Se Kalimat "Coretan Tinta Merah" Akan Mengukir Seribu Makna Dalam Segala Fenomena Kehidupan.

Sabtu, 20 Februari 2016

Politik Luar Negeri RI


Pengertian Politik Luar negeri Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif ; (2) Anti kolonialisme ; (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional ; dan, (4) Demokratis. Bebas Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Sedangkan Aktif Artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia. Landasan hukum pelaksanaan politik luar negeri Indonesia 1) Pancasila 2) Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV . 3) Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain 4) Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa: a. Presiden mengangkat duta dan konsul. b. Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. c. Presiden menerima penempatan duta negara lain dngn memperhatikan pertimbangan DPR. 5) Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri 6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional 7) Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; Tujuan politik luar negeri Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut: 1. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara; 2. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat; 3. meningkatkan perdamaian internasional; 4. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa. Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional. Pedoman perjuangan politik luar negeri Dalam No. XII/MPRS/1966 tentang PENEGASAN KEMBALI LANDASAN KEBIJAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA disebutkan bahwa : Pedoman perjuangan Politik Luar Negeri didasarkan atas : 1. Dasa-sila Bandung yang mencerminkan solidaritas Negara-negara Afrika dan Asia, perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya serta mengandung sifat non intervensi; 2. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri secara Asia, dan kerjasama regional; 3. Pemulihan kembali kepercayaan Negara-negara/Bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan Revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian sesuai dengan falsafah Pancasila; 4. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan, sehingga pengarahannya harus untuk kepentingan Nasional terutama peng-ambeg-parama-artaan kepentingan ekonomi Rakyat. Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri indonesia Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia : 1. Negara kita menjalani politik damai. 2. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan coroak pemerintahan negeri masing-masing. 3. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yg kekal. 4. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional. 5. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB. 6. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai. Pelaksanaan politik luar negeri Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah : 1. Ketua Komite Sanksi Rwanda 2. Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian 3. Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone 4. Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan 5. Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Media Text

Media Text

Profil Text

Seiring dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Tegnologi (IPTEK), belahan dunia lain (terutama Negara-negara Maju) berlomba-lomba meraih Impian yang di dambakan pada setiap Negara. Belahan dunia lain masih terbelakng; hal ini melatarbelakangi dari berbagai faktor; salah satunya adalah terbatasnya layanan IPTEK terhadap masyarakat umum. Melihat segala fenomena dalam kehidupan bangsa dan negara, maka Blogspot "WAIKATO NEWS" hadir untuk mencoba mengemukakan Opini, gagasan, ide melalui tulisan dari berbagai aspek kehidupan.

 

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Visitor

Flag Counter

Music Papua

Post Populer

 

Templates by Kidox Van Waikato | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger