Pengertian
Politik Luar negeri Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai
“suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya
dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Dalam
dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI
tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1)
Bebas Aktif ; (2) Anti kolonialisme ; (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional
; dan, (4) Demokratis. Bebas Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan
kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan
kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan
komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Sedangkan Aktif Artinya kita dalam
politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian
dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan
ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Landasan hukum pelaksanaan politik luar negeri Indonesia 1) Pancasila 2)
Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV . 3) Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain 4) Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa: a. Presiden
mengangkat duta dan konsul. b. Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR. c. Presiden menerima penempatan duta negara lain dngn
memperhatikan pertimbangan DPR. 5) Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri 6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional 7) Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; Tujuan politik luar negeri Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara
itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik
luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut: 1. mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara; 2. memperoleh barang-barang
yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat; 3.
meningkatkan perdamaian internasional; 4. meningkatkan persaudaraan dengan
semua bangsa. Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam
kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan
nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan
diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para
diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri
Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya
dengan dunia internasional. Pedoman perjuangan politik luar negeri Dalam No.
XII/MPRS/1966 tentang PENEGASAN KEMBALI LANDASAN KEBIJAKSANAAN POLITIK LUAR
NEGERI REPUBLIK INDONESIA disebutkan bahwa : Pedoman perjuangan Politik Luar
Negeri didasarkan atas : 1. Dasa-sila Bandung yang mencerminkan solidaritas
Negara-negara Afrika dan Asia, perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme
dalam segala bentuk dan manifestasinya serta mengandung sifat non intervensi;
2. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri
secara Asia, dan kerjasama regional; 3. Pemulihan kembali kepercayaan
Negara-negara/Bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan Revolusi Indonesia
dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan
mencari keserasian sesuai dengan falsafah Pancasila; 4. Pelaksanaan dilakukan
dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan, sehingga pengarahannya harus
untuk kepentingan Nasional terutama peng-ambeg-parama-artaan kepentingan
ekonomi Rakyat. Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri indonesia
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia : 1.
Negara kita menjalani politik damai. 2. Negara kita bersahabat dengan segala
bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan
coroak pemerintahan negeri masing-masing. 3. Negara kita memperkuat sendi-sendi
hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yg
kekal. 4. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran
internasional. 5. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial
internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB. 6. Negara kita dalam
lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang
masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian
internasional itu tidak akan tercapai. Pelaksanaan politik luar negeri Politik
Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009,
dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan
politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan
meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota
tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158
negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah : 1.
Ketua Komite Sanksi Rwanda 2. Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga
perdamaian 3. Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone 4. Wakil Ketua
Komite penyelesaian konfik Sudan 5. Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik
Kongo Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau Baru-baru ini
Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak
tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan
dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Sabtu, 20 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Media Text
Profil Text
Seiring dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Tegnologi (IPTEK), belahan dunia lain (terutama Negara-negara Maju) berlomba-lomba meraih Impian yang di dambakan pada setiap Negara. Belahan dunia lain masih terbelakng; hal ini melatarbelakangi dari berbagai faktor; salah satunya adalah terbatasnya layanan IPTEK terhadap masyarakat umum. Melihat segala fenomena dalam kehidupan bangsa dan negara, maka Blogspot "WAIKATO NEWS" hadir untuk mencoba mengemukakan Opini, gagasan, ide melalui tulisan dari berbagai aspek kehidupan.
Post Populer
-
Teori Tindakan Sosial Menurut Max Weber - Eksemplar paradigma definisi sosial ini salah satu aspeknya yang sangat khusus adalah dari k...
-
“kasihanilah kami ya Allah menurut kasih setia-MU. Jauhkanlah kami dari penderitaan yang melumpuhkan kami dan obyek permainan sesama...
-
Melanesia, Polinesia, dan Mikronesia wilayah tidak begitu populer. Bagaimana orang-orang hidup dan bertahan sampai sekarang? Apakah me...
-
1. Nama Negara: Stato Città del Vaticano, (The Vatican City State = Negara Kota Vatikan), dibentuk melalui Traktat Lateran (...
-
Septinus George Saa lahir di Manokwari pada 22 September 1986. Sejak kecil, dia sering tinggal berpindah-pindah mengikuti orang tuanya...
-
Oseania Oceania adalah istilah yang mengacu kepada suatu wilayah geografis atau geopolitis yang terdiri dari sejumlah kepulauan yang t...
0 komentar:
Posting Komentar