a. Majelis Umum (General Assembly)
Melaksanakan sidang sekitar bulan September sampai
Oktober tiap tahunnya. Bertugas merundingkan permasalahan yang ditetapkan dalam
Piagam PBB termasuk yang diajukan Dewan Keamanan, dan menyusun anggaran belanja
PBB.
b. Dewan Keamanan (Security
Council)
Terdiri dari dua macam keanggotaan yaitu anggota
tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri atas lima negara (The Big Five),
yaitu AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina. Anggota tetap Dewan Keamanan
memiliki hak veto, artinya hak untuk membatalkan suatu keputusan. Apabila dalam
suatu persidangan salah satu anggota tetap memveto keputusan maka keputusan
tersebut dibatalkan. Sedang anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara
yang dipilih setiap dua tahun dalam sidang umum. Tugas Dewan Keamanan adalah
membantu mencapai perdamaian dunia dan berupaya menyelesaikan konflik yang
terjadi antarnegara di dunia agar dapat terselesaikan secara damai.
c. Dewan Perwalian (Trusteeship
Council)
Bertugas
mengawasi masa transisi suatu wilayah yang belum mempunyai pemerintahan
sendiri.
d.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum
internasional mengenai perselisihan internasional. Berkedudukan di Den Haag,
Belanda.
e.
Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
Sekretariat PBB bertugas melaksanakan tugas-tugas
administratif PBB, membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum mengenai kegiatan
PBB, dan mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurut
pendapatnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.
Berikut
ini beberapa tokoh yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal PBB.
1)
Trygve Lie dari Norwegia (1946 – 1953).
2)
Dag Hamarskjold dari Swedia (1953 – 1961).
3)
U Thant dari Myanmar (1961 – 1971).
4)
Kurt Waldheim dari Austria (1972 – 1982).
5)
Javier Perez de Cuellear dari Peru (1982 – 1991).
6)
Boutros-Boutros Ghali dari Mesir (1992 – 1996).
7)
Kofi Annan dari Ghana (1997 – 2006).
8)
Ban Ki Moon dari Korea Selatan (2007 - sekarang).
f. Dewan Ekonomi dan Sosial
(Economic and Social Council) Bertugas mengurus masalah ekonomi, sosial,
kebudayaan, HAM, kesehatan, emansipasi, serta transportasi. Untuk melaksanakan
tugas-tugas tersebut, Dewan Ekonomi membentuk badan-badan khusus misalnya FAO,
WHO, ILO, IMF, IBRD, UPU, ITU, UNHCR, UNESCO, dan UNICEF.
1) FAO (Food and Agriculture
Organization), bertugas membantu meningkatkan standar gizi dan taraf hidup
masyarakat dunia.
2) WHO (World Health Organization),
bertugas memajukan tingkat kesehatan dan memberantas penyakit menular di dunia.
3) ILO (International Labour
Organization), bertugas membantu kepentingan kaum pekerja di dunia.
4) IMF (International Monetary
Fund) ,bertugas memajukan perdagangan internasional dan membantu negara-negara
yang mengalami masalah keuangan.
5)IBRD (International Bank for
Reconstruction and Development), bertugas membantu perbaikan ekonomi dan
memberi pinjaman lunak kepada negara yang memerlukan.
6) ITU (International Telecommunication
Union), bertugas mengembangkan pemerataan dan modernisasi teknik telekomunikasi
dengan perlengkapan standar.
7) UNESCO (United Nations
Educational, Scientific and Cultural Organization), bertugas membantu
pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan.
8) UNICEF (United Nations
International Children’s Emergency Fund), bertugas membantu memenuhi
kepentingan anak-anak di seluruh dunia.
9) UPU (Universal Postal Union),
bertugas mengusahakan persamaan prosedur korespondensi internasional untuk
lebih mempercepat pengiriman.
10) UNHCR (United Nations High
Commissioner for Refugees), bertugas mengurusi para pengungsi dan tawanan
perang.
0 komentar:
Posting Komentar