekas kolonial Spanyol.
- Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil
- Parlemen: Unikameral (Kongres).
Kongres terdiri atas 120 anggota yang dipilih lewat pemiilu langsung.
Suriname
- Nama resmi: The Republic of
Suriname. Ibukota: Paramaribo.
- Luas: 162.820 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan
(sentralis). Suriname terbagi atas 10 distrik administratif, yang
masing-masing
- Sistem pemerintahan:
Presidensil
- Parlemen: Unikameral (National
Assembly)
Uruguay
- Nama resmi: Uruguay. Ibukota:
Montevideo.
- Luas: 176.220 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Kesatuan
(desentralis)
- Sistem pemerintahan:
Presidensil
- Parlemen: Bikameral (Senate +
Chamber of Deputies)
Venezuela
- Nama resmi: Venezuela. Ibukota:
Caracas.
- Luas: 916.445 km2.
- Jenis kekuasaan: Republik
- Bentuk negara: Federasi
- Sistem pemerintahan:
Presidensil
- Parlemen: Unikameral (National
Assembly)
Referensi
- Gerhard Robbers, Encyclopedia
of World Constitutions (New York: Facts on File Inc., 2007).
- Matthew Sögard Shugart, “Comparative
Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder,
and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions
(New York: Oxford University Press, 2006)
- Gerhard Robbers, Encyclopedia
of World Constitutions (New York: Facts on File Inc., 2007).
- Matthew Sögard Shugart,
“Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah
A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political
Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)
0 komentar:
Posting Komentar