Se Kalimat "Coretan Tinta Merah" Akan Mengukir Seribu Makna Dalam Segala Fenomena Kehidupan.

Kamis, 18 Februari 2016

Negara harus menuntaskan Menuntaskan Pelanggaran HAM di Tanah Papua

Pada umumnya sudah di terima bahwa perbuatan melawan hokum pidana ini di namakan kejahatan (crime). Mencuri, menipu, melukai atau membunuh orang lain sudah dengan sendirinya di terima sebagai jenis-jenis kejahatan. Penerimaan ini berlaku untuk seluruh dunia.
Hukum hak asasi manusia berbeda dengan hukum pidana. Dengan demikian pelanggaran hak asasi manusia
Memang, dalam berbagai pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi sejumlah orang terluka bahkan terbunuh. Perbuatan yang melukai dan membunuh orang ini sama saja dengan kejahatan, namun harus dapat di bedakan hubungan hukumnya dengan hukum pidana.bila tidak dapat di bedakan, tentu tidak di perlukan hukum hak asasi manusia sebagai hukum baik di tingkat internasional maupun nasional.
Kemampuan untuk antara dapat membedakan antara pelanggaran hak asasi manusia dengan tindak kejahatan (act of crime) merupakan langkah pertama untuk dapat melakukan pengamatan dan tujuan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa kemampuan membedakannya, seseorang akan terperangkap pada pencampur-adukan pelanggaran hak asasi manusia dengan tindak pidana.
Misalkan saja seseorang melakukan” penganiayaan” terhadap orang lain.acapkali di katakan bahwa sese orang itu telah melanggar hak asasi orang lain. Sekelompok demonstran melakukan pengeroyokan dan menganiayai seorang aparat kepolisian, kelompok demonstran ini di tuduh melanggar hak asasi polisi. Contoh lain pembunuhan menggunakan senjata militer gabungan TNI/POLRI yang selalu berkeliaran hutan papua untuk membunu rakyat yang sedang berkebun itu juga kadang kala di jadikan kejahatan bukan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketidak mampuan membedakan antara pelanggaran hak asasi manusia dengan tidak pidana telah telah menimbulkan kekeliruan dalam melakukan pengamatan dan peninjauan. Bahkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Ketidak mampuan ini mengiring kita pada kesesatan. Suatu kasus pidana kita sangka bahkan kita tegaskan sebagai kasus pelanggarazn hak asasi manusia. Sebaliknya, suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia justru kita sangka kasus pidana.
Untuk menyudahi kesesatan paradigmatic, upaya pembedaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap tindak pidana merupakan kebutuhan yang tidak dapat di tundah –tundah lagi. Upaya ini perluh di lakukan dalam rangka pemenuhan salah satu sasaran sosialisasi pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya bagi kalangan pengacara dan penasehat hokum. Pada bagian ini perlu di uraikan apa sebenarnya pelanggaran hak asasi manusia itu.

1.1. Pengertian pelanggaran hak asasi  manusia
Sesuai namanya hak asasi manusia (human rights), yang mempunyai hak dalam manusia (individu). Hak ini hanya berlaku bagi manusia, karena setiap individu adalah manusia. Di luar individu manusia , tidak ada yang mempunyai hak asasi manusia. Artinya, hanya individu-individu manusia saja yang mempunyai hak asasi manusia. Dengan dasar ini, institusi di luar diri manusia seperti pemerintah, aparat kepolisian, militer atau TNI/POLRI, kejaksaan tidak melekat  dan tidak memiliki hak asasi manusia. Ini karena semua institusi memang bukan manusia kendati di buat, di operasikan dan di kendalikan oleh individu-individu manusia.
Bila hak itu melekat pada manusia, pelanggaran hak asasi merupakan pelanggaran atas hak yang melekat pada individu-individu manusia tersebut. Pelanggarazn hak asasi manusia terjadi bila hak-hak individu yang melekat serta di akui dan di jamin di cabut, di tekan dan di tidas. Ini berarti pelanggran hak asasi manusia berada dalam hubungan politik.
Sebuah institusi kekuasaan politik terpenting dalam masyarakat adalah Negara (state). Pengelolaan kekuasaan Negara (state power) cenderung mengancam pelaksanaan dan penikmatan hak asasi manusia. Untuk menjamin hak asasi manusia, operasi kekuasaan Negara dan militer harus di atur karena militer ini di buat seenaknya di belakang terhadap masyarakat. Hubungan Negara dengan hak asasi manusia di atur dalam hukum hak asasi manusia internasional (international human rigts law). Hukum hak asasi manusia ini mengatur hubungan Negara dengan individu (warga) untuk membentengi dirinya dari kemungkinan tindakan Negara yang sewenang-wenang atau kebijakan Negara yang terabaikan upaya warga memenuhi kebutuhannya.
Dalam hokum hak asasi manusia, Negara (state) mempunyai tiga kewajiban pokok (cre obligation) terhadap hak individu warganya, yaitu menghormati (respect), melindungi (protect) dan memenuhi (fulfill) hak asasi individu warganya. Acuan kepada kewajiban yang harus di laksanakan Negara inilah yang mendasari terjadinya perbaikan maupun pelanggaran hak asasi manusia. Bila Negara berhasil memenuhi kewajibannya, perbaikan dan peningkatan pelaksanaan hak asasi manusia telah berlangsung. Namun sebaliknya, bila Negara gagal memenuhi kewajibannya, yang te     rjadi adalah pelanggran atau pengabaian hak asasi manusia.
Pelanggaran (violation) atau pengabaian (denial) terhadap hak asasi manusia pasti terjadi, negara gagal melaksanakan kewajibannya. Kekuasaan Negara yang di jalankan secara sewenang-wenang pasti melanggar hak asasi manusia. Demikian pula, Negara akan mengabaikan hak asasi manusia bila kebijakan-kebijakannya tidak atau kurang memungkinkan individu-individu warganya memperoleh akses dalam pemenuhan kebutuhan mereka sebagai manusia (human needs).
Karena Negara yang melaksanakan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, Negara pula yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia. Artinya, Negara juga pelaku pelanggaran hak asasi manusia (human rights violator) karena Negara pelaksana kewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajibannya sendiri. Pengaturan hubungan dua pihaklah Negara dan individu (manusia) yang menempatkan Negara sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan deklarasi korban dan penyelewengan kekuasaan (Declaration of basic principles of justice victims of crime and abuse of power) dan dari sudut pandang korban (victim), ada dua cara untuk merumuskan pelanggaran hak asasi manusia.
Pertama, “pelanggaran terhadap hokum pidana yang berlaku dalam hokum nasional, termasuk pelanggaran hokum yang menetapkan penyelewengan kekuasaan sebagai kejahatan.” Pelanggaran yang di maksudkan adalah kerugian dan penderitaan individu maupun kelompok orang, termasuk kerugian fisik dan mental,     pendefitaan emosional, kerugian ekonomi, atau pelemahan secara ekonomi, atau pelemahan secara substansial hak-hak dasar mereka, karena tindakan dan kelalaian yang di persalahkan kepada Negara.
Kedua, “perbuatan atau kelalaian yang di persalahkan kepada Negara yang belum merupakan pelanggaran hokum pidana nasional namun merupakan kaidah yang diakui secara internasional dalam kaitannya dengan hak asasi manusia.” Negara di persalahkan pelanggaran hak asasi manusia dengan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian – perjanjian internasional tentang hak asasi manusia.
Dalam pengaturan hubungan dua pihak Negara dengan individu Negaralah yang di persatukan sebagai pelanggar hak asasi manusia, sedangkan individu dan kelompok orang yang menjadi korban tindakan atau kelalaian Negara. Sampai disini kita berhasil merumuskan pelaku dan korban pelanggaran hak asasi manusia. Pelakunya adalah Negara dan korbannya adalah individu dan kelompok individu (warga).

1.2. pelanggaran hak-hak sipil dan politik
Pelanggaran hak sipil dan politik adalah pelanggaran yang di lakukan oleh Negara atas hak-hak negative (negative rights). Kata ”negative” tidak berkonotasi buruk, melainkan menunjukkan ukuran keterlibatan Negara yang minimal. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik akan terjadi bila Negara selalu terlibat pada upaya individu-individu warga dalam menikmati hak-haknya.
Dalam perbaikan dan peningkatan pelaksanaan hak-hak sipil dan politik seperti hak berpendapat, berkumpul, berserikat serta hak akan kebebasan bergerak dan menjalankan berbagai kegiatan, Negara harus mengurangi (minimal) perannya. Karena itu, semakin sedikit tercampur tangan Negara dalam pelaksanaan hak-hak sipil dan politik ini bagi setiap warga.
Bila Negara melakukan campur tangan dalam kebebasan sipil dan politik, pelaksanaan hak-hak sipil dn politik akan mengalami ganngguan intervensi Negara. Dengan menganggu pelaksanaan hak-hak ini Negara melanggar hak-hak sipil dan politik. Keterlibatan Negara yang tidak minimal (besar) dalam hak-hak sipil dan politik, berarti terjadi pelanggaran atas hak-hak tersebut.
Pertama, Negara tidak boleh membatasi, apalalagi menutupi peluang setiap individu warganya untuk menikmati kebebasan, semakin di langgarnya hak-hak sipil dan politik. Seseorang atau sekelompok orang yang sedang melakukan perjalanan akan merasa terganggu bila tengah jalan aparat Negara (state apparatus) melakukan pemeriksaan dan pengeledahan. Dengan tindakan ini, orang-oarang di buat oleh Negara tidak bebas bergerak untuk menyelesaikan urusan pribadinya. Aparat Negara telah menganggu perjalanan warganya.
Negara tidak di benarkan membatasi atau menghambat kebebasan seseseorang. Setiap Negara wajib membiarkan seseorang menikmati hak berkumpul, berserikat dan menjalankan kegiatan politiknya. Negara tidak boleh melarang seseorang untuk mempunyai keyakinan agama dan pandangan politik (ideology) tertentu. Kalau di larang, Negara melanggar hak setiap orang untuk melaksanakan keyakinan agama dan pandangan politiknya. Mempunyai keyakinan agama dan pandangan politik tertentu sama sekali bukan perbuatan criminal (pidana). Negara tidak boleh melarangnya.          
 Kedua, Negara dengan menggunakan alat-alat kekerasan Negara seperti militer dan polisi sama sekali tidak di benarkan melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan rakyatnya. Keterlibatan Negara dengan tindakan-tindakan seperti ini sangat membahayakan penduduk sipil. Individu-individu yang menjadi korban tindakan alat kekerasan Negara dapat mengalami penderitaan yang hebat baik fisik, mental (psikologis) maupun kerugian ekonomi.
Kekuasaan Negara bisa di gunakan untuk melakukan tindakan- tindakan penyiksaan dan perlakuan yang kejam terhadap individu-individu warga Negara. Jenis kegiatan inilah yang membahayakan keamanan dan keselamatan pribadi warga dan dilarang oleh konvensi anti penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia (convention against torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or  punishment). 
Hak-hak sipil dan politik akan terlanggar bila keterlibatan Negara bertambah besar. Keterlibatan Negara bukan hanya dapat membatasi dan menghalangi pemenuhan hak-hak ini, namun dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pribadi warga.

1.3. Pelanggaran Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Pelanggaran atau penyangkalan (denial) hak-hak ekonomi, social dan budaya adalah pengabaian Negara atas hak-hak positif (positive rights). Kata “positif” tidak berkonotasi “bagus” melainkan ukuran keterlibatan Negara yang aktif (besar). Pengabaian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya akan terjadi bila Negara sangat kurang atau kurang aktif mengupayakan yang memungkinkan individu warganya memenuhi kebutuhan-kebutuhannya sebagai manusia (human needs).
Dalam pemenuhan hak-hak seperti diatas misalnya hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, hak atas jaminan sosial, dan hak atas pendidikan, negara harus berperan dengan membuat kebijakan-kebijakan yang memungkinkan individu warganya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya sebagai manusia (human needs).
Dalam memenuhi hak-hak seperti di atas misalnya hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan hak akan pendidikan, Negara harus berperan dengan membuat kebijakan-kebijakan yang memungkinkan setiap warga di mungkinkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka sebagai anusia. Bila Negara tidak atau kurang memainkan peran yang aktif dalam memenuhi kebutuhan- kebutuhan, Negara mengabaikan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya individu-individu warganya. Negara tidak atau kurang peduli terhadap upaya warganya untuk memenuhi kebutuhan mereka sebagai manusia. Kekurang pedulian Negara merupakan kebijakan yang mengabaikan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Kedua, Negara wajib melindungi keberlanjutan hak-hak ekonomi, social dan budaya yang sudah di nikmati individu-individu warganya. Jaminan ini di perlukan bagi setiap orang supaya hak-hak ekonomi, social dan budayanya dapat terus di penuhi. Bila perlindungan atas hak-hak tersebut tidak terjamin, kenikmatan hak-hak individu warganya akan terancam.
Sebagai contoh, Negara tidak boleh membiarkan individu-individu yang bekerja pada suatu perusahaan di pecat atau di-PHK secara sewenang-wenang. Bila tidak, Negara Negara mengabaikan hak-hak orang telah bekerja. Demikian pula PHK massal tanpa audit yang dapat di pertanggung jawabkan dan di biarkan oleh Negara tergolong pelanggaran hak pelanggaran hak parapekerja, karena hak mereka untuk bekerja telah di rengut.
Negara tidak boleh membiarkan pemilik perusahaan member gaji dengan tingkat upah yang sangat rendah, sehingga mengakibatkan orang-orang yang telah bekerja kurang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka sebagai manusia. Untuk itu, Negara atau pemerintah perluh membuat dan melaksanakan kebijakannya supaya di perlakukan standar upah yang memungkinkan orang-orang yang bekerja mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Negara juga wajib melindungi warganya yang telah menikmati pemenuhan kebutuhannya atas pangan. Bila sebagian warga kehilangankesempatan untuk memenuhi kebutuhan atas pangannya karena Negara tidak dapat menjamin kelangsungan pemenuhan kebutuhan ini, maka Negara bertanggung jawab atas kegagalannya tersebut.
Hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan juga harus di jamin oleh Negara. Bila sebagian warganya mengalami putus sekolah dalam kurun waktu ketentuan wajib belajar Sembilan tahun, Negara juga di persalahkan karena gagal dalam memenuhi kewajibannya tersebut. Negara harus menjamin terlindunginya hak setiap orang untuk menikmati pendidikan sedikitnya selama Sembilan tahun. Karena pemerintah telah mencanangkan janjinya tentang “wajib” Sembilan tahun.

1.4. Pelanggaran HAM yang berat                        
Selain ada penggolongan pelanggaran hak-hak sipil dan politik serta pelanggaran hak-hak ekonomi, social dan budaya, yaitu [a] pelanggaran hak asasi yang berat (gross violation of human rights), serta [b] bukan berat (non gross). Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang fundamental (fundamental human rights). Hak-hak fundamental ini pada awalnya bersumber pada hak-hak alamiah (natural rights), yaitu hak-hak yang melekat secara alamiah pada setiap manusia. Hak-hak yang di maksud adalah hak untuk hidup (the rights to life), hak atas kebebasan (the rigts to liberty), hak atas keutuhan pribadi (the rights personal integrity), hak atas kebebasan (the rights to liberty) dan hak untuk tidak di perbudak ( the rights to unslaved).
Hak-hak fundamental tidak di cabut dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan damai maupun perang. Setiap Negara wajib melindungi dan menjamin pelaksanaan hak-hak tersebut. Pelanggran hak-hak fundamental inilah yang dapat di kualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dengan perkembangan hokum hak asasi manusia internasional, perlindungan hak-hak asasi manusia dan kebebasan kebebasan semakin mendapat tempat. Deklarasi universal hak asasi manusia (universal declaration of human rights) telah merumuskan dasar-dasar perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang fundamental. Demikian pula kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (international convenant of civil and political rights) yang memperkuat perlindungan hak-hak dan kebebasan fundamental yang tidak boleh di cabut itu?

a.  Hak untuk hidup (the rights of life)
               Hak untuk hidup merupakan hak yang paling penting. Hak ini hanya tidak sekedar sebagai hak alamiah yang penting, namun juga menjadi urutan yang pertama yang terkandung dalam deklarasi  universal hak asasi manusia. Pasal 3 DUHAM menegaskan, “setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keselamatan pribadi.” Penekanan lebih lanjut bagi setiap Negara dalam melindungi dan menjamin hak hidup terkandung dalam pasal 6 ayat 1 kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik: “setiap orang mempunyai hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib di lindungi oleh hokum, tidak seorang pun boleh di rampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.” Dan di teruskan dalam ayat 6: tidak seorang pun dalam pasal ini yang dapat di gunakan untuk menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara kovenan ini.”
            Jaminan perlindungan untuk hak hidup dalam pasal 4 ayat 2, telah di kuatkan kembali pelaksanaan perlindungan dalam protokol opsional kedua pada kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang di tujukan untuk penghapusan hukuman mati (second optional protocol on international covenant on civil and political rights regarding to elimination of death penalty). Negara yang menjadi peserta protocol ini di haruskan menghapuskan hukuman mati dalam yurisdiksinya.
Bila seseorang di cabut hak hidupnya, hidupnya berakhir dan berakhirnya pula dia sebagai manusia. Negara dapat di tuduh atau di persalahkan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat bila telah mengakibatkan seseorang terbunuh atau berakhir hidupnya.

b. Hak untuk tidak diperbudak                         
      Tidak seorangpun di perbudak. Perbudakan bukan hanya merndahkan martabat manusia, namun juga menempatkan seseorang tidak mempunyai apapun dan menjadi sesuatu yang dapat di perjual-belikan. Pelanggaran ini di wajibkan bagi setiap Negara sebagaimana yang terkandung dalam pasal 4 DUHAM: ” tidak seorang pun boleh di perbudak atau di perhambakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun dilarang.”
Setiap manusia sama sekali tidak boleh dapat diperlakukan sebagai budak. Perlakuan atas seseorang untuk melakukan kerja paksa, juga disamakan sebagai perbudakan. Demikian pula dengan bentuk-bentuk pelacuran paksa. Seseorang yang mempunyai kedudukan sebagai budak, di cabut seluruh haknya sebagai ras manusia. Budak mengalami diskriminasi penuh dan pengasingan yang justru sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, yakni prinsip non diskriminasi.
Bila dalam suatu wilayah kekuasaan Negara masih berlaku atau berlangsung hubngan perbudakan, pemerintah atau Negara bersangkutan dapat dipersalahkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selain melanggar kovenan international tentang hak-hak sipil dan politik, perbudakan juga melanggar konvensi perbudakan, konvensi pelengkap tentang penghapusan perbudakan, perdagangan budak, serta lembaga-lembaga dan praktek-praktek serupa dengan perbudakan, konvensi untuk penindasan perdadangan orang dan eksploitasi pelacuran orang lain, konvensi konvensi kerja paksa (ILO).

c. Hak untuk tidak di siksa
perlindungan terhadap penyiksaan (torture) merupakan hak fundamental yang wajib di jamin dalam keadaan apapun. Penyiksaan yang menimpa seseorang dapat mengakibatkan penderitaan yang hebat baik fisik maupun phisikis atau mental. Penyiksaan akan merusak hak fundamental, yakni hak atas integritas pribadi (the right to personal integrity). Karena itu memperlakukan seseorang dengan penyiksaan dan kekejaman lainnya wajib di larang.

d. Nasib fatal bagi rakyat papua dengan demokrasi indonesia       
Demokrasi ini bukan arti yang percuma dan dengan mendengar bunyi demokrasi itu maka rakyat sudah puas karena mereka curiga bahwa pastilah yang mengelolah dan segala aturan dan pemerintahan akan jatuhkan kepada kami karena bentuk pemerintahan ini kami mampu menentukan sesuai ide  atau keadaan sendiri maka penetapan aturan juga akan memenuhi jaminan. Tetapi nasib yang di terima di lapangan khususnya rakyat papua sangat mengecewakan. jika bukan kami rakyat yang harus mengatur Negara ini berarti kita serahkan kepada siapa untuk mengelola Negara yang bunyi pemerintahannya demokrasi itu.
Secara terang-terangan akan Nampak sesaat dekatnya pemilihan umum (pemilu), tidak jelas symbol demokrasi di lain waktu itulah teknisi pelaksanaan demokrasi yang di jalankan oleh kaum penguasa (authorities) di dalam rezim dari waktu –kewaktu yang lain tanpa ada perubahan wajah pada demokrasi Indonesia. Kami kaum para kaum intelek ingin Tanyake pada birokrat jika memang jelas pelaksanaan ada tetapi kami kaum intelek membungkamnya. Sejauh mana kalau sudah laksanakan dan siapa yang sedang nikmati dengan kamu punya demokrasi itu dan sejak kapan mulai start jalan dan saat apa mereka betul nikmati.
Segala undang-undang yang ada dan mulai jalan pun sangat inverse  dengan yang sebenarnya di laksanakan. Dengan demikian apa boleh kita namakan demokrasi Indonesia itu dengan nama baru? Ya jelas bahwa kenyataan yang kita amati dan tinjau bersama selama inikan tidak sesuai dengan apa yang di impikan maka layak member nama baru yaitu demokrasi di gantikan  dengan Negara kekuasan (power of state) atau Negara kerajaan (monarki) dan di dalam juga terdapat raja-raja kecil yang tidak mampu lawan oleh rakyat papua. Menadakan juga demokrasi yang terpasung seperti pernah di ungkapkan oleh aktifis papua pembelah hak asasi tanah papua.
Fenomena demokrasi itu tampak dan di hargai apa bila dalam suatu Negara ada rakyat punya kuasa yang tak terbatas dalam mengatur dalam memajukan dalam berbagai bidang. Kemudian akan di rasa  tidak sesuai apa bila yang utama sesunguhnya di pahami sedikit apakah buat dengan Negara yang di terapkan dengan demokrasi. Apa boleh membuat undang-undang dan falsafah hidup dalam Negara itu kita buat seenak sesuai pemimpin tanpa memedulikan dengan nasib kelak bagi rakyat. Carut-marut modifikasi statua yang banyak memakai kekuasaan karena yang punya memegang jabatan dalam birokrat, tokoh partai adalah mereka sehingga suara tidak di perhitungkan lagi. Karena pelopor ini saja punya semua hak maupun kewajiban, para birokrat punya kuasa penting dalam mengatur sehingga tidak ingat lagi tentang rakyat punya peran penting dalam mengatur Negara dan pemerintahan.
Agar nilai demokrasi tetap jaya terus kapan pun maka jangan mencampuri sebenarnya yang bukan urusan Negara, bukan lagi hanya di punya Negara. karena dasar hadir dan pembentukan Negara inisiatif rakyat yang paling cocok pemerintahan adalah alat pemakai bagi rakyat agar Negara besar itu di nikmati oleh semua rakyat tanpa perbedaan dan tidak di bawa kekuasaan dari pemerintahan yang telah di tunjuk sendiri oleh rakyat. Pemerintah yang cerdas dan berwibawa agar dalam tujuan Negara mampu mencapai pada apa yang di idamkan Negara ini sebelum hadir dan bentuk di tengah masyarakat. Semoga rakyat seluruhnya akan rasakan sesuai idealisme Negara walaupun Negara itu tidak selamanya hanya lahir saja. Kemudian negara tanpa adanya ada batin agar tidak ada rakyat yang tiap hari berteriak dan berkeluh kepada pemerintah terus tiap saat tanpa berhenti dalam bangsa dan negaranya.
Karena pandangan yang sudah muncul dalam Negara Indonesia yang semata-mata pemerintahan demokrasi namun disini masih adanya tanda-tanda pemerintahan yang punya kekuasaan besar mulai muncul dan pernah luput dari demokrasi pancasila lama-kelamaan menjadi busuk sudah tak layak untuk di gunakan sebagaimana awalnya. Maka banyak rakyat punya keluhan menjadi terbungkam tak mampu keluarkan maka sulitnya rakyat dalam mengelola dan menikmati Negara yang besar yang tadinya sudah di paksakan dengan kekerasan, intimidasi,  di bawah moncong senjata tetapi sudah gagal benar apa yang telah di cita-citakan oleh mereka rakyat papua tidak mau menerima selamanya perlakuan seperti ini untuk selamanya maka rakyat selalu berteriak agar bagaimana mampu menemukan jalan untuk mau memagari dengan pemerintahan yang selama ini benar-benar tak cocok hidup dan tinggal dengan mereka.
Dengan demikian untuk kedepan bagaimana agar menjaga nama baik bagi pemerintah Indonesia dimata dunia. untuk di jawab sesuai dengan permintaan rakyat papua karena saya penulis juga perluh menggaris bawahi juga rakyat papua bukan di ciptakan oleh maha penciptanya dengan sama seperti manusia seperti Negara di dunia ini yang di pelajari bahwa punya hak dalam segalanya. Maka jika memang memang Indonesia akui dan menerima upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM sebagai salah satu tonggak ketika organisasi persatuan bangsa-bangsa (PBB) untuk hak asasi manusia pada 1946. Semuanya ini di terima untuk di laksanakan bukan untuk di injak-injak bagaikan barang yang sudah habis masa pemakaian. Itulah pelakasanaan hukum indonesia yang di lakukan  sementara ini di Indonesia tanpa adanya hukum jujur yang mampu di rasakan sama rata semua tetapi mulai juga pemerkosaan hukum.
Penulis juga mengingat apa yang pernah berseruh oleh presiden amerika serikat mengenai  ciri khas demokrasi sebagai berikut.
1.       Adanya pembagian kekuasan.
2.       Adanya undang-undang yang demokratis.
3.       Adanya rule of law bukan rule of power.
4.       Partai politik lebih dari satu.
5.       Pers yang bebas.
6.       Pemilu yang bebas.
Sedangkan pokok-pokok dalam pelaksanaan demokrasi, sebagai berikut.
1.       Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.
2.       Adanya pemerintahan perwakilan.
3.       Bersumber pada persetujuan bebas mayoritas rakyat.
4.       Pelaksanaan hak-hak social dan politik.
5.       Kekuasaan pemerintah yang terbatas dan di awasi.
6.       Penghargaan dan perlindungan hak asasi manusia.
7.       Tegaknya hukum bersamaan tegaknya keadilan. 
                               
                Pada dasarnya demokrasi itu bersifat kewarga negaraan, yakni bahwa masing-masing keanggotaan dari keanggotaan itu saling menghormati dan menerima sebagai pribadi yang sama haknya terutama dalam membentuk pemerintahan yang akan mengemudikan rakyat sebagai masyarakat. Dengan demikian demokrasi sebenarnya berakar pada hakikat manusia itu sendiri. Selanjutnya, dapat di ambil kesimpulan bahwa dalam bernegara orang mempunyai hak-hak pribadi yang harus di terima dan di hormati. Selain itu, orang juga harus mempunyai kewajiban menerima dan menghormati hak-hak pribadi orang lain. Demokrasi liberal merupakan paham demokrasi yang
Ciri umum Demokrasi liberal:
1.       Adanya masyarakat minoritas dan mayoritas.
2.       Penggunaan voting, oposisi, orasi dan demonstrasi serta multipartai.    
          Semoga demikian jadi mau lakukan apa dengan adanya dasar hukum yang terteranya hukum yang ada di atas ini agar tidak adanya penyimpangan dan benci maupun tidak sesuai dengan tulisan tetapi lain pelaksanaan di lapangan.   Saya pernah saksikan berupa masa bebas berdemonstran dan bebas untuk menyampaikan pendapat di muka umum atau kepada pemerintah. Namun yang lagi- lagi sering di injak oleh penegak hokum sendiri yaitu: rakyat papua ingin berdemonstran tetapi surat ijin dari kepolisian dan dari keamanan kadang tidak ijin, berarti hokum atau dasar bagi Negara yang sering di adopsi hanya bayangan belaka.
            Mengapa saya jujur saja katakan demikian karena ini perintah Negara bukan hanya di buat oleh segelintir orang ingin mencari makan dan minuman, untuk kepentingan Negara dan bangsa untuk nasib kedepannya bukan berlaku hanya sesaat saja tetapi selama Negara ada dan berkuasa.  Bentuk ini terjadi berarti  ini sudah mulai munculnya aturan atas hukum (rule of law ), bukan peraturan berdasarkan kekuasaan (rule of power) dalam Negara demokrasi namun dalam Negara ini banyak praktek - praktek tak terbatas yang mulai lahir dan di laksanakan juga untuk di berbagai daerah khususnya di tanah papua. Bukannya aturan atas hokum yang berkuasa tetapi aturan atas kuasa ini yang paling dominasi di pelosok papua.
             Penghargaan dan perlindungan hak asasi manusiadan tegaknya hokum bersamaan serta keadilan dalam pemerintahan yang menganut Negara demokrasi. Penulis tak mampu menguraikan demokrasi di Negara lain tetapi penulis hanya membayangkan dan menyesal atas pelaksanaan atas tulisan dengan pelaksanaan itu. Di manaka jati dirimu sebagai pemerintahan demokrasi tetapi pelaksanaan tidak sesuai pengakuan maka layak juga bentuk pemerintahan otoritas. 

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Media Text

Media Text

Profil Text

Seiring dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Tegnologi (IPTEK), belahan dunia lain (terutama Negara-negara Maju) berlomba-lomba meraih Impian yang di dambakan pada setiap Negara. Belahan dunia lain masih terbelakng; hal ini melatarbelakangi dari berbagai faktor; salah satunya adalah terbatasnya layanan IPTEK terhadap masyarakat umum. Melihat segala fenomena dalam kehidupan bangsa dan negara, maka Blogspot "WAIKATO NEWS" hadir untuk mencoba mengemukakan Opini, gagasan, ide melalui tulisan dari berbagai aspek kehidupan.

 

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Visitor

Flag Counter

Music Papua

Post Populer

 

Templates by Kidox Van Waikato | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger